Aktualisasi Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Madrasah (MPMBM)
Aktualisasi Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Madrasah (MPMBM)
Pada dasarnya esensi
konsep MPMBM adalah peingkatan otonomi madrasah plus pengambilan
keputusan secara partisipatif. Konsep ini membawa konsekuensi bahwa pelaksanaan
MPMBM sudah sepantasnya menerapkan pendekatan “idiograpik” (membolehkan adanya keberbagaian cara melaksanakan
MPMBM) dan bukan lagi menggunakan pendekatan “nomotetik” (cara melaksanakan MPMBM yang cenderung seragam/ konformitas
untuk semua madrasah). Oleh karena itu, dalam arti yang sebenarnya, tidak ada
satu resep pelaksanaan MPMBM yang sama untuk diberlakukan ke semua madrasah.
Tetapi satu hal yang perlu diperhatikan bahwa mengubah pendekatan manajemen
peningkatan mutu berbasis pusat menjadi manajemen peningkatan mutu berbasis madrasah
bukanlah merupakan proses sekali jadi dan bagus hasilnya (one-shot and quick-fix),
akan tetapi merupakan proses yang berlangsung secara terus menerus dan
melibatkan semua pihak yang bertanggungjawab dalam penyelenggaraan pendidikan.
Adapun tahapan-tahapan dalam
pelaksanaan Manajemen peningkatan mutu berbasis madrasah ini adalah sebagai
berikut:
1.
Melakukan sosialisasi
Madrasah merupakan sistem yang
terdiri dari unsur-unsur dan karenanya hasil kegiatan pendidikan di madrasah
merupakan hasil kolektif dari semua unsur madrasah. Dengan cara berpikir semacam ini, maka semua unsur madrasah
harus memahami konsep MPMBM “apa”, “mengapa”, dan “bagaimana” MPMBM diselenggarakan.
Oleh karena itu, langkah pertama yang harus dilakukan oleh madrasah adalah
mensosialiasikan konsep MPMBM kepada setiap unsur madrasah (guru, siswa, wakil
kepala madrasah, guru BK, karyawan, orangtua siswa, pengawas, pejabat Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota, pejabat Dinas Pendidikan Propinsi, dsb.) melalui
berbagai mekanisme, misalnya seminar, lokakarya, diskusi, rapat kerja,
simposium, forum ilmiah, dan media masa.
Dalam melakukan sosialisasi
MPMBM, yang penting dilakukan oleh kepala madrasah adalah “membaca” dan
“membentuk” budaya MPMBM di madrasah masing-masing.
2.
Merumuskan visi, misi, tujuan, dan sasaran madrasah (tujuan situasional
madrasah)
a.
Visi
Visi adalah gambaran masa
depan yang diinginkan oleh madrasah, agar madrasah yang bersangkutan dapat
menjamin kelangsungan hidup dan perkembangannya. Dengan kata lain, visi madrasah
harus tetap dalam koridor kebijakan pendidikan nasional tetapi sesuai dengan
kebutuhan anak dan masyarakat.
b.
Misi
Misi adalah tindakan untuk
mewujudkan/merealisasikan visi tersebut. Karena visi harus mengakomodasi semua
kelompok kepentingan yang terkait dengan madrasah, maka misi dapat juga
diartikan sebagai tindakan untuk memenuhi kepentingan masing-masing kelompok
yang terkait dengan madrasah. Dalam merumuskan misi, harus mempertimbangkan
tugas pokok madrasah dan kelompok-kelompok kepentingan yang terkait dengan madrasah.
Dengan kata lain, misi adalah bentuk layanan untuk memenuhi tuntutan yang
dituangkan dalam visi dengan berbagai indikatornya.
c.
Tujuan
Tujuan merupakan “apa” yang
akan dicapai/dihasilkan oleh madrasah yang bersangkutan dan “kapan” tujuan akan
dicapai. Jika visi dan misi terkait dengan jangka waktu yang panjang, maka
tujuan dikaitkan dengan jangka waktu 3-5 tahun. Dengan demikian tujuan
pada dasarnya merupakan tahapan wujud madrasah menuju visi yang telah
dicanangkan.
Setelah tujuan madrasah
(tujuan jangka menengah) dirumuskan, maka langkah selanjutnya adalah menetapkan
sasaran/target/tujuan situasional/tujuan
jangka pendek. Sasaran adalah penjabaran tujuan, yaitu sesuatu
yang akan dihasilkan/dicapai oleh madrasah dalam jangka waktu lebih singkat dibandingkan
tujuan madrasah. Rumusan sasaran harus selalu mengandung peningkatan, baik peningkatan
kualitas, efektivitas, produktivitas, maupun efisiensi (bisa salah satu atau
kombinasi).
Agar sasaran dapat dicapai dengan efektif,
maka sasaran harus dibuat spesifik, terukur, jelas kriterianya, dan disertai
indikator-indikator yang rinci. Meskipun sasaran bersumber dari tujuan, namun
dalam penentuan sasaran yang mana dan berapa besar kecilnya sasaran, tetap
harus didasarkan atas tantangan nyata yang dihadapi oleh madrasah.
3. Mengidentifikasi tantangan
nyata madrasah
Pada umumnya, tantangan
madrasah bersumber dari output madrasah yang dapat dikategorikan menjadi empat,
yaitu kualitas, produktivitas,
efektivitas, dan efisiensi.
Kualitas adalah gambaran dan
karakteristik menyeluruh dari barang atau jasa, yang menunjukkan kemampuannya
dalam memuaskan kebutuhan yang ditentukan atau yang tersirat. Dalam konteks
pendidikan, kualitas yang dimaksud adalah kualitas output madrasah yang
bersifat akademik misal: NEM dan non-akademik misal: olah raga dan kesenian.
Produktivitas adalah
perbandingan antara output madrasah dibanding input madrasah. Baik output
maupun input madrasah adalah dalam bentuk kuantitas. Kuantitas input madrasah,
misalnya jumlah guru, modal madrasah, bahan, dan energi. Kuantitas output madrasah,
misalnya jumlah siswa yang lulus madrasah setiap tahunnya.
Efektivitas adalah ukuran
yang menyatakan sejauhmana tujuan (kualitas, kuantitas, dan waktu) telah
dicapai. Dalam bentuk persamaan, efektivitas sama dengan hasil nyata dibagi
hasil yang diharapkan. Efisiensi dapat diklasifikasikan menjadi dua yaitu
efisiensi internal dan efisiensi eksternal. Efisiensi internal menunjuk kepada
hubungan antara output madrasah (pencapaian prestasi belajar) dan input
(sumberdaya) yang digunakan untuk memproses/menghasilkan output madrasah. Efisiensi
eksternal adalah hubungan antara biaya yang digunakan untuk menghasilkan
tamatan dan keuntungan kumulatif (individual, sosial, ekonomik, dan
non-ekonomik) yang didapat setelah pada kurun waktu yang panjang diluar madrasah.
4.
Mengidentifikasi fungsi-fungsi yang diperlukan untuk mencapai sasaran
Setelah sasaran dipilih,
maka langkah berikutnya adalah mengidentifikasi fungsi-fungsi yang perlu
dilibatkan untuk mencapai sasaran dan yang masih perlu diteliti tingkat
kesiapannya. Fungsi-fungsi yang dimaksud, misalnya, fungsi proses belajar
mengajar beserta fungsi-fungsi pendukungnya yaitu fungsi pengembangan
kurikulum, fungsi perencanaan dan evaluasi, fungsi ketenagaan, fungsi keuangan,
fungsi pelayanan kesiswaan, fungsi pengembangan iklim akademik madrasah, fungsi
hubungan madrasah-masyarakat, dan fungsi pengembangan fasilitas.
5.
Melakukan analisis SWOT
Setelah fungsi-fungsi
yang perlu dilibatkan untuk mencapai sasaran diidentifikasi, maka langkah
berikutnya adalah menentukan tingkat kesiapan setiap fungsi dan
faktor-faktornya melalui analisis SWOT (Strength,
Weakness, Opportunity, and Threat)
Analisis SWOT dilakukan
dengan maksud untuk mengenali tingkat kesiapan setiap fungsi dari keseluruhan
fungsi madrasah yang diperlukan untuk mencapai sasaran yang telah ditetapkan.
Berhubung tingkat kesiapan fungsi ditentukan oleh tingkat kesiapan
masing-masing faktor yang terlibat pada setiap fungsi, maka analisis SWOT
dilakukan terhadap keseluruhan faktor dalam setiap fungsi, baik faktor yang
tergolong internal maupun eksternal.
Tingkat kesiapan harus
memadai, artinya, minimal memenuhi ukuran/kriteria kesiapan yang diperlukan
untuk mencapai sasaran, yang dinyatakan sebagai: kekuatan, bagi faktor yang
tergolong intetaal; peluang, bagÿÿ diharÿÿang tergolong eksternal. Sedang
singkat kesiapan yang kurang memadai, artinya tidak memenuhi ukuran kesiapan,
dinyatakan bermakna: kelemahan, bagi faktor yang tergolong internal; dan ancaman,
bagi faktor yang tergolong eksternal. Baik kelemahan maupun ancaman, sebagai
faktor yang memiliki tingkat kesiapan kurang memadai, disebut persoalan.
6. Alternatif langkah pemecahan
masalah
Dari hasil
analisis SWOT, maka langkah berikutnya adalah memilih langkah-langkah pemecahan
persoalan (peniadaan) persoalan, yakni tindakan yang diperlukan untuk mengubah
fungsi yang tidak siap menjadi fungsi yang siap. Selama masih ada persoalan,
yang sama artinya dengan ada ketidaksiapan fungsi, maka sasaran yang telah
ditetapkan tidak akan tercapai. Oleh karena itu, agar sasaran tercapai, perlu
dilakukan tindakan-tindakan yang mengubah ketidaksiapan menjadi kesiapan
fungsi. Tindakan yang dimaksud lazimnya disebut langkah-langkah pemecahan
persoalan, yang hakekatnya merupakan tindakan mengatasi makna kelemahan
dan/atau ancaman, agar menjadi kekuatan dan/atau peluang, yakni dengan
memanfaatkan adanya satu/lebih faktor yang bermakna kekuatan dan atau peluang.
7. Menyusun rencana dan program
peningkatan mutu
Berdasarkan
langkah-langkah pemecahan persoalan tersebut, madrasah bersama-sama dengan
semua unsur-unsurnya membuat rencana untuk jangka pendek, menengah,
dan panjang, beserta program-programnya untuk merealisasikan rencana
tersebut. Madrasah tidak selalu memiliki sumberdaya yang cukup untuk memenuhi
semua kebutuhan bagi pelaksanaan MPMBM, sehingga perlu dibuat skala prioritas
untuk jangka pendek, menengah, dan panjang.
Rencana yang dibuat harus menjelaskan secara detail dan lugas tentang:
aspek-aspek mutu yang ingin dicapai, kegiatan-kegiatan yang harus dilakukan,
siapa yang harus melaksanakan, kapan dan dimana dilaksanakan, dan berapa biaya
yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan tersebut. Hal ini
diperlukan untuk memudahkan madrasah dalam menjelaskan dan memperoleh dukungan
dari pemerintah maupun dari orangtua siswa, baik dukungan pemikiran, moral,
material maupun finansial untuk melaksanakan rencana peningkatan mutu
pendidikan tersebut. Rencana yang dimaksud harus juga memuat rencana anggaran
biaya (rencana biaya) yang diperlukan untuk merealisasikan rencana madrasah.
Hal pokok yang perlu diperhatikan oleh madrasah dalam penyusunan
rencana adalah keterbukaan kepada semua pihak yang menjadi stakeholder pendidikan, khususnya orangtua siswa dan masyarakat (BP3/Komite Madrasah)
pada umumnya. Dengan cara demikian akan diperoleh kejelasan, berapa kemampuan madrasah
dan pemerintah untuk menanggung biaya rencana ini, dan berapa sisanya yang
harus ditanggung oleh orangtua peserta didik dan masyarakat sekitar. Dengan
keterbukaan rencana ini, maka kemungkinan kesulitan memperoleh sumberdana untuk
melaksanakan rencana ini bisa dihindari. Dengan kata lain, program adalah
bentuk dokumen untuk menggambarkan langkah mewujudkan sinkronisasi dalam
ketatalaksanaan.
1.
Melaksanakan rencana peningkatan mutu
Dalam melaksanakan
rencana peningkatan mutu pendidikan yang telah disetujui bersama antara
orangtua siswa, guru dan masyarakat, maka madrasah perlu mengambil langkah
proaktif untuk mewujudkan sasaran-sasaran yang telah ditetapkan. Kepala madrasah
dan guru hendaknya mendayagunakan sumberdaya pendidikan yang tersedia
semaksimal mungkin, menggunakan pengalaman-pengalaman masa lalu yang dianggap
efektif, dan menggunakan teori-teori yang terbukti mampu meningkatkan kualitas
pembelajaran.
Kepala madrasah dan guru
bebas mengambil inisiatif dan kreatif dalam menjalankan program-program yang
diproyeksikan dapat mencapai sasaran-sasaran yang telah ditetapkan. Karena itu,
madrasah harus dapat membebaskan diri dari keterikatan-keterikatan birokratis
yang biasanya banyak menghambat penyelenggaraan pendidikan.
Dalam melaksanakan proses
pembelajaran, madrasah hendaknya menerapkan konsep belajar tuntas (mastery learning). Konsep ini
menekankan pentingnya siswa menguasai materi pelajaran secara utuh dan bertahap
sebelum melanjutkan ke pembelajaran topik-topik yang lain. Dengan demikian
siswa dapat menguasai suatu materi pelajaran secara tuntas sebagai prasyarat dan
dasar yang kuat untuk mempelajari tahapan pelajaran berikutnya yang lebih luas
dan mendalam.
Untuk menghindari
berbagai penyimpangan, kepala madrasah perlu melakukan supervisi dan monitoring
terhadap kegiatan-kegiatan peningkatan mutu yang dilakukan di madrasah. Kepala madrasah
sebagai manajer dan pemimpin pendidikan di madrasahnya berhak dan perlu
memberikan arahan, bimbingan, dukungan, dan teguran kepada guru dan tenaga
lainnya jika ada kegiatan yang tidak sesuai dengan jalur-jalur yang telah
ditetapkan. Namun demikian, bimbingan dan arahan jangan sampai membuat guru dan
tenaga lainnya menjadi amat terkekang dalam melaksanakan kegiatan, sehingga
kegiatan tidak mencapai sasaran.
2.
Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan
Untuk mengetahui tingkat keberhasilan program, madrasah
perlu mengadakan evaluasi pelaksanaan program, baik
jangka pendek maupun
jangka panjang. Evaluasi jangka pendek dilakukan setiap akhir catur wulan untuk
mengetahui keberhasilan program secara bertahap. Bilamana pada satu catur wulan
dinilai adanya faktor-faktor yang tidak mendukung, maka madrasah harus dapat
memperbaiki pelaksanaan program peningkatan mutu pada catur wulan berikutnya.
Evaluasi jangka menengah dilakukan pada setiap akhir tahun, untuk mengetahui
seberapa jauh program peningkatan mutu telah mencapai sasaran-sasaran mutu yang
telah ditetapkan sebelumnya. Dengan evaluasi ini akan diketahui kekuatan dan
kelemahan program untuk diperbaiki pada tahun-tahun berikutnya.
Hasil evaluasi
pelaksanaan MPMBM perlu dibuat laporan yang terdiri dari laporan teknis dan
keuangan. Laporan teknis menyangkut program pelaksanaan dan hasil MPMBM, sedang
laporan keuangan meliputi penggunaan uang serta pertanggungjawabannya. Jika madrasah
melakukan upaya-upaya penambahan pendapatan (income
generating activities), maka pendapatan tambahan tersebut harus juga
dilaporkan. Sebagai bentuk pertanggungjawaban (akuntabilitas), maka laporan harus dikirim kepada Pengawas, Dinas
Pendidikan Kabupaten, Komite Madrasah, Orang Tua Siswa.
1.
Merumuskan sasaran mutu baru
Hasil evaluasi berguna
untuk dijadikan alat bagi perbaikan kinerja program yang akan datang. Namun
yang tidak kalah pentingnya, hasil evaluasi merupakan masukan bagi madrasah dan
orangtua peserta didik untuk merumuskan sasaran mutu baru untuk tahun yang akan
datang. Jika dianggap berhasil, sasaran mutu dapat ditingkatkan sesuai dengan
kemampuan sumberdaya yang tersedia. Jika tidak, bisa saja sasaran mutu tetap
seperti sediakala, namun dilakukan perbaikan strategi dan mekanisme pelaksanaan
kegiatan. Namun tidak tertutup kemungkinan, bahwa sasaran mutu diturunkan,
karena dianggap terlalu berat atau tidak sepadan dengan sumber daya pendidikan
yang ada (tenaga, sarana dan prasarana, dana) yang tersedia.
Setelah sasaran baru ditetapkan, kemudian
dilakukan analisis SWOT untuk mengetahui tingkat kesiapan masing-masing fungsi
dalam madrasah, sehingga dapat diketahui kekuatan, kelemahan, peluang, dan
ancaman. Dengan informasi ini, maka langkah-langkah pemecahan persoalan segera
dipilih untuk mengatasi faktor-faktor yang mengandung persoalan. Setelah ini,
rencana peningkatan mutu baru dapat dibuat.