DPR Persilakan KPK Protes ke SBY




JAKARTA - Anggota Komuisi III DPR, Dimyati Natakusumah, menyarakan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melayangkan protes ke Presiden jika keberatan atas revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"KPK harusnya melakukan keberatanya ke Presiden. Bilang saja ke presiden," kata dia di gedung DPR, Jakarta, JUmat (22/3/2013).

Menurutnya, ketakutan KPK bahwa revisi tersebut akan mengurangi kewenangannya terutama dalam hal melakukan penyadapan karena kurangnya komunikasi. Menurutnya, KPK selama ini mengetahui rencana revisi hanya melalui media massa saja.

"KPK belum berikan masukan secara tertulis. KPK baru bicara di media. KPK itu kan lembaga negara, sampaikan saja ke Komisi III," ujarnya.

Kekhawatiran KPK dinilai berlebihan. Pasalnya revisi KUHP dan KUHAP tidak berarti akan melakukan perubahan terhadap kewenangan penyadapan yang dimiliki oleh KPK. Sebab, kewenangan tentang penyadapan telah diatur sendiri dalam UU KPK.

Di dalam KUHAP, ada beberapa hal yang bersifat berlaku umum, yakni yang mengatur tentang Kepolisian, Kejaksaan, termasuk KPK. Namun ada juga yang bersifat leg spesial atau khusus, seperti KPK misalnya. Kewenangan penyadapan KPK tersebut termasuk dalam leg spesial dan telah diatur dalam UU KPK.

Meskipun dalam hal penyadapan seharusnya meminta izin ke Pengadilan Negeri, namun hal itu tidak berlaku bagi KPK, mengingat permasalahan korupsi di Indonesia yang semakin marak. Dengan kata lain, KPK memiliki keistimewaan terkait penyadapan, dan revisi KUHP dan KUHAP itu sama sekali tidak berpengaruh dengan kewenangan penyadapan yang dimiliki KPK.

Popular posts from this blog

Cara Mengukur Trimpot

Bagian-bagian Laptop Assus

Cara Mengatasi E31 Canon MP258