Posts

Showing posts with the label hukum

Ibu Pembunuh Anak Kandung Berpendidikan Tinggi

Image
[JAKARTA] Retno Purwanti (38), seorang ibu yang menyerahkan diri karena telah membunuh anak kandungnya sendiri, Vicky Rizka Suparmin (8), diketahui berpendidikan cukup tinggi. R etno mengenyam pendidikan hingga diploma tiga, dan meraih gelar ahli madya. "Pendidikannya itu ternyata sarjana muda atau diploma tiga," kata Kapolres Jakarta Timur, Kombes Mulyadi Kaharni di Mapolres Jakarta Timur, Rabu (27/2). Selain berpendidikan tinggi, ekonomi keluarga itu pun terbilang mapan. Dengan penghasilan sekitar Rp 5 juta per bulan, suami pelaku, Suparmin (42) masih mampu menghidupi keluarga yang tinggal di Gang Lele, Kampung Baru, RT 05/01, Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur tersebut. "Kata suaminya tidak ada masalah lain selain soal kelamin anaknya itu," kata Mulyadi. Sebelum pembunuhan terjadi, atau sejak anaknya dikhitan, Retno seringkali terbangun di malam hari untuk memeriksa kondisi kelamin korban. Se...

Tahanan Kasus Narkoba Melarikan Diri

KOLAKA, KOMPAS.com — Tahanan kasus narkoba di Rutan Kelas II B Kolaka, Sulawesi Tenggara, Ridho Saputra (38), melarikan diri seusai menjenguk orangtuanya di rumah sakit meskipun masih dalam pengawalan petugas Rutan. Kepala Rutan Kolaka, Sofyan, di Kolaka, Senin, membenarkan kejadian pada Jumat (26/4/2013) sore di saat tahanan narkoba itu ingin menjenguk orangtuanya yang sedang sakit. "Sebagai petugas Rutan, kami memberikan izin sesuai dengan prosedur untuk menjenguk orangtua tahanan itu yang lagi sakit dengan dikawal satu petugas dari Rutan," kata Sofyan, Senin (29/4/2013). Namun, menurut Sofyan, petugas Rutan sempat lalai sehingga tahanan itu kabur dan sampai sekarang belum ditemukan oleh petugas dan pihak kepolisian setempat. "Kami sudah melaporkan kejadian ini baik kepada pihak kepolisian Kolaka maupun kepala lembaga pemasyarakatan di Kendari, bahkan sampai ke pusat," ungkapnya. Sofyan juga menjelaskan, saat ini tahanan narkoba Ridho Saputra al...

Meningkat, Kasus Narkoba di Jabar

Image
Ilustrasi pecandu narkoba yang menggunakan jarum suntik. (sumber: ISTIMEWA) Bandung - Wakil Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dede Yusuf mengungkapkan bahwa kasus narkoba di wilayahnya meningkat, pasca-dibubarkannya Badan Narkotika Provinsi (BNP) Jabar pada Januari 2013, setelah beroperasi selama empat tahun. "Untuk masalah narkoba, sebagai mantan Ketua BNP Jabar ternyata peringkat kita naik lagi. Kemarin saya dapat kabar peringkat Jabar n...

Inilah 5 Kasus Terorisme Yang Heboh di Indonesia

Image
Peristiwa meledaknya sebuah rumah di Depok yang diduga merupakan tempat perakitan bom kembali mengingatkan tentang beberapa kasus terorisme di Indonesia. Semenjak kasus besar di Bali, 2002 silam, kasus terorisme ternyata belum surut. Aparat kepolisian termasuk tim Densus 88 hingga kini belum bisa melacak pergerakan para teroris. Meski sejumlah gembong teroris sudah berhasil dilumpuhkan, aksi teror masih saja terjadi. Kenapa teroris mengintai keamanan Indonesia Berikut 5 kasus terorisme yang menghebohkan di Indonesia: 1. Bom Bali tahun 2002 Bom Bali 2002 (disebut juga Bom Bali I) terjadi pada malam hari tanggal 12 Oktober 2002. Aksi ini merupakan rangkaian tiga pengeboman di lokasi yang berbeda di Bali. Dua ledakan pertama terjadi di Paddy’s Pub dan Sari Club (SC) di Jalan Legian, Kuta, Bali, sedangkan yang terakhir di Konsulat Amarika Serikat. Tercatat 202 korban jiwa dan 209 orang luka-luka. 2. Bom JW Marriott 2003 Catatan kelam kembali menimpa Indonesia di tahun 2003. Sebuah bom m...

HUKUM DAN HUKUMAN BAGI NIKAH SIRRI

Ketika seorang laki – laki dan perempuan melakukan akad (perjanjian) bersatu dalam sebuah akad untuk hidup bersama, maka terbentuklah sebuah komunitas kecil, yang disebut dengan lembaga rumah tangga. Lembaga rumah tangga yang merupakan lembaga sosial kemasyarakatan yang paling kecil dan merupakan bagian dari sebuah komponen utama bagi terbentuknya tatanan masyarakat besar. Keharmonisan dalam sebuah rumah tangga sekaligus akan menunjang, keamanan, ketentraman dan juga akan membawa kesejahteraan seluruh masyarakat, tentunya lembaga kecil ini harus ada ketentuan atau peraturan yang mengaturnya, yang harus ditaati, agar perjanjian (akad) tersebut bisa dilaksanakan dengan baik. Namun manakala sebuah sebuah perjanjian tersebut tidak dipayungi oleh sebuat peraturan yang mengikatnya, maka tatanan lembaga kecil ini akan berantakan. Ini akan membawa dampak kerusakan bagi masyarakat luas. Setiap pasangan dalam rumah tangga, tentu menginginkan keharmonisan, yang tertuang dalam saling kasih s...

Indonesia Dalam Krisis Kepatuhan Hukum

Budaya hukum sangat erat hubungannya dengan kesadaran hukum dan diwujudkan dalam bentuk prilaku sebagai cermin kepatuhan hukum di dalam masyarakat. Di dalam budaya hukum itu dapat dilihat suatu tradisi prilaku masyarakat kesehariannya yang sejalan dan mencerminkan kehendak undang-undang atau rambu-rambu hukum yang telah ditetapkan berlaku bagi semua subyek hukum dalam hidup berbangsa dan bernegara. Di dalam budaya hukum masyarakat dapat pula dilihat apakah masyarakat kita dalam kesadaran hukumnya sungguh-sungguh telah menjunjung tinggi hukum sebagai suatu aturan main dalam hidup bersama dan sebagai dasar dalam menyelesaikan setiap masalah yang timbul dari resiko hidup bersama.   Namun kalau dilihat secara materiil, yang di dalam hukum pembuktian pidana selalu berpegang pada kebenaran yang senyatanya terjadi yang dalam hal ini disebut dengan kebenaran materiil, ternyata sungguh sulit membangun budaya hukum materiil di negeri ini, hal ini menunjukkan bahwa sesungguhnya kesadaran huku...

Etika dan Moral Politik vs Penegakan Hukum

Dalam praktiknya antara Politik dan Hukum memang sulit dipisahkan, karena setiap suatu rezim yang sedang berkuasa disetiap negara punya “politik hukum” sendiri dalam melaksana konsep tujuan pemerintahannya khususnya yang berhubungan dengan pembangunan dan kebijakan-kebijakan politiknya baik di dalam negeri maupun di luar negeri.   Maka jangan heran jika di negeri ini begitu terjadi pergantian Pemerintahan yang diikuti adanya pergantian para Menteri maka aturan dan kebijakan yang dijalankannya juga ikut berganti, dan setiap kebijakan politik harus memerlukan dukungan berupa payung hukum yang merupakan politik hukum dari kekuasaan rezim yang sedang berkuasa agar rezim tersebut memiliki landasan yang sah dari konsep dan strategi politik pembangunan yang dijalankannya. Strategi politik dalam memperjuangkan politik hukum tersebut harus dijalankan dengan mengindahkan etika dan moral politik.   Adapun “Etika Politik” harus dipahami dalam konteks “etika dan moral secara umum”. Bicara ...

KUHAP Tidak Mengenal Putusan "Bebas Tidak Murni"

Image
Pasal 244 Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berbunyi, “Terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain daripada Mahkamah Agung, terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung kecuali terhadap putusan bebas”. Pasal 244 KUHAP ini adalah satu-satunya landasan hukum untuk melakukan upaya hukum kasasi di dalam perkara pidana, dan seperti kita ketahui jika disimak di dalam pasal tersebut kata demi kata tidak ada kata-kata yang menerangkan putusan ‘bebas murni’ atau ‘putusan bebas tidak murni’. Bahwa memang semua putusan Pengadilan, khususnya dalam peradilan pidana terhadap pihak-pihak yang tidak puas dapat dilakukan upaya hukum, baik itu upaya hukum biasa berupa Banding dan Kasasi, maupun upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali (herziening) sebagaimana diatur di dalam Bab XVII dan Bab XVIII UU No.8 tahun 1981 tentang KUHAP.   Namun khusus untuk putusan bebas dalam pengertian “...

Kemiskinan Picu Tindak Kekerasan Terhadap Anak

Kemiskinan, pola asuh, lingkungan baik keluarga, masyarakat sekolah ataupun tempat kerja, budaya, lemahnya penegakan hukum serta kurangnya pengawasan terhadap implementasi kebijakan menjadi faktor terjadinya kekerasan terhadap anak. "Saat ini kejadian kekerasan terhadap anak cenderung meningkat tapi pelaporannya masih sulit karena korban maupun keluarganya enggan melapor, korban kekerasan tidak terdeteksi secara dini di fasilitas kesehatan baik swasta maupun pemerintah," tutur Menkokesra Agung Laksono usai Rakor Tingkat Menteri tentang Kekerasan Terhadap Anak di Jakarta, Jumat (1/3/2013) malam. Diakui Agung, saat ini penanganan korban KTA yang berkaitan dengan kesehatan sosial hukum belum seperti yang diharapkan karena keterbatasan akses masyarakat terhadap layanan itu. "Juga terbatasnya fasilitas, SDM dan anggaran bagi penyelenggara layanan yang konpeherensif dan berkualitas yang mampu menjangkau dan dapat dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat baik d...

PELANGGARAN HAM BERAT PADA PERISTIWA G30S PKI

Seperti yang banyak diceritakan pada pelajaran sejarah, peritiwa G30S PKI adalah peristiwa dimana beberapa jenderal dan perwira TNI menjadi sasaran penculikan dan pembunuhan secara sadis pada malam 30 september sampai 1 oktober tahun 1965. Dalam catatan sejarah, pelaku dari peritiwa G 30 S PKI adalah para anggota PKI (Partai Komunis Indonesia). Ketika itu para jenderal dan perwira TNI dibunuh dan disiksa secara sadis, kecuali AH. Nasution saja yang berhasil meloloskan diri, tetapi naas yang menjadi korban adalah seorang anak yang tak lain adalah putrinya sendiri. Nama anak AH Nasution yang tertembak saat peristiwa G30S PKI adalah Ade Irma Suryani Nasution termasuk sang ajudan bernama Lettu Pierre Tendean .  Itulah secuil contoh pelanggaran HAM berat di Indonesia yang bisa diuraikan disini dari beberapa pelanggaran HAM berat lainnya yang luput dari pengetahuan kita. Apapun itu, kita sebagai manusia yang berakal dan beragama hendaknya saling menghormati atas perbedaa...

PELANGGARAN HAM BERAT YANG DILAKUKAN OLEH OKNUM TNI

Contoh pelanggaran Ham berat di Indonesia yang pertama dilakukan oleh oknum TNI. Sebagaimana yang kita ketahui TNI atau Tentara Republik Indonesia sejatinya bertugas untuk menjaga keutuhan negara dari serangan pihak luar yang mencoba merusak dan menghancurkan keutuhan negara, tetapi pada masa kekuasaan Presiden Soeharto,TNI beralih fungsi sebagai alat untuk memperkuat kekuasaan. Banyak kasus tindakan kriminal, penculikan dan pembunuhan kepada orang-orang yang menentang pemerintah.   halaman selanjutnya

KPK semakin dilemahkan

Perkembangan terbaru dari kasus korupsi POLRI semakin mengkhawatirkan. Polisi mendatangi dan mengepung gedung KPK, dengan niat menangkap salah satu penyidik KPK yang tengah mengusut Djoko Susilo dalam kasus korupsi simulator SIM.  Sebelumnya, 31 Juli lalu KPK menyita barang-barang bukti korupsi alat simulator di Korps Lalulintas Polri. Petugas polisi dan KPK bersitegang saat penyitaan. Petugas KPK terkunci, tak dibolehkan membawa barang bukti. Dari bukti itulah KPK menetapkan dua perwira berpangkat jenderal sebagai tersangka; Irjen Djoko Susilo, bekas Kakorlantas Polri dan Brigjen Didik Purnomo (Wakil Kakorlantas Polri). Inilah yang membuat saya, memulai sebuah petisi menuntut agar Polri menyerahkan kasus korupsi alat simulator ke KPK, dan membiarkan KPK melakukan tugasnya. Kita menuntut Polri berubah. Mengintrospeksi diri dengan menempatkan dirinya berdiri bersama KPK, memberantas korupsi. Tak terkecuali dalam dirinya sendiri. Sehingga jelas bahwa setiap orang, ...

KPK menahan tersangka kasus korupsi Irjen Djoko Susilo

Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK memutuskan untuk menahan mantan Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Djoko Susilo pada Senin (03/12) sore. Djoko sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan alat ujian simulator surat izin mengemudi di Kepolisian Indonesia. Berita terkait KPK kembali periksa Irjen Djoko Susilo KPK sebut dua tersangka kasus Century KPK temukan bukti penting dalam kasus Century Link terkait Topik terkait Hukum "Tersangka ditahan untuk untuk 20 hari kedepan terhitung mulai hari ini di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang beralamat di Pomdam Jaya, Guntur," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi. Johan mengatakan penahanan di Guntur lebih karena persoalan teknis. "Ruang tahanan di gedung KPK...

Hukum di Indonesia Belum Berjalan di Jalurnya

JAKARTA - Salah seorang kandidat Ketua Umum PB HMI, Tony Akbar Hasibuan, menilai, penegakan hukum sebagai panglima di Indonesia belum berjalan maksimal. Ini terbukti, karena masih banyaknya masyarakat kelas bawah yang justru ditindas oleh hukum itu sendiri. "Saya melihat warga kelas bawah yang membutuhkan keadilan tidak mendapatkan hukum sebagai panglima, malahan mereka menjadi korban," kata Tony di Jakarta, Senin (18/3/2013). Dia menjelaskan, salah satu contoh kasus hukum yang menindas masyarakat kelas bawah kasus yang dialami Nenek Minah (55), warga Bayumas. Minah diganjar hukuman satu bulan 15 hari penjara dengan masa percobaan tiga bulan, karena dituding memetik tiga buah kakao (coklat) di perkebunan milik PT Rumpun Sari Antam (RSA). "Dari kasus itu diketahui bahwa hukum yang seharusnya menjadi panglima bagi setiap individu tidak berjalan di relnya, tetapi lebih memihak kepada kekuasaan," ujar dalam bedah buku berjudul "Gubuk Keadilan" tersebut. Tony b...

Faktor Lemahnya Hukum di Indonesia

Indonesia adalah negara yang berdasarkan pada hukum undang-undang. Ironisnya, undang-undang yang ada berjalan sesuai dengan jabatan dan kasta pelakunya. Buktinya, seorang pencuri ayam memiliki hukuman yang lebih tinggi dari koruptor. Padahal nilainya, jelas lebih besar koruptor daripada pencuri ayam. Faktanya, koruptor diberi keringan hukuman, bahkan dibiarkan saja traveling ke luar tahanan. Dalam hal ini sangat jelas bahwa para penegak hukum tidak adil dalam memberikan sangsi kepada para pelaku criminal. Padahal di dalam al-Qur’an Allah berfirman : “sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum diantara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah maha mendengar lagi maha melihat” (An-Nisa’:58) Salah satu koruptor itu adalah Gayus Tambunan. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh KPK (Komisi Pemberantas Korupsi), pegawai ...

DPR Persilakan KPK Protes ke SBY

JAKARTA - Anggota Komuisi III DPR, Dimyati Natakusumah, menyarakan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melayangkan protes ke Presiden jika keberatan atas revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP). "KPK harusnya melakukan keberatanya ke Presiden. Bilang saja ke presiden," kata dia di gedung DPR, Jakarta, JUmat (22/3/2013). Menurutnya, ketakutan KPK bahwa revisi tersebut akan mengurangi kewenangannya terutama dalam hal melakukan penyadapan karena kurangnya komunikasi. Menurutnya, KPK selama ini mengetahui rencana revisi hanya melalui media massa saja. "KPK belum berikan masukan secara tertulis. KPK baru bicara di media. KPK itu kan lembaga negara, sampaikan saja ke Komisi III," ujarnya. Kekhawatiran KPK dinilai berlebihan. Pasalnya revisi KUHP dan KUHAP tidak berarti akan melakukan perubahan terhadap kewenangan penyadapan yang dimiliki oleh KPK. Sebab, kewenangan tentang penyadapan telah diatur sendiri dalam UU KP...

TOP 10 INDONESIAN LAWYERS (10 PENGACARA TERKEMUKA DI INDONESIA

TOP 10 INDONESIAN LAWYERS (10 PENGACARA TERKEMUKA DI INDONESIA) Menurut Pasal 1 angka (1) UU No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, maka Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini. Jasa hukum yang dimaksud dapat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien. Istilah lain untuk advokat adalah pengacara, konsultan hukum, kuasa hukum, penasihat hukum, atau pembela. Sedangkan istilah pengacara dalam bahasa Inggris adalah lawyer, attorney, legal counsel, solicitor, barrister, dan advocate. Advokat/Pengacara – sangat kita butuhkan untuk melindungi hak-hak hukum kita ketika kita sedang terkait permasalahan hukum. Oleh karena itu, memilih advokat/pengacara terbaik adalah langkah yang tepat untuk melindungi hak-hak hukum kita dan membantu menyelesaikan permasal...