Fungsi pendidikan agama Islam di SLTP.
Fungsi pendidikan agama
Islam di SLTP.
Berdasarkan
keputusan menteri pendidikan dan kebudayaan no 60/V/1993 tentang GBPP SLTP mata
pelajaran pendidikan agama Islam menyatakan bahwa pendidikan agama Islam di
SLTP sebagai berikut.
1.
pengembangan.
Yaitu
meningkatkan keimanan dan ketaqwaan peserta didik kepada Allah yang telah
ditanamkan dalam lingkungan keluarga. Pada dasarnya kewajiban menanamkan
keimanan dan ketaqwaan dilakukan oleh setiap orang tua dan keluarga. Sekolah
berfungsi untuk menumbuh kembangkan lebih lanjut dalam diri anak melalui
bimbingan, pengajaran dan pelatihan agar keimanan dan ketaqwaan peserta didik
berkembang secara optimal sesuai dengan tingkat perkembangannya.
2.
penyaluaran.
Yaitu
menyalurkan peserta didik yang memiliki bakat khusus untuk mendalami bidang
agama, agar bakat tersebut berkembang secara optimal bermanfaat untuk dirinya
sendiri dan orang lain.
3.
Perbaikan.
Yaitu untuk
memperbaiaki kesalahan, kekurangan-kekurang dari kelemahan-kelemahan dalam hal
keyakinan, pemahaman dan pengamalan ajaran Islam dalam kehidupan sehari-hari.
4.
Pencegahan.
Yaitu untuk
menyangkal hal-hal negatif dari lingkungannya atau dari budaya asing yang dapat
membahayakan peserta didik dan mengganggu perkembangan dirinya menuju indonesia
seutuhnya.
5.
Penyesuaian.
Yaitu untuk
menyesuaikan diri dengan lingkungannya, lingkungan fisik maupun lingkungan
sosial dan dapat mengubah lingkungannya sesuai dengan ajaran Islam.
6.
Sumber nilai.
Yaitu untuk
memberikan pedoman hidup untuk mencapai kebahagian hidup dunia akhirat.
7.
Pengajaran.
Yaitu untuk menyampaikan pengetahuan keagamaan
yang fungsional.