BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN
BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN
Berdasarkan Pasal 23 ayat (02) UU No.43 Tahun 1999, disebutkan bahwa
Badan Pertimbangan Kepegawaian yang dibentuk dengan Surat Keputusan Presiden
Nomor 67 Tahun 1980, tertanggal 11 Desember 1980 adalah suatu Badan yang
berkedudukan langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Kemudian dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974, tentang
Pokok-Pokok Kepegawaian disebutkan bahwa untuk menjalin kelancaran pembinaan
Pegawai Negeri Sipil, dibentuk badan yang bertugas membantu Presiden dalam
mengatur dan menyelenggarakan pembinaan Pegawai Negeri Sipil.
Selanjutnya di dalam penjelasan Pasal tersebut disebutkan juga bahwa,
tugas badan yang dibentuk adalah membantu Presiden dalam merencanakan, mengatur
dan menyelenggarakan administrasi kepegawaian, pendidikan dan latihan jabatan,
kesejahteraan menampung dan menyelesaikan masalah-masalah yang berkenaan dengan
pelaksanaan peraturan perundang-undangan kepegawaian.
Berkaitan dengan hal tersebut di dalam Surat Keputusan Presiden Republik
Indonesia Nomor 143 Tahun 1998 tentang Badan Administrasi Kepegawaian Negara
pada Bagian Ketiga Pasal 6-11 disebutkan antara lain, Sekretarian Utama adalah
unsur utama pelaksanaan sebagian tugas dan fungsi BAKN di bidang administrasi
umum, berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala.
Kemudian Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi
perencanaan dan pembinaan serta pelayanan administrasi untuk menunjang tugas
pokok dan fungsi seluruh satuan organisasi di lingkungan BAKN.
Dalam pelaksanaan tugas tersebut, Sekretariat Utama
menyelenggarakan fungsi yaitu :
a.
Pembinaan aparatur dan pelayanan
administrasi di lingkungan BAKN.
b.
Koordinasi perencanaan program kerja BAKN.
c.
Menyelenggarakan dan mengelola kepegawaian.
d.
Pelaksanaan tugas-tugas lain yang
diberikan oleh Kepala.
Dengan demikian bidang pembinaan
adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BAKN, yang bertugas
menyelenggarakan perencanaan, pembinaan, pengembangan sistem, pertimbangan
huku, serta perumusan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
Adapun dalam peleksananya tugas
bidang pembinaan menyelenggarakan fungsi :
1.
Menyiapkan rencana pembinaan dan
pengembangan sistem kepegawaian.
2.
Menyiapkan pemberian
pertimbangan, pengelolaan, dan penyusunan jabatan struktural dan fungsional.
3.
Menyiapkan rancangan peraturan
dan petunjuk teknis hukum dan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
4.
Pemberian pertimbangan dan
penetapan masalah kepegawaian, kedudukan hukum serta kewajiban dan hak pegawai.
5.
Menyiapkan perencanaan, koordinasi,
penyelenggaraan dan pengembangan pendidikan dan latihan di bidang kepegawaian
dengan instansi pemerintah.
6.
Pelaksanaan tugas lain yang
diberikan oleh Kepala.
Badan Administrasi Kepegawaian yang selanjutnya
disingkat BAKN, adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen yang berkedudukan di
bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN)
mempunyai tugas pokok membantu Presiden dalam menyempurnakan, memelihara,
membina, dan mengembangkan administrasi negara di bidang kepegawaian untuk
menjamin kelancaran jalannya pemerintah yang bersih dan berwibawa dalam
melaksanakan pembangunan nasional.
Melihat hal-hal tersebut, maka Badan Administrasi
Kepegawaian Negara (BAKN) mempunyai tugas dan tanggung jawab yang sangat berat,
apalagi di zaman seperti sekarang ini, bahwa Pegawai Negeri Sipil dituntut
untuk dapat memberikan hal yang terbaik bagi masyarakat, maka badan tersebut
harus dapat bermanfaat sebesar-besarnya dalam upaya membentu Presiden untuk
menyelenggarakan pembinaan atau sebagai bagian pertimbangan Pegawai Negeri
Sipil.
1.
Tugas Pokok Badan Pertimbangan Kepegawaian
Adapun tugas pokok Badan
Pertimbangan Kepegawaian sebagaimana telah dituangkan di dalam angka 2 (dua)
Keputusan Presiden Nomor 67 Tahun 1980 adalah sebagai berikut :
a.
Memeriksa dan mengambil keputusan
mengenai keberatan hukuman disiplin :
(1)
Pemberhentian dengan hormat tidak
atas permintaan sendiri.
(2)
Pemberhentian tidak dengan hormat
sebagai Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Pembina Golongan ruang IV / a ke
bawah.
b.
Memberikan pertimbangan kepada
Presiden mengenai usul menjatuhkan hukuman disiplin berupa :
(1)
Pemberhentian dengan hormat tidak
ata permintaan sendiri, dan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil
yang berpangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV / b ke atas.
(2)
Pembebasan jabatan bagi pejabat
eselon I yang diajukan oleh Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Kesekretariatan
Lembaga Tertinggi / Tinggi Negara dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non
Departemen.
2.
Susunan Organisasi Badan Pertimbangan Kepegawaian
Seperti lembaga atau organisasi
lainnya, dan dalam rangka untuk mempermudah serta memperlancar kerja para
pegawai, maka Badan Pertimbangan Kepegawaian ini mempunyai susunan organisasi
kepegawaian.
Kemudian sesuai dengan ketentuan angka 3 (tiga) Surat Keputusan Presiden
Nomor 67 Tahun 1980, maka susunan organisasi Badan Pertimbangan Kepegawaian
adalah sebagai berikut :
a.
Menteri Negara Penerbitan Aparatur Negara sebagai
Ketua merangkap Anggota.
b.
Kepala Badan Administrasi
Kepegawaian Negara sebagai Sekretaris merangkap Anggota.
c.
Sekretaris Kabinet sebagai anggota.
d.
Direktur Jendral Hukum dan
Perundang-undangan Departemen Kehakiman sebagai anggota.
e.
Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan
pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia sebagai anggota.
f.
Direktur Jendral Pemerintahan
Umum dan Otonomi Daerah (Dirjen PUOD) pada Departemen Dalam Negeri sebagai
anggota.
g.
Ketua Pengurus Pusat KORPRI
sebagai anggota.