Kondisi dan Potensi Pedagang Kecil
. Kondisi dan Potensi Pedagang Kecil
a). Kondisi
Kondisi yang terlihat jelas pada PKL yang
sampai saat ini masih belum terselesaikan pemecahan permasalahannya yaitu
adanya keinginan yang berbanding terbalik dengan keinginan pemerintah dalam hal
ini sebagai sebuah kebijakan. Hal ini dilihat dari berbagai kebijakan yang
selama ini hanya mendukung sektor formal dan hanya seolah menekan mereka,
memusuhi bahkan menolak keberadaan sektor informal terutama PKL.
Seperti
diungkap Noermijati dkk (1995) dalam laporan penelitian tentang PKL di
Kotamadya Blitar, menyatakan bahwa:
”Pedagang Pedagang Kecil lebih suka menempati lokasi
usaha pilihan mereka sendiri dari pada melaksanakan anjuran pemerintah daerah
untuk pindah ke lokasi penampungan antara lain takut kehilangan pembeli, tempat
penampungan belum strategis, jauh dari tempat tinggal pedagang, dan lokasi
penampungan yang sepi. Sedangkan bagi pemerintah, hal ini adalah ancaman bagi
keindahan dan kebersihan kota”.
Kondisi
lain secara umum terdapat PKL khususnya dan sektor informal pada umumnya yaitu
rendahnya tingkat penghasilan dan keterkaitan dengan usaha lain sangat kecil
serta kehadirannya di kota sering dianggap menimbulkan kerugian sosal seperti
dalam bentuk kemacetan lalu lintas (Jawa Pos, 28 Februari 2001).
Dari
pendapat diatas, maka dapat disimpulkan bahwa kondisi PKL pada saat ini masih
sangat membutuhkan perhatian dan penanganan yang serius dari pemerintah, karena
pada dasarnya PKL memiliki potensi yang cukup besar. Sebagaimana dikemukakan
oleh Hidayat (1998) bahwa:
”Para pedagang Pedagang Kecil perlu di bina, karena
dampak positif, yakni menyerap dan memperluas kesempatan kerja dalam sektor
informal”
b) Potensi
Potensi utama yang dimiliki oleh PKL dan
yang terbesar yaitu tingkat kemampuannya yang tinggi dalam menyerap tenaga
kerja. Di dalam hal ini untuk menjadi PKL tidak diperlukan ketrampilan khusus,
modal yang besar, ijin mengadakan usaha dan lain-lain yang berhubungan dengan
pengadaan suatu usaha pekerjaan. Dari gambaran ini dapat disimpulkan bahwa
sektor informal PKL meskipun banyak kekurangannya, namun keberadaannya tetap
diperlukan dan mampu berbicara banyak di dalam aspek perekonomian di perkotaan,
diantaranya mampu memberikan mata pencaharian beribu-ribu orang, sebagai
distributor barang-barang yang berharga relatif murah, bahkan dari segi keamanan
dapat berfungsi sebagai kutub pengaman yang bisa membantu mengurangi tindak
kriminal dengan memberikan kesibukan kerja. Lebih lanjut dari hasil studi yang
dilakukan di Kenya menunjukkan bahwa dengan pengelolaan yang baik,
keputusan-keputusan yang tepat, dari sektor informal perdagangan Pedagang Kecil
ini dapat melahirkan seorang wiraswasta yang sukses dan tangguh (Hidayat :
1988).