Usaha Jasa Pariwisata
Usaha Jasa Pariwisata
1. Jasa
biro perjalanan wisata adalah kegiatan usaha yang bersifat komersial yang
mengatur, menyediakan dan menyelenggarakan pelayanan bagi seseorang, atau
sekelompok orang untuk melakukan perjalanan dengan tujuan utama berwisata
2. Jasa
agen perjalanan wisata adalah badan usaha yang menyelengarakan usaha perjalanan yang bertindak sebagai
perantara didalam menjual atau mengurus jasa untuk mengurus perjalanan.
3. Usaha
jasa Pramuwisata adalah kegiatan usaha
bersifat komersial yang mengatur, mengkoordinir, dan menyediakan tenaga
pramuwisata untuk memberikan pelayanan bagi seseorang atau kelompok orang yang
melakukan perjalanan wisata.
4. Usaha
jasa konvensi, perjalanan insentif dan pameran adalah usaha dengan pokok
memberikan jasa pelayanan bagi satu pertemuan sekelompok orang (misalnya
negarawan, usahawan dan cendekiawan) untuk membahas masalah-masalah yang
berkaitan dengan kepentingan bersama.
5. Jasa
Impresariat adalah kegiatan pengurusan penyelenggaraan hiburan baik yang
mendatangkan, mengirimkan maupun mengembalikan atau menentukan tempat, waktu
dan jenis hiburan.
6. Jasa
konsultasi pariwisata adalah jasa berupa saran dan nasehat yang diberikan untuk
penyelesaian masalah-masalah yang mulai timbul dan penciptaan gagasan,
pelaksanaan operasinya dan disusun secara sistematis berdasarkan disiplin ilmu
yang telah diakui serta disampaikan secara lisan, tertulis maupun gambar oleh
tenaga ahli profesional
7. Jasa
informasi pariwisata adalah usaha penyediaan informasi, penyebaran dan
pemanfaatan informasi kepariwisataan.