Tipe Penelitian


METODE PENELITIAN

Penelitian merupakan suatu proses yang panjang, yang berawal pada minat untuk mengetahui fenomena tertentu dan selanjutnya berkembang menjadi suatu gagasan, teori, konseptual dan lain lain.pemilihan metode penelitian yang dianggap relevan yang pada gilirannya melahirkan suatu gagasan dan teori baru, hal ini merupakan proses yang tidak ada hentinya. 17)
Sedangkan yang dimaksud dengan penelitian hukum adalah suatu kegiatan ilmiah [1]yang didasarkanpada metode, sistematika dan pemikiran tertentu yang bertujuan mempelajari satu atau beberapa jenis gejala hukum tertentu dengan jalan menganalisa. Selain itu juga diadakan pemeriksaan yang mendalam terhadap fakta hukum tersebut, untuk kemudian mencari suatu pemecahan atas permasalahan yang mungkin timbul dalam gejala hukum tersebut. 18)
Kemudian di dalam metodelogi penelitian hukum di uraikan mengenai penalaran – penalaran, dalil – dalil dan postulat – postulat serta preposisi yang menjadi latar belakang dari setiap langkah dalam suatu proses yang lazim di tempuh dalam kegiatan penelitian hukum kemudian dapat memberikan alternatif – alternatif serta membandingkan unsur – unsur didalam suatu rangkaian penelitian hukum.
Jadi, dalam suatu penelitian agar tujuan yang diinginkan dapat berhasil dengan baik, oleh karena itu diperlukan suatu metode. Sedangkan tujuan umum dari suatu penelitian adalah untuk memecah suatu permasalahan, dengan demikian langkah yang harus ditempuh relavan dengan permasalahan yang sudah dirumuskan, adapun metode penelitian dalam penulisan ini adalah sebagai berikut

Tipe Penelitian

Tipe penelitian ini adalah yuridis normatif yaitu suatu penelitian yang menekankan pada peraturan-peraturan hukum, kaidah-kaidah hukum, pendapat para sarjana dan peraturan-peraturan yang terkait dengan penelitian.
B.      Spesifikasi Penelitian
Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analisis, pangamatan obyek penelitian untuk memperoleh gambaran atau fakta-fakta yang dapat menjadi hasil penelitian.
C.      Sumber Data
Data merupakam hal yang penting dalam suatu penelitian, oleh karena itu untuk memperoleh data diperlukan beberapa sumber , yaitu :
1.             Data Primer
Diperoleh dari penelitian dan pengamatan langsung terhadap objek penelitian di lapangan.
2.             Data Sekunder
Diperoleh dari penelitian kepustakaan, misalnya dengan mempelajari literatur – literartur serta dokumen dokumen resmi yang ada di lapangan yang terkait dengan objek penelitian.
D.      Metode Pengumpulan Data
   Metode pengumpulan data dalam penelitian ini adalah dengan mempergunakan beberapa cara antara lain :
1.    Data Primer
Diperoleh dari penelitian langsung terhadap objek penelitian di lapangan dengan cara :
-            Wawancara , yaitu pengumpulan data yang dilakukan dengan mewawancarai secara langsung para responden
-            Questioner, yaitu pengumpulan data yang dilakukan dengan menggunakan daftar pertanyaan yang di bagikan kepada para pegawai Negeri Sipil atau responden yang bersangkutan.
2.         Data Sekunder
Diperoleh dari penelitian kepustakaan, misalnya dengan mempelajari literatur – literatur serta dokumen dokumen resmi yang ada di lapangan yang terkait dengan objek penelitian.
E.      Metode Analisis Data
Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif yaitu suatu metode analisa data dengan menjelaskan dan menjabarkan permasalahan yang diteliti kemudian menganalisa hasil penelitian yang ada di lapangan untuk dapat dirumuskan dalam suatu kesimpulan.
F.      Metode Penyajian Data.         
Data yang telah terkumpul kemudian di olah serta di susun secara sistematis, setelah itu akan disajikan atau di paparkan dalam bentuk skripsi. Pengolahan data merupakan wujud konkrit dari pengumpulan data yang telah di peroleh dan terkumpul tanpa di sajikan akan sia –sia dalam penelitian tersebut.

BAB IV
HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN

A.           TINJAUAN TERHADAP BAGIAN KEPEGAWAIAN KEJAKSAAN NEGERI SEMARANG
1.             Tugas dan Fungsi Kejaksaan
Berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia No. KEP-035/J.A/3/1992, tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia, di dalam Pasal 1 dinyatakan bahwa, Kejaksaan adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara terutama di bidang penuntutan dalam tata susunan kekuasaan badan-badan hukum dan keadilan.
Kemudian dalam Pasal 2 disebutkan bahwa, tugas pokok Kejaksaan adalah melaksanakan kekuasaan negara di bidang dan tugas-tugas lain berdasarkan pada peraturan perundang-undangan serta turut menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang hukum.
Adapun untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Kejaksaan mempunyai fungsi :
a.         Merumuskan kebijaksanaan pelaksanaan dan kebijaksanaan teknis, pemberian bimbingan dan pembinaan serta pemberian perizinan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan umum yang telah ditetapkan oleh Presiden.
b.         Menyelenggarakan dan melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana, pembinaan manajemen, administrasi, organisasi dan ketatalaksanaan serta pengelolaan atas milik negara yang menjadi tanggung jawabnya.
c.         Melakukan kegiatan pelaksanaan penegakkan hukum baik secara preventif maupun represif yang berintikan keadilan di bidang pidana, melakukan dan atau turut menyelenggarakan intelijen yustisial di bidang ketertiban dan ketentraman umum, memberikan bantuan, pertimbangan, pelayanan, dan penegakkan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara serta tindakan hukum dan tugas lain, untuk menjamin kepastian hukum kewibawaan pemerintah dan menyelamatkan kekayaan negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan umum yang telah ditetapkan oleh Presiden.
d.        Menempatkan seorang tersangka atau terdakwa di rumah sakit atau tempat perawatan jiwa atau tempat lain yang layak berdasarkan penetapan hakim karena tidak mampu berdiri sendiri atau disebabkan hal-hal yang dapat membahayakan orang lain, lingkungan atau dirinya sendiri.
e.         Memberikan pertimbangan hukum kepada instansi pemerintah di pusat dan daerah dan turut menyusun peraturan perundang-undangan serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
f.          Menyelenggarakan koordinasi, bimbingan dan atau petunjuk teknis serta pengawasan baik atas pelaksanaan tugas pokoknya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan umum yang ditetapkan oleh Presiden (Pasal 3).
Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi tersebut di atas, Kejaksaan dituntut mampu mewujudkan kepastian hukum, ketertiban hukum, keadilan dan kebenaran huku, mengindahkan norma-norma keagamaan, kesopanan dan kesusilaan serta wajib menggali nilai-nilai kemanusiaan, hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Untuk kepentingan pelaksanaan tugas-tugas umum pemerintahan dalam pembangunan, Jaksa Agung dapat menugaskan petugas Kejaksaan pada lembaga negara, atau lembaga-lembaga lainnya yang ada di daerah. Kejaksaan di daerah terdiri dari :
1.         Kejaksaan Tinggi
Kejaksaan Tinggi adalah kejaksaan yang berkedudukan di Ibukota Propinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah Propinsi yang bersangkutan, dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Tinggi yang bertanggung jawab langsung kepada Jaksa Agung.
2.         KejaksaanNegeri
Kejaksaan Negeri adalah kejaksaan yang ada di daerah berkedudukan di Ibukota Kabupaten atau Kotamadia atau di Kota Administratif, dan daerah hukumnya meliputi wilayah Kabupaten, Kotamadia atau Kota Administratif (Pasal 689, Surat Keputusan Jaksa Agung RI No. 075 Tahun 1992).
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 689, Surat Keputusan Jaksa Agung No. 035/J.A/3/1992 tersebut di atas, Kejaksaan Negeri mempunyai fungsi :
1.         Merumuskan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis, berupa pemberian bimbingan dan pembinaan serta pemberian perijinan sesuai dengan tugasnya.
2.         Menyelenggarakan dan melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana , pembinaan manajemen administrasi , organisasi, ketata laksanaan dan pengelolaan atas milik negara yang menjadi tanggung jawabnya.
3.         Melaksanakan dan mengendalikan pelaksanaan penegakan hukum baik preventif dan represif yang berintikan keadilan di bidang pidana, melakukan dan turut menyelenggarakan intelejen yustisial di bidang ketertiban dan ketentraman umum, memberikan bantuan, pertimbangan, pelayanan dan penegakan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara serta tindakan hukum dan tugas- tugas lain untuk menjamin kepastian hukum, kewibawaan pemerintah dan menyelamatkan kekayaan negara berdasarkan peraturan perundang – undangan dan kebijaksanaan jaksa agung.
4.         Menempatkan seorang tersangka atau terdakwa di rumah sakit atau tempat perawatan jiwa atau tempat lain yang layak berdasarkan penetapan hakim karena tidak mampu berdiri sendiri atau disebabkan hal-hal yang dapat membahayakan orang lain, lingkungan atau dirinya sendiri.
5.         Memberikan pertimbangan hukum kepada instasi pemerintah di aderah dan turut menyusun peraturan perundang – undangan serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
6.         Menyelenggarakan koordinasi, bimbingan dan atau petunjuk teknis serta pengawasan baik ke dalam maupun instasi terkait atas pelaksanaan tugas.
7.         Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi dan melaksanakan tugas – tugas sesuai petunjukKepala Kejaksaan Negeri.

2.             Susunan  Organisasi Kejaksaan Negeri
Di dalam Pasal 691 dari Surat Keputusan Jaksa Agung No. 034 / J.A / 3 / 1992 di sebutkan bahwa pola organisasi dari Kejaksaan Negeri terdiri dari :
a.         Kejaksaan Negeri tipe A
b.         Kejaksaan Negeri tipe B
Hal tesebut di dasrkan pada kedudukan, beban tugas atau kekhususan suatu daerah.
Adapun Kejaksaan Negeri tipe A tersebut terdiri dari :
1.         Kepala Kejaksaan Negeri
2.         Sub Bagian Pembinaan
3.         Seksi Intelejen
4.         Seksi Tindak Pidana Umum
5.         Seksi Tindak Pidana Khusus
6.         Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara
7.         Pemeriksa
Kemudian dari sub bagian, seksi dan pemeriksa masing –masing di pimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi dan Pemeriksa yang bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kejaksaan Negeri.
Berdasarkan susunan organisasi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri mempunyai tugas :        
1.         Memimpin dan mengendalikan Kejaksaan Negeri dalam melaksanakan tugas, wewenang dan fungsi kejaksaan di daerah hukumnya serta membina aparatur Kejaksaan di lingkungan Kejaksaan Negeri yang bersangkutan agar berdaya guna dan berhasil guna.
2.         Melakukan dan atau mengendalikan kebijaksanaan pelaksanaan penegakan hukum dan keadilan baik preventif dan represif yang menjadi tanggung jawabnya di daerah hukum Kejaksaan Negeri yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung.
3.         Melakukan penyelidikan, penyidikan, pra penuntutan, eksekusi dan tindakan hukum lain berdasarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung.
4.         Melakukan dan mengkoordinasikan penanganan perkara pidana tertentu dengan instasi terkait meliputi penyelidikan, penyidikan dan melaksanakan tugas – tugas yustisial lain berdasarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung.
5.          Melakukan pencegahan dan pelarangan terhadap orang yang terlibat dalam suatu perkara pidana untuk masuk di dalam atau di luar, meninggalkan wilayah kekuasaan negara Republik Indonesia, peredaran barang cetakan yang dapat mengganggu ketertiban umum, penyalahgunaan dan atau penodaan agama serta pengawasan lairan kepercayaan yang dapat membahayakan ketertiban masyarakat dan negara berdasarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung.
6.         Melakukan tindakan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, mewakili pemerintah dan negara di dalam dan di luar pegadilan sebagai usaha menelamatkan kekayaan negara baik di dalam maupun di luar negeri berdasarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung.
7.         Membina dan melakukan kerjasama dengan instasi pemerintah dan organisasi lain di daerah hukumnya untuk memecahkan permasalahan yang timbul terutama yang menjadi tanggung jawabnya.
8.         Memberikan perijinan sesuai dengan bidang tugasnya dan melaksanakan tugas – tugas lain berdasarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung.
9.         Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi serta melaksanakan tugas –tugas lain sesuai dengan petunjuk Kepala Kejaksaan Tinggi.
Untuk melaksanakan pembinaan manajemen dan pengelolaan ketata usahaan kepegawaian, bagian pembinaan mempunyai fungsi :
1.         Melakukan organisasi, integrasi dan sinkronisasi serta membina kerja sama seluruh satuan kerja di lingkungan Kejaksaan Negeri di bidang administrasi.
2.         Melakukan pembinaan organisasi dan tata laksana urusan ketatausahaan dan mengelola keuangan, kepegawaian, perlengkapan, milik negara yang menjadi tanggung jawabnya.
3.         Melakukan pembinaan dan peningkatan kemampuan, ketrampilan dan integritas kepribadian aparat Kejaksaan di daerah hukumnya.
4.         Memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala Kejaksaan Negeri serta melaksanakan tugas – tugas lain sesuai petunjuk Kepala Kejaksaan Negeri.
Berkaitan dengan peningkatan kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil, maka dalam melaksanakan kegiatan suatu organisasi administrasi pemerintah pada umumnya, atasan mempunyai beban berat untuk melakukan pengawasan terhadap bawahannya, hal ini sebagaimana telah dirumuskan didalam pasal 411 Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 035 hal.46 Tahun 1997 tentang susunan Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia yang menyatakan bahwa, Jaksa Agung Muda Pengawasan mempunyai tugas dan wewenang mekukan pengawasan atas pelaksanaan tugas rutin dan pembangunan semua unsur Kejaksaan agar berjalan sesuai dengan peraturan perundang –undangan, rencana kerja, program kerja Kejaksaan serta kebijaksanaan yang ditetapkan oleh jaksa Agung.
Untuk melaksanakan tugas dan wewenang, sebagai mana telah di maksud didalam pasal 412 dari Surat Keputusan tersebut, maka Jaksa Agung Muda pengawasan mempunyai fungsi :
a.         Merumuskan kebijaksanaan teknis pengawasan di lingkungan Kejaksaan.
b.         Merencanakan, melaksanakan dan mengendalikan pengamatan , penelitian, pengujian, penilaian, pemberian bimbingan, penertiban atas pelaksanaan tugas rutin dan pembangunan semua unsur Kejaksaan.
c.          Melaksanakan pengusutan,pemeriksaan laporan,pengaduan, penyimpangan, penyalah gunaan jabatan dan mengusulkan penindakan terhadap pegawai Kejaksaan yang terbukti melakukan melakukan tindakan pidana.
Berdasarkan susunan organisasi di Lembaga Kejaksaan Negeri serta berfungsinya sub bagian tersebut maka diharapkan dapat terwujud suatu kedisiplinan.

B.            Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 Kaitannya Dengan Kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kejaksaan Negeri Semarang
Pada bagian ini di bahas mengenai hasil penelitian tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 1980 di bagian Kepegawaian dan selanjutnya untuk pelaksanaan khususnya dilingkungan Kejaksaan telah diatur dalam petunjuk pelaksana No.001/6/1983 tentang ketentuan–ketentuan penyelenggaraan pengawasan Kejaksaan Republik Indonesia.
Adapun kegiatan – kegiatan pengawasan adalah sebagai berikut :
1.         Dilakukan pengamatan terhadap pelaksanaan tugas semua unsur serta setiap perilaku Pegawai Negeri Sipil.
2.         Mengadakan penelitian dengan cermat dan seksama terhadap pelaksanaan tugas semua unsur kebijaksanaan serta setiap perilaku pegaewai Kejaksaan.
3.         Dengan menguji dan menggunakan tolak ukur tertentu terhadap pelaksanaan tugas semua unsur Kejaksaan serta sikap perilaku pegawai Kejaksaan.
4.         Mengadakan Evaluasi semua kegiatan pelaksanaan tugas
5.         Mengadakan bimbingan yaitu dengan cara pengarahn, petunjuk dan penjelasan mengenai pelaksanaan tugas.
6.         Mengadakan penertiban yaitu kegiatan mengatur, menata dan memperbaiki serta menyempurnakan pelaksanaan tugas semua unsur Kejaksaan.
7.         Pengusutan yaitu suatu kegiatan untuk menyelidiki perbuatan pegae\wai Kejaksaan yang di duga melakukan kegiatan tercela.
8.         Mengadakan pemeriksaan mengungkap kebenaran perbuatan yang di duga menyimpang yang di tuang ke dalam Berita Acara Pemeriksaan ( BAP )
9.         Mengadakan suatu tindakan penjatuhan hukuman disiplin dan atau hukuman yang sesuai dengan perundang – undangan yang berlaku.
10.     Mengadakan kegiatan pengamatan dan pengecekan kembali pelaksanaan tindak lanjut pengawasan oleh semua unsur kejaksaan.
Kemudian berdasarkan hasil penelitian, bahwa pelaksanaan kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kejaksaan Negeri Semarang, di lakukan dengan cara atau sesuai dengan peraturan perundang –undangan yang berlaku yaitu dengan cara :
a.         Melakukan pengawasan melekat sebagai upaya pengawasan preventif, untuk mencegah hal – hal yang melanggar disiplin, yaitu dengan cara pengawasan secara langsung dari pimpinan yang berada di atasnya.
b.         Pengawasan fungsional yaitu suatu pengawasan yang dilakukan oleh aparat pengawas secara fungsional baik intern maupun ekstern, yang dilaksanakan terhadap pelaksanaan tugas kepegawaian.
c.         Pengawasan yang di lakukan dengan cara melakukan inspeksi umum yaitu melaksanakan pemeriksaan semua bidang kerja yang telah di susun dalam tahun kerja.
d.        Inspeksi pimpinan yaitu inspeksi yang dilakukan oleh Jaksa Agung Muda, pengawasan terhdap tugas dari pimpinan kejaksaan.
e.         Melakukan inspeksi khusus yaitu melakukan pemeriksaan andai terjadi penyimpangan atau perbuatan – perbuatan tercela dari pegawai kejaksaan.
Pada prinsipnya Pengawasan Atasan Langsung yang di laksanakan dengan menjalankan pengawasan melekat merupakan fungsi manajemen seorang pimpinan yang harus dilakukan di samping perencanaan dan pelaksanaan.
Pengawasan melekat di maksudkan agar tujuan dan sasaran kegiatan administrasi pemerintahan dapat tercapai secara berdaya guna dan berhasil guna serta dilaksanakan sesuai denagn bidang tugas masing – masing.
Dalam melakukan Pengawasan Melekat, Kejaksaan Negeri Semarang telah melakukan sesuai denagn aturan yang berlaku yaitu berdasarkan Instruksi Presiden No.15 Tahun 1983 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan, sedangkan petunjuk pelaksanaannya telah dikeluarkan Instruksi Presiden No.1 Tahun 1989.
Adapun sasaran pengawasan melekat berdasarkan pada Instruksi presiden tersebut adalah :
1.         Meningkatkan kedisiplinan pegawai serta prestasi kerja serta pencapaian pelaksanaan tugas.
2.         Menekan sekecil mungkin penyalah gunaan wewenang.
3.         Mengurangi kebocoran serta pemborosan keuangan negara dan segala bentuk penyimpangan lainnya.
4.         Mempercepat penyelesaian permasalahan dan meningkatkan pelayanan masyarakat.
5.         Mempercepat pengurusan kepegawaian sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Selain  daripada itu, pemeriksaan adalah salah satu cara atau bentuk pengawasan dengan jalan mengamati, mencatat, menyelidiki, dan menelaah secara cermat serta mengkaji segala informasi yang berkaitan dengan kedisiplinan pegawai negeri.
Sedangkan yang di maksud dengan pemeriksaan yang meliputi 3 ( tiga ) jenis kegiatan pemeriksaan yaitu :
1.         Pemeriksaan finansiil
       Adalah pemeriksaan yang ditujukan pada  masalah keuangan ,  yaitu antara lain untuk memperoleh kepastian bahwa semua bentuk transaksi keuangan sudah dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga didapat suatu laporan yang wajar.
2.         Pemeriksaan Operasional
       Adalah pemeriksaan yang ditujukan kepada evaluasi terhadap semua bentuk program, dari pemeriksaan ini diharapkan adanya masukan demi tercapainya sasaran dari program tersebut.
3.         Pemeriksaan Program
       Yaitu pemeriksaan yang ditujukan untuk menilai suatu program secara keseluruhan, dalam hal ini dilihat dari segi efektivitasnya aturan yang sudah ada.
Untuk lebih meningkatkan kedisiplinan pegawai di lingkunagn Kejaksaan Negeri, absensi juga merupakan hal yang penting, oleh karena itu dalam pelaksanaan absensi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kejaksaan Negeri Semarang di adakan dua kali yaitu pagi hari yang diadakan jam 07.00 WIB dan pada waktu siang hari yang dilakukan pada jam 14.00 WIB.
Dengan  diadakan absensi satu hari 2 ( dua ) kali ini diharapkan para pegawai dapat melaksanakan tugas dengan baik dan selalu siap ditempat, dengan itu pula kedisiplinan  pegawai akan terwujud.

C.      Hambatan – hambatan yang Ada Dalam Melaksanakan Kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kejaksaan Negeri Semarang
Berdasarkan hasil wawancara dengan Kepala Bagian Kepegawaian Kejaksaan Negeri Semarang, maka hambatan – hambatan yang ada  dalam melaksanakan kedisiplinan pegawai adalah hal – hal yang bersifat teknis diantaranya adalah :
1.         Kurangnya sarana dan prasarana. Dengan suatu peralatan yang kurang memadaiakan dapat menghambat lancarnya kegiatan atau pegawai dalam melakukan pekerjaannya.
2.         Masih rendahnya kesadaran pegawai untuk berbuat dan bersikap disiplin dalam pelaksanaan tugas misalnya ketelambatan masuk kerja.
3.         Kurangnya perangkat peraturan kedisiplinan, misalnya kurang tegasnya pimpinan dalam menjatuhkan sanksi pada setiap pelanggaran kedisiplinan.
4.         Kurangnya sistem pengawasan, perangkat pengawasan dan upaya tindak lanjut yang kurang akan dapat membuka peluang pegawai untuk melakukan berbagai pelanggaran.
5.         Setiap pelanggaran disiplin pegawai selalu berkilah untuk dibina secara administratif.
Hal – hal tersebut di atas merupakan hambatan yang ada dalam melaksanakan  kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil yang ada di lingkungan Kejaksaan Negeri Semarang. Dengan memahami arti pentingnya kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil dalam pembangunan, terutama pada lingkungan Kejaksaan, kiranya menjadi kewajiban Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan kedisiplinan yaitu melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan penuh tanggung jawab, dengan demikian kedisiplinan  Pegawai Negeri Sipil akan dapat tercapai.

BAB V
PENUTUP

A.           Kesimpulan
Berdasarkan hasil pembahasan mengenai “ Tinjauan Pelaksanaan UU No.43 Tahun 1999 tentang Kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kejaksaan Tinggi Semarang” , maka dapat penulis simpulkan bahwa yang merupakan hasil akhir dalam penelitian ini adalah sebagai berikut :
1.         Dalam rangka usaha untuk mencapai tujuan pembangunan nasional, di perlukan adanya Pegawai Negeri Sipil sebagai unsur Aparatur Negara, Abdi Negara dan Abdi Masyarakat yang penuh rasa tanggung jawab dalam melaksanakan tugas pemerintahan yang berdasarkan Pancasila dan Undang –Undang Dasar 1945. Untuk menciptakan pemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari unsur KKN ( Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ), kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil merupakan hal yang penting dan perlu mendapatkan perhatian yang cukup dalam pelaksanaannya.
2.         Hambatan – hambatan yang ada dalam pelaksanaan kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kejaksaan Negeri Semarang antara lain adalah kurangnya fasilitas serta sarana dan prasarana dalam pelaksanaan tugas, kurangnya sistem pengawasan dalam bekerja, sehingga dapat membuka peluang adanya penyimpangan atau pelanggaran disiplin kerja. Selain itu juga belum adanya perangkat hukum yang jelas dan tegas dalam pelanggaran kedisiplinan pegawai.
          Untuk meningkatkan pelaksanaan kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Kejaksaan Negeri Semarang telah dilakukan beberapa pendekatan antara lain : pembinaan pegawai pada segi operasional, pengawasan secara langsung maupun secara fungsional dan hal ini dimaksudkan untuk mencegah timbulnya berbagai penyimpangan yang dilakukan oleh para pegawai.
Adapun cara – cara tindak lanjut suatu pengawasan dilakukan dengan cara bimbingan atau pembinaan secara struktur organisatoris. Dengan demikian, adanya pengawasan diharapkan dapat mengurangi penyimpangan ataupun keteledoran dalam bekerja yang mungkin terkesan kaku dalam pelayanan masyarakat, banyak birokrasi dan lain sebagainya. Oleh karena itu diperlukan sifat dan sikap disiplin dalam jiwa pegawai.
B.            Saran –Saran
1.         Pembangunan aparatur pemerintahan diarahkan untuk menciptakan aparatur yang lebih efisien, bersih dan berwibawa serta mampu melaksanakan seluruh tugas umum dan pembangunan dengan sebaik – baiknya. Dalam hubungan ini kemampuan aparatur pemerintah serta sikap disiplin perlu ditingkatkan.
2.         Hendaknya ada pembinaan Pegawai Negeri Sipil dalam upaya peningkatan kedisiplinan sebab dengan melakukan pembinaan di harapkan dapat berpengaruh terhadap sikap dan perilaku pegawai.
3.         Hendaknya ada sanksi yang tegas terhadap setiap pelanggar disiplin Pegawai Negeri Sipil.



17   Masri Singarimbun, Metode Penelitian Survai, LP3S, Jakarta, 1983, hal.8
18  Soeryono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia Press, Jakarta, 1987 , hal.43

Popular posts from this blog

Kode Singkatan Komponen Listrik Dan Elektronik

Cara Mengatasi E31 Canon MP258

Cara Mengukur Trimpot