Definisi Pedagang Pedagang Kecil
Definisi Pedagang Pedagang Kecil
Pengungkapan definisi
secara jelas dan baku tentang PKL memang belum ada, mengingat penelitian pada
sektor ini masih sedikit dilakukan.
Adapun definisi dari
PKL sebagaimana yang di ungkapkan oleh
Winardi (1986:167) adalah:
”Pedagang Pedagang Kecil adalah orang yang dengan modal
yang relatif sedikit melaksanakan aktifitas produksi dalam arti luas (produksi
barang, menjual barang dan menyelenggarakan jasa) untuk memenuhi kebutuhan
kelompok konsumen tertentu dalam masyarakat usaha yang mana dilaksanakan
ditempat-tempat yang dianggap strategis dan ekonomis dalam suasana lingkungan
yang informal”
Yan Pieter Karafir
dalam Rachbini (1994) menyebutkan bahwa:
”Pedagang Pedagang Kecil adalah pedagang kecil yang
berjualan secara tidak resmi di suatu tempat umum seperti di tepi jalan,
taman-taman, emper toko, dan pasar yang tidak dimaksudkan untuk itu”
Definisi Bromley
seperti di kutip oleh Tadjuddin Noer Effendi dan Chris Manning (1996)
mengatakan bahwa:
”Pedagang Pedagang Kecil digambarkan sebagai perwujudan
pengangguran tersembunyi atau setengah menganggur. Menurut gambaran yang paling
buruk dipandang sebagai parasit dan sumber pelaku kejahatan. Sedangkan menurut
pandangan yang paling baik PKL dipandang sebagai korban dari langkanya
kesempatan kerja di kota”
Ada asumsi yang
menyatakan bahwa istilah Pedagang Kecil diambil dari pengertian di tepi jalan
yang lebarnya lima kaki (5 feet). Tempat ini umumnya terletak di trotoar, depan
toko dan tepi jalan. Sedangkan istilah PKL berasal dari orang yang berdagang
yang menggelarkan barang dagangannya, yang cukup menyediakan tempat darurat,
seperti bangku-bangku yang biasanya berkaki empat, ditambah sepasang kaki
pedagangnya sehingga berjumlah lima, sehingga dari asumsi tersebut timbul
julukan PKL (Ray Miliasari,2001).
Terlepas dari asal
usul nama PKL tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa Pedagang Pedagang Kecil
(PKL) adalah setiap orang yang melakukan kegiatan usaha dengan maksud memperoleh
penghasilan yang sah, dilakukan secara tidak tetap, dengan kemampuan terbatas,
berlokasi di tempat atau pusat-pusat konsumen, dan pada umumnya tidak memiliki
ijin usaha.