BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN


BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN

Berdasarkan Pasal 23 ayat (02) UU No.43 Tahun 1999, disebutkan bahwa Badan Pertimbangan Kepegawaian yang dibentuk dengan Surat Keputusan Presiden Nomor 67 Tahun 1980, tertanggal 11 Desember 1980 adalah suatu Badan yang berkedudukan langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Kemudian dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974, tentang Pokok-Pokok Kepegawaian disebutkan bahwa untuk menjalin kelancaran pembinaan Pegawai Negeri Sipil, dibentuk badan yang bertugas membantu Presiden dalam mengatur dan menyelenggarakan pembinaan Pegawai Negeri Sipil.
Selanjutnya di dalam penjelasan Pasal tersebut disebutkan juga bahwa, tugas badan yang dibentuk adalah membantu Presiden dalam merencanakan, mengatur dan menyelenggarakan administrasi kepegawaian, pendidikan dan latihan jabatan, kesejahteraan menampung dan menyelesaikan masalah-masalah yang berkenaan dengan pelaksanaan peraturan perundang-undangan kepegawaian.
Berkaitan dengan hal tersebut di dalam Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 143 Tahun 1998 tentang Badan Administrasi Kepegawaian Negara pada Bagian Ketiga Pasal 6-11 disebutkan antara lain, Sekretarian Utama adalah unsur utama pelaksanaan sebagian tugas dan fungsi BAKN di bidang administrasi umum, berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala.
Kemudian Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi perencanaan dan pembinaan serta pelayanan administrasi untuk menunjang tugas pokok dan fungsi seluruh satuan organisasi di lingkungan BAKN.
Dalam pelaksanaan tugas tersebut, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi yaitu :
a.         Pembinaan aparatur dan pelayanan administrasi di lingkungan BAKN.
b.         Koordinasi perencanaan program kerja BAKN.
c.         Menyelenggarakan dan mengelola kepegawaian.
d.        Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala.
Dengan demikian bidang pembinaan adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BAKN, yang bertugas menyelenggarakan perencanaan, pembinaan, pengembangan sistem, pertimbangan huku, serta perumusan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
Adapun dalam peleksananya tugas bidang pembinaan menyelenggarakan fungsi :
1.         Menyiapkan rencana pembinaan dan pengembangan sistem kepegawaian.
2.         Menyiapkan pemberian pertimbangan, pengelolaan, dan penyusunan jabatan struktural dan fungsional.
3.         Menyiapkan rancangan peraturan dan petunjuk teknis hukum dan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
4.         Pemberian pertimbangan dan penetapan masalah kepegawaian, kedudukan hukum serta kewajiban dan hak pegawai.
5.         Menyiapkan perencanaan, koordinasi, penyelenggaraan dan pengembangan pendidikan dan latihan di bidang kepegawaian dengan instansi pemerintah.
6.         Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.
Badan Administrasi Kepegawaian yang selanjutnya disingkat BAKN, adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN) mempunyai tugas pokok membantu Presiden dalam menyempurnakan, memelihara, membina, dan mengembangkan administrasi negara di bidang kepegawaian untuk menjamin kelancaran jalannya pemerintah yang bersih dan berwibawa dalam melaksanakan pembangunan nasional.
Melihat hal-hal tersebut, maka Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN) mempunyai tugas dan tanggung jawab yang sangat berat, apalagi di zaman seperti sekarang ini, bahwa Pegawai Negeri Sipil dituntut untuk dapat memberikan hal yang terbaik bagi masyarakat, maka badan tersebut harus dapat bermanfaat sebesar-besarnya dalam upaya membentu Presiden untuk menyelenggarakan pembinaan atau sebagai bagian pertimbangan Pegawai Negeri Sipil.
1.             Tugas Pokok Badan Pertimbangan Kepegawaian
   Adapun tugas pokok Badan Pertimbangan Kepegawaian sebagaimana telah dituangkan di dalam angka 2 (dua) Keputusan Presiden Nomor 67 Tahun 1980 adalah sebagai berikut :
a.         Memeriksa dan mengambil keputusan mengenai keberatan hukuman disiplin :
(1)          Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
(2)          Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Pembina Golongan ruang IV / a ke bawah.
b.         Memberikan pertimbangan kepada Presiden mengenai usul menjatuhkan hukuman disiplin berupa :
(1)          Pemberhentian dengan hormat tidak ata permintaan sendiri, dan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV / b ke atas.
(2)          Pembebasan jabatan bagi pejabat eselon I yang diajukan oleh Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi / Tinggi Negara dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen.


2.             Susunan Organisasi Badan Pertimbangan Kepegawaian
   Seperti lembaga atau organisasi lainnya, dan dalam rangka untuk mempermudah serta memperlancar kerja para pegawai, maka Badan Pertimbangan Kepegawaian ini mempunyai susunan organisasi kepegawaian.
   Kemudian sesuai dengan ketentuan angka 3 (tiga) Surat Keputusan Presiden Nomor 67 Tahun 1980, maka susunan organisasi Badan Pertimbangan Kepegawaian adalah sebagai berikut :
a.         Menteri Negara Penerbitan Aparatur Negara sebagai Ketua merangkap Anggota.
b.         Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara sebagai Sekretaris merangkap Anggota.
c.         Sekretaris Kabinet sebagai anggota.
d.        Direktur Jendral Hukum dan Perundang-undangan Departemen Kehakiman sebagai anggota.
e.         Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia sebagai anggota.
f.          Direktur Jendral Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah (Dirjen PUOD) pada Departemen Dalam Negeri sebagai anggota.
g.         Ketua Pengurus Pusat KORPRI sebagai anggota.

Popular posts from this blog

Kode Singkatan Komponen Listrik Dan Elektronik

Cara Mengatasi E31 Canon MP258

Cara Mengukur Trimpot