Tipe Penelitian
METODE PENELITIAN
Penelitian merupakan suatu proses yang panjang, yang
berawal pada minat untuk mengetahui fenomena tertentu dan selanjutnya
berkembang menjadi suatu gagasan, teori, konseptual dan lain lain.pemilihan
metode penelitian yang dianggap relevan yang pada gilirannya melahirkan suatu
gagasan dan teori baru, hal ini merupakan proses yang tidak ada hentinya. 17)
Sedangkan yang dimaksud dengan penelitian hukum adalah
suatu kegiatan ilmiah [1]yang
didasarkanpada metode, sistematika dan pemikiran tertentu yang bertujuan
mempelajari satu atau beberapa jenis gejala hukum tertentu dengan jalan
menganalisa. Selain itu juga diadakan pemeriksaan yang mendalam terhadap fakta
hukum tersebut, untuk kemudian mencari suatu pemecahan atas permasalahan yang
mungkin timbul dalam gejala hukum tersebut. 18)
Kemudian di dalam metodelogi penelitian hukum di uraikan
mengenai penalaran – penalaran, dalil – dalil dan postulat – postulat serta
preposisi yang menjadi latar belakang dari setiap langkah dalam suatu proses
yang lazim di tempuh dalam kegiatan penelitian hukum kemudian dapat memberikan
alternatif – alternatif serta membandingkan unsur – unsur didalam suatu
rangkaian penelitian hukum.
Jadi, dalam suatu penelitian agar tujuan yang diinginkan
dapat berhasil dengan baik, oleh karena itu diperlukan suatu metode. Sedangkan
tujuan umum dari suatu penelitian adalah untuk memecah suatu permasalahan,
dengan demikian langkah yang harus ditempuh relavan dengan permasalahan yang
sudah dirumuskan, adapun metode penelitian dalam penulisan ini adalah sebagai
berikut
Tipe Penelitian
Tipe
penelitian ini adalah yuridis normatif yaitu suatu penelitian yang menekankan
pada peraturan-peraturan hukum, kaidah-kaidah hukum, pendapat para sarjana dan
peraturan-peraturan yang terkait dengan penelitian.
B. Spesifikasi Penelitian
Spesifikasi
penelitian ini adalah deskriptif analisis, pangamatan obyek penelitian untuk
memperoleh gambaran atau fakta-fakta yang dapat menjadi hasil penelitian.
C.
Sumber Data
Data
merupakam hal yang penting dalam suatu penelitian, oleh karena itu untuk
memperoleh data diperlukan beberapa sumber , yaitu :
1.
Data
Primer
Diperoleh
dari penelitian dan pengamatan langsung terhadap objek penelitian di lapangan.
2.
Data
Sekunder
Diperoleh
dari penelitian kepustakaan, misalnya dengan mempelajari literatur – literartur
serta dokumen dokumen resmi yang ada di lapangan yang terkait dengan objek
penelitian.
D. Metode
Pengumpulan Data
Metode pengumpulan data dalam penelitian ini adalah dengan
mempergunakan beberapa cara antara lain :
1. Data Primer
Diperoleh dari penelitian langsung terhadap objek
penelitian di lapangan dengan cara :
-
Wawancara , yaitu pengumpulan data yang dilakukan dengan
mewawancarai secara langsung para responden
-
Questioner, yaitu pengumpulan data yang dilakukan dengan
menggunakan daftar pertanyaan yang di bagikan kepada para pegawai Negeri Sipil
atau responden yang bersangkutan.
2.
Data
Sekunder
Diperoleh dari penelitian kepustakaan, misalnya dengan
mempelajari literatur – literatur serta dokumen dokumen resmi yang ada di
lapangan yang terkait dengan objek penelitian.
E. Metode
Analisis Data
Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini
adalah analisis kualitatif yaitu suatu metode analisa data dengan menjelaskan
dan menjabarkan permasalahan yang diteliti kemudian menganalisa hasil
penelitian yang ada di lapangan untuk dapat dirumuskan dalam suatu kesimpulan.
F. Metode
Penyajian Data.
Data yang telah terkumpul kemudian di olah serta di susun
secara sistematis, setelah itu akan disajikan atau di paparkan dalam bentuk
skripsi. Pengolahan data merupakan wujud konkrit dari pengumpulan data yang
telah di peroleh dan terkumpul tanpa di sajikan akan sia –sia dalam penelitian
tersebut.
BAB IV
HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
A.
TINJAUAN TERHADAP BAGIAN KEPEGAWAIAN KEJAKSAAN NEGERI SEMARANG
1.
Tugas dan Fungsi Kejaksaan
Berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia No.
KEP-035/J.A/3/1992, tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan
Republik Indonesia, di dalam Pasal 1 dinyatakan bahwa, Kejaksaan adalah lembaga
pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara terutama di bidang penuntutan
dalam tata susunan kekuasaan badan-badan hukum dan keadilan.
Kemudian dalam Pasal 2 disebutkan bahwa, tugas pokok
Kejaksaan adalah melaksanakan kekuasaan negara di bidang dan tugas-tugas lain
berdasarkan pada peraturan perundang-undangan serta turut menyelenggarakan
sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang hukum.
Adapun untuk melaksanakan tugas pokok tersebut,
Kejaksaan mempunyai fungsi :
a.
Merumuskan kebijaksanaan pelaksanaan dan kebijaksanaan
teknis, pemberian bimbingan dan pembinaan serta pemberian perizinan berdasarkan
peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan umum yang telah ditetapkan oleh
Presiden.
b.
Menyelenggarakan dan melaksanakan pembangunan sarana
dan prasarana, pembinaan manajemen, administrasi, organisasi dan
ketatalaksanaan serta pengelolaan atas milik negara yang menjadi tanggung
jawabnya.
c.
Melakukan kegiatan pelaksanaan penegakkan hukum baik
secara preventif maupun represif yang berintikan keadilan di bidang pidana,
melakukan dan atau turut menyelenggarakan intelijen yustisial di bidang
ketertiban dan ketentraman umum, memberikan bantuan, pertimbangan, pelayanan,
dan penegakkan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara serta tindakan
hukum dan tugas lain, untuk menjamin kepastian hukum kewibawaan pemerintah dan
menyelamatkan kekayaan negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan
kebijaksanaan umum yang telah ditetapkan oleh Presiden.
d.
Menempatkan seorang tersangka atau terdakwa di rumah
sakit atau tempat perawatan jiwa atau tempat lain yang layak berdasarkan
penetapan hakim karena tidak mampu berdiri sendiri atau disebabkan hal-hal yang
dapat membahayakan orang lain, lingkungan atau dirinya sendiri.
e.
Memberikan pertimbangan hukum
kepada instansi pemerintah di pusat dan daerah dan turut menyusun peraturan
perundang-undangan serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
f.
Menyelenggarakan koordinasi,
bimbingan dan atau petunjuk teknis serta pengawasan baik atas pelaksanaan tugas
pokoknya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan umum yang
ditetapkan oleh Presiden (Pasal 3).
Dalam melaksanakan tugas pokok
dan fungsi tersebut di atas, Kejaksaan dituntut mampu mewujudkan kepastian
hukum, ketertiban hukum, keadilan dan kebenaran huku, mengindahkan norma-norma
keagamaan, kesopanan dan kesusilaan serta wajib menggali nilai-nilai kemanusiaan,
hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Untuk kepentingan pelaksanaan
tugas-tugas umum pemerintahan dalam pembangunan, Jaksa Agung dapat menugaskan
petugas Kejaksaan pada lembaga negara, atau lembaga-lembaga lainnya yang ada di
daerah. Kejaksaan di daerah terdiri dari :
1.
Kejaksaan Tinggi
Kejaksaan Tinggi adalah kejaksaan yang berkedudukan di
Ibukota Propinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah Propinsi yang
bersangkutan, dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Tinggi yang bertanggung jawab
langsung kepada Jaksa Agung.
2.
KejaksaanNegeri
Kejaksaan Negeri adalah kejaksaan yang ada di daerah
berkedudukan di Ibukota Kabupaten atau Kotamadia atau di Kota Administratif,
dan daerah hukumnya meliputi wilayah Kabupaten, Kotamadia atau Kota
Administratif (Pasal 689, Surat Keputusan Jaksa Agung RI No. 075 Tahun 1992).
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di dalam
Pasal 689, Surat Keputusan Jaksa Agung No. 035/J.A/3/1992 tersebut di atas,
Kejaksaan Negeri mempunyai fungsi :
1.
Merumuskan petunjuk pelaksanaan dan
petunjuk teknis, berupa pemberian bimbingan dan pembinaan serta pemberian
perijinan sesuai dengan tugasnya.
2.
Menyelenggarakan dan melaksanakan
pembangunan sarana dan prasarana , pembinaan manajemen administrasi ,
organisasi, ketata laksanaan dan pengelolaan atas milik negara yang menjadi
tanggung jawabnya.
3.
Melaksanakan dan mengendalikan
pelaksanaan penegakan hukum baik preventif dan represif yang berintikan
keadilan di bidang pidana, melakukan dan turut menyelenggarakan intelejen
yustisial di bidang ketertiban dan ketentraman umum, memberikan bantuan,
pertimbangan, pelayanan dan penegakan hukum di bidang perdata dan tata usaha
negara serta tindakan hukum dan tugas- tugas lain untuk menjamin kepastian
hukum, kewibawaan pemerintah dan menyelamatkan kekayaan negara berdasarkan
peraturan perundang – undangan dan kebijaksanaan jaksa agung.
4.
Menempatkan seorang tersangka
atau terdakwa di rumah sakit atau tempat perawatan jiwa atau tempat lain yang
layak berdasarkan penetapan hakim karena tidak mampu berdiri sendiri atau
disebabkan hal-hal yang dapat membahayakan orang lain, lingkungan atau dirinya
sendiri.
5.
Memberikan pertimbangan hukum
kepada instasi pemerintah di aderah dan turut menyusun peraturan perundang –
undangan serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
6.
Menyelenggarakan koordinasi,
bimbingan dan atau petunjuk teknis serta pengawasan baik ke dalam maupun
instasi terkait atas pelaksanaan tugas.
7.
Memberikan saran dan pertimbangan
kepada Kepala Kejaksaan Tinggi dan melaksanakan tugas – tugas sesuai petunjukKepala
Kejaksaan Negeri.
2.
Susunan
Organisasi Kejaksaan Negeri
Di
dalam Pasal 691 dari Surat Keputusan Jaksa Agung No. 034 / J.A / 3 / 1992 di
sebutkan bahwa pola organisasi dari Kejaksaan Negeri terdiri dari :
a.
Kejaksaan
Negeri tipe A
b.
Kejaksaan
Negeri tipe B
Hal
tesebut di dasrkan pada kedudukan, beban tugas atau kekhususan suatu daerah.
Adapun
Kejaksaan Negeri tipe A tersebut terdiri dari :
1.
Kepala
Kejaksaan Negeri
2.
Sub
Bagian Pembinaan
3.
Seksi
Intelejen
4.
Seksi
Tindak Pidana Umum
5.
Seksi
Tindak Pidana Khusus
6.
Seksi
Perdata dan Tata Usaha Negara
7.
Pemeriksa
Kemudian
dari sub bagian, seksi dan pemeriksa masing –masing di pimpin oleh seorang
Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi dan Pemeriksa yang bertanggung jawab langsung
kepada Kepala Kejaksaan Negeri.
Berdasarkan susunan organisasi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri mempunyai
tugas :
1.
Memimpin dan mengendalikan Kejaksaan Negeri dalam
melaksanakan tugas, wewenang dan fungsi kejaksaan di daerah hukumnya serta
membina aparatur Kejaksaan di lingkungan Kejaksaan Negeri yang bersangkutan
agar berdaya guna dan berhasil guna.
2.
Melakukan dan atau mengendalikan kebijaksanaan
pelaksanaan penegakan hukum dan keadilan baik preventif dan represif yang
menjadi tanggung jawabnya di daerah hukum Kejaksaan Negeri yang bersangkutan
sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku dan kebijaksanaan
yang ditetapkan oleh Jaksa Agung.
3.
Melakukan penyelidikan, penyidikan, pra penuntutan,
eksekusi dan tindakan hukum lain berdasarkan peraturan perundang – undangan
yang berlaku dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung.
4.
Melakukan dan mengkoordinasikan penanganan perkara pidana
tertentu dengan instasi terkait meliputi penyelidikan, penyidikan dan
melaksanakan tugas – tugas yustisial lain berdasarkan peraturan perundang –
undangan yang berlaku dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung.
5.
Melakukan
pencegahan dan pelarangan terhadap orang yang terlibat dalam suatu perkara
pidana untuk masuk di dalam atau di luar, meninggalkan wilayah kekuasaan negara
Republik Indonesia, peredaran barang cetakan yang dapat mengganggu ketertiban
umum, penyalahgunaan dan atau penodaan agama serta pengawasan lairan
kepercayaan yang dapat membahayakan ketertiban masyarakat dan negara
berdasarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku dan kebijaksanaan yang
ditetapkan oleh Jaksa Agung.
6.
Melakukan tindakan hukum di bidang perdata dan tata usaha
negara, mewakili pemerintah dan negara di dalam dan di luar pegadilan sebagai
usaha menelamatkan kekayaan negara baik di dalam maupun di luar negeri
berdasarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku dan kebijaksanaan yang
ditetapkan oleh Jaksa Agung.
7.
Membina dan melakukan kerjasama dengan instasi pemerintah
dan organisasi lain di daerah hukumnya untuk memecahkan permasalahan yang
timbul terutama yang menjadi tanggung jawabnya.
8.
Memberikan perijinan sesuai dengan bidang tugasnya dan
melaksanakan tugas – tugas lain berdasarkan peraturan perundang – undangan yang
berlaku dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung.
9.
Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Kejaksaan
Tinggi serta melaksanakan tugas –tugas lain sesuai dengan petunjuk Kepala
Kejaksaan Tinggi.
Untuk melaksanakan pembinaan manajemen dan pengelolaan ketata usahaan
kepegawaian, bagian pembinaan mempunyai fungsi :
1.
Melakukan organisasi, integrasi dan sinkronisasi serta
membina kerja sama seluruh satuan kerja di lingkungan Kejaksaan Negeri di
bidang administrasi.
2.
Melakukan pembinaan organisasi dan tata laksana urusan
ketatausahaan dan mengelola keuangan, kepegawaian, perlengkapan, milik negara
yang menjadi tanggung jawabnya.
3.
Melakukan pembinaan dan peningkatan kemampuan,
ketrampilan dan integritas kepribadian aparat Kejaksaan di daerah hukumnya.
4.
Memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala Kejaksaan
Negeri serta melaksanakan tugas – tugas lain sesuai petunjuk Kepala Kejaksaan
Negeri.
Berkaitan dengan peningkatan kedisiplinan Pegawai Negeri
Sipil, maka dalam melaksanakan kegiatan suatu organisasi administrasi
pemerintah pada umumnya, atasan mempunyai beban berat untuk melakukan
pengawasan terhadap bawahannya, hal ini sebagaimana telah dirumuskan didalam
pasal 411 Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 035 hal.46 Tahun 1997
tentang susunan Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia yang
menyatakan bahwa, Jaksa Agung Muda Pengawasan mempunyai tugas dan wewenang
mekukan pengawasan atas pelaksanaan tugas rutin dan pembangunan semua unsur
Kejaksaan agar berjalan sesuai dengan peraturan perundang –undangan, rencana
kerja, program kerja Kejaksaan serta kebijaksanaan yang ditetapkan oleh jaksa
Agung.
Untuk melaksanakan tugas dan wewenang, sebagai mana telah
di maksud didalam pasal 412 dari Surat Keputusan tersebut, maka Jaksa Agung
Muda pengawasan mempunyai fungsi :
a.
Merumuskan kebijaksanaan teknis pengawasan di lingkungan
Kejaksaan.
b.
Merencanakan, melaksanakan dan mengendalikan pengamatan ,
penelitian, pengujian, penilaian, pemberian bimbingan, penertiban atas
pelaksanaan tugas rutin dan pembangunan semua unsur Kejaksaan.
c.
Melaksanakan
pengusutan,pemeriksaan laporan,pengaduan, penyimpangan, penyalah gunaan jabatan
dan mengusulkan penindakan terhadap pegawai Kejaksaan yang terbukti melakukan
melakukan tindakan pidana.
Berdasarkan susunan organisasi di Lembaga Kejaksaan Negeri serta
berfungsinya sub bagian tersebut maka diharapkan dapat terwujud suatu
kedisiplinan.
B.
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980
Kaitannya Dengan Kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kejaksaan
Negeri Semarang
Pada bagian ini di bahas mengenai hasil penelitian
tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 1980 di bagian
Kepegawaian dan selanjutnya untuk pelaksanaan khususnya dilingkungan Kejaksaan
telah diatur dalam petunjuk pelaksana No.001/6/1983 tentang ketentuan–ketentuan
penyelenggaraan pengawasan Kejaksaan Republik Indonesia.
Adapun kegiatan – kegiatan pengawasan adalah sebagai
berikut :
1.
Dilakukan pengamatan terhadap pelaksanaan tugas semua
unsur serta setiap perilaku Pegawai Negeri Sipil.
2.
Mengadakan penelitian dengan cermat dan seksama terhadap
pelaksanaan tugas semua unsur kebijaksanaan serta setiap perilaku pegaewai
Kejaksaan.
3.
Dengan menguji dan menggunakan tolak ukur tertentu
terhadap pelaksanaan tugas semua unsur Kejaksaan serta sikap perilaku pegawai
Kejaksaan.
4.
Mengadakan Evaluasi semua kegiatan pelaksanaan tugas
5.
Mengadakan bimbingan yaitu dengan cara pengarahn,
petunjuk dan penjelasan mengenai pelaksanaan tugas.
6.
Mengadakan penertiban yaitu kegiatan mengatur, menata dan
memperbaiki serta menyempurnakan pelaksanaan tugas semua unsur Kejaksaan.
7.
Pengusutan yaitu suatu kegiatan untuk menyelidiki
perbuatan pegae\wai Kejaksaan yang di duga melakukan kegiatan tercela.
8.
Mengadakan pemeriksaan mengungkap kebenaran perbuatan
yang di duga menyimpang yang di tuang ke dalam Berita Acara Pemeriksaan ( BAP )
9.
Mengadakan suatu tindakan penjatuhan hukuman disiplin dan
atau hukuman yang sesuai dengan perundang – undangan yang berlaku.
10.
Mengadakan kegiatan pengamatan dan pengecekan kembali
pelaksanaan tindak lanjut pengawasan oleh semua unsur kejaksaan.
Kemudian berdasarkan hasil penelitian, bahwa pelaksanaan
kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kejaksaan Negeri Semarang, di
lakukan dengan cara atau sesuai dengan peraturan perundang –undangan yang
berlaku yaitu dengan cara :
a.
Melakukan pengawasan melekat sebagai upaya pengawasan
preventif, untuk mencegah hal – hal yang melanggar disiplin, yaitu dengan cara
pengawasan secara langsung dari pimpinan yang berada di atasnya.
b.
Pengawasan fungsional yaitu suatu pengawasan yang
dilakukan oleh aparat pengawas secara fungsional baik intern maupun ekstern,
yang dilaksanakan terhadap pelaksanaan tugas kepegawaian.
c.
Pengawasan yang di lakukan dengan cara melakukan inspeksi
umum yaitu melaksanakan pemeriksaan semua bidang kerja yang telah di susun
dalam tahun kerja.
d.
Inspeksi pimpinan yaitu inspeksi yang dilakukan oleh
Jaksa Agung Muda, pengawasan terhdap tugas dari pimpinan kejaksaan.
e.
Melakukan inspeksi khusus yaitu melakukan pemeriksaan
andai terjadi penyimpangan atau perbuatan – perbuatan tercela dari pegawai
kejaksaan.
Pada prinsipnya Pengawasan Atasan Langsung yang di
laksanakan dengan menjalankan pengawasan melekat merupakan fungsi manajemen
seorang pimpinan yang harus dilakukan di samping perencanaan dan pelaksanaan.
Pengawasan melekat di maksudkan agar tujuan dan sasaran
kegiatan administrasi pemerintahan dapat tercapai secara berdaya guna dan
berhasil guna serta dilaksanakan sesuai denagn bidang tugas masing – masing.
Dalam melakukan Pengawasan Melekat, Kejaksaan Negeri
Semarang telah melakukan sesuai denagn aturan yang berlaku yaitu berdasarkan
Instruksi Presiden No.15 Tahun 1983 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan,
sedangkan petunjuk pelaksanaannya telah dikeluarkan Instruksi Presiden No.1
Tahun 1989.
Adapun sasaran pengawasan melekat berdasarkan pada
Instruksi presiden tersebut adalah :
1.
Meningkatkan kedisiplinan pegawai serta prestasi kerja
serta pencapaian pelaksanaan tugas.
2.
Menekan sekecil mungkin penyalah gunaan wewenang.
3.
Mengurangi kebocoran serta pemborosan keuangan negara dan
segala bentuk penyimpangan lainnya.
4.
Mempercepat penyelesaian permasalahan dan meningkatkan
pelayanan masyarakat.
5.
Mempercepat pengurusan kepegawaian sesuai dengan
peraturan yang berlaku.
Selain daripada
itu, pemeriksaan adalah salah satu cara atau bentuk pengawasan dengan jalan
mengamati, mencatat, menyelidiki, dan menelaah secara cermat serta mengkaji
segala informasi yang berkaitan dengan kedisiplinan pegawai negeri.
Sedangkan yang di maksud dengan pemeriksaan yang meliputi
3 ( tiga ) jenis kegiatan pemeriksaan yaitu :
1.
Pemeriksaan
finansiil
Adalah pemeriksaan yang ditujukan pada masalah keuangan , yaitu antara lain untuk memperoleh kepastian
bahwa semua bentuk transaksi keuangan sudah dilaksanakan sesuai dengan
peraturan yang berlaku, sehingga didapat suatu laporan yang wajar.
2.
Pemeriksaan
Operasional
Adalah pemeriksaan yang ditujukan kepada
evaluasi terhadap semua bentuk program, dari pemeriksaan ini diharapkan adanya
masukan demi tercapainya sasaran dari program tersebut.
3.
Pemeriksaan
Program
Yaitu pemeriksaan yang ditujukan untuk
menilai suatu program secara keseluruhan, dalam hal ini dilihat dari segi
efektivitasnya aturan yang sudah ada.
Untuk
lebih meningkatkan kedisiplinan pegawai di lingkunagn Kejaksaan Negeri, absensi
juga merupakan hal yang penting, oleh karena itu dalam pelaksanaan absensi
Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kejaksaan Negeri Semarang di adakan dua kali
yaitu pagi hari yang diadakan jam 07.00 WIB dan pada waktu siang hari yang
dilakukan pada jam 14.00 WIB.
Dengan diadakan absensi satu hari 2 ( dua ) kali ini
diharapkan para pegawai dapat melaksanakan tugas dengan baik dan selalu siap
ditempat, dengan itu pula kedisiplinan
pegawai akan terwujud.
C. Hambatan – hambatan yang Ada Dalam
Melaksanakan Kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kejaksaan Negeri
Semarang
Berdasarkan hasil wawancara dengan Kepala Bagian
Kepegawaian Kejaksaan Negeri Semarang, maka hambatan – hambatan yang ada dalam melaksanakan kedisiplinan pegawai
adalah hal – hal yang bersifat teknis diantaranya adalah :
1.
Kurangnya sarana dan prasarana. Dengan suatu peralatan
yang kurang memadaiakan dapat menghambat lancarnya kegiatan atau pegawai dalam
melakukan pekerjaannya.
2.
Masih rendahnya kesadaran pegawai untuk berbuat dan
bersikap disiplin dalam pelaksanaan tugas misalnya ketelambatan masuk kerja.
3.
Kurangnya perangkat peraturan kedisiplinan, misalnya
kurang tegasnya pimpinan dalam menjatuhkan sanksi pada setiap pelanggaran
kedisiplinan.
4.
Kurangnya sistem pengawasan, perangkat pengawasan dan
upaya tindak lanjut yang kurang akan dapat membuka peluang pegawai untuk
melakukan berbagai pelanggaran.
5.
Setiap
pelanggaran disiplin pegawai selalu berkilah untuk dibina secara administratif.
Hal
– hal tersebut di atas merupakan hambatan yang ada dalam melaksanakan kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil yang ada di
lingkungan Kejaksaan Negeri Semarang. Dengan memahami arti pentingnya
kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil dalam pembangunan, terutama pada lingkungan
Kejaksaan, kiranya menjadi kewajiban Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan
kedisiplinan yaitu melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan penuh tanggung
jawab, dengan demikian kedisiplinan
Pegawai Negeri Sipil akan dapat tercapai.
BAB
V
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Berdasarkan
hasil pembahasan mengenai “ Tinjauan Pelaksanaan UU No.43 Tahun 1999 tentang
Kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kejaksaan Tinggi Semarang” , maka dapat
penulis simpulkan bahwa yang merupakan hasil akhir dalam penelitian ini adalah
sebagai berikut :
1.
Dalam
rangka usaha untuk mencapai tujuan pembangunan nasional, di perlukan adanya
Pegawai Negeri Sipil sebagai unsur Aparatur Negara, Abdi Negara dan Abdi
Masyarakat yang penuh rasa tanggung jawab dalam melaksanakan tugas pemerintahan
yang berdasarkan Pancasila dan Undang –Undang Dasar 1945. Untuk menciptakan
pemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari unsur KKN ( Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme ), kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil merupakan hal yang penting dan
perlu mendapatkan perhatian yang cukup dalam pelaksanaannya.
2.
Hambatan
– hambatan yang ada dalam pelaksanaan kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil di
lingkungan Kejaksaan Negeri Semarang antara lain adalah kurangnya fasilitas
serta sarana dan prasarana dalam pelaksanaan tugas, kurangnya sistem pengawasan
dalam bekerja, sehingga dapat membuka peluang adanya penyimpangan atau
pelanggaran disiplin kerja. Selain itu juga belum adanya perangkat hukum yang
jelas dan tegas dalam pelanggaran kedisiplinan pegawai.
Untuk meningkatkan pelaksanaan
kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Kejaksaan Negeri Semarang telah
dilakukan beberapa pendekatan antara lain : pembinaan pegawai pada segi
operasional, pengawasan secara langsung maupun secara fungsional dan hal ini
dimaksudkan untuk mencegah timbulnya berbagai penyimpangan yang dilakukan oleh
para pegawai.
Adapun cara – cara tindak lanjut suatu pengawasan
dilakukan dengan cara bimbingan atau pembinaan secara struktur organisatoris.
Dengan demikian, adanya pengawasan diharapkan dapat mengurangi penyimpangan
ataupun keteledoran dalam bekerja yang mungkin terkesan kaku dalam pelayanan
masyarakat, banyak birokrasi dan lain sebagainya. Oleh karena
itu diperlukan sifat dan sikap disiplin dalam jiwa pegawai.
B.
Saran
–Saran
1.
Pembangunan
aparatur pemerintahan diarahkan untuk menciptakan aparatur yang lebih efisien,
bersih dan berwibawa serta mampu melaksanakan seluruh tugas umum dan
pembangunan dengan sebaik – baiknya. Dalam hubungan ini kemampuan
aparatur pemerintah serta sikap disiplin perlu ditingkatkan.
2.
Hendaknya ada pembinaan Pegawai Negeri Sipil dalam upaya
peningkatan kedisiplinan sebab dengan melakukan pembinaan di harapkan dapat
berpengaruh terhadap sikap dan perilaku pegawai.
3.
Hendaknya ada sanksi yang tegas terhadap setiap pelanggar
disiplin Pegawai Negeri Sipil.