Pejabat yang Mempunyai Wewenang Menghukum
Pejabat yang Mempunyai Wewenang Menghukum
Sebagaimana telah disampaikan di
atas, Pegawai Negeri diangkat oleh Pejabat yang berwenang. Yang dimaksud dengan
pejabat yang berwenang baik mengangkat maupun memberhentikan yang bersifat
hukuman, menurut ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1) huruf (a – e) Peraturan UU
No.43 Tahun 1999 adalah sebagai berikut :
a.
Presiden,
b.
Menteri dan Jaksa Agung,
c.
Pimpinan Kesekretariatan Lembaga
Tertinggi atau Tinggi dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen.
d.
Gubernur Kepala Daerah Tingkat I,
e.
Kepala Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri.
Kemudian yang disebut dengan
Jabatan Negeri adalah jabatan dalam bidang eksekutif yang ditetapkan
berdasarkan peraturan perundang-undangan termasuk di dalamnya, kesekretariatan
Lembaga Tertinggi / Tinggi Negara dan kepentingan Pengadilan.[1]
2.
Berlakunya Putusan Hukuman Disiplin
Menurut Surat Edaran Kepala
Badan Administrasi Kepegawaian Nomor 21/SE/1980 tentang Peraturan Disiplin
Pegawai Negeri Sipil, pada angka Romawi VIII disebutkan bahwa hukuman disiplin
yang dijatuhkan kepada seorang Pegawai Negeri Sipil mulai berlaku sejak :
1.
Terhitung mulai tanggal disampaikannya kepada Pegawai
Negeri Sipil yang bersangkutan, bagi jenis hukuman disiplin ringan.
2.
Terhitung mulai tanggal disampaikannya kepada Pegawai
Negeri Sipil yang bersangkutan, bagi hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh
Presiden, Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi /
Tinggi Negara, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen dan Gubernur Kepala
Daerah Tingkat I, kecuali :
a.
Pemberhentian dengan hormat tidak
atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil.
b.
Pemberhentian tidak dengan hormat
sebagai Pegawai Negeri Sipil.
3.
Terhitung mulai tanggal keputusan
hukuman disiplin ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menghukum, bagi jenis
hukuman disiplin pembebasan dari jabatan.
4.
Hari ke 15 (lima belas) terhitung
mulai tanggal penyampaian surat keputusan hukuman disiplin, kepada Pegawai
Negeri Sipil yang bersangkutan apabila tidak ada keberatan mengenai jenis
hukuman disiplin :
a.
Penundaan kenaikan gaji,
b.
Penurunan gaji,
c.
Penundaan kenaikan pangkat,
d.
Penurunan panhkat,
e.
Pemberhentian dengan hormat tidak
atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil.
f.
Pemberhentian tidak dengan hormat
sebagai Pegawai Negeri Sipil.
5.
Terhitung mulai tanggal keputusan
atas keberatan hukuman disiplin itu ditetapkan oleh atasan pejabat yang
berwenang menghukum atau oleh Badan Pertimbangan Kepegawaian, apabila ada
keberatan atas hukuman disiplin yang dijatuhkan mengenai jenis hukuman disiplin
:
a.
Penundaan kenaikan gaji,
b.
Penurunan gaji,
c.
Penundaan kenaikan pangkat,
d.
Penurunan pangkat,
e.
Pemberhentian dengan hormat tidak
atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil,
f.
Pemberhentian tidak dengan hormat
sebagai Pegawai Negeri Sipil.
6.
Hari ketiga puluh terhitung mulai
tanggal yang ditentukan untuk menyampaikan keputusan hukuman disiplin tersebut,
apabila Pegawai Negeri Sipil yang dijatuhi hukuman disiplin tidak hadir pada
waktu penyampaian keputusan hukuman disiplin.