Jenis dan Sumber Data


Jenis dan Sumber Data

Didalam pendekatan normatif dibutuhkan bahan hukum. Dalam hal ini bahan hukum yang akan digunakan adalah :
a. Bahan Hukum Primer
Yakni bahan hukum yang terdiri dari Peraturan Perundang-undangan dan peraturan-peraturan lainnya yang berhubungan dengan penelitian ini.
b. Bahan Hukum Sekunder
Yakni bahan hukum yang terdiri atas buku-buku teks (teksbooks) yang ditulis para ahli hukum yang berpengaruh, jurnal-jurnal hukum serta hasil-hasil symposium atau seminar yang terkait dengan topik penelitian.
Sesuai dengan tipe dan pendekatan yang peneliti gunakan maka jenis data yang peneliti gunakan adalah data primer dan data sekunder (bahan Hukum) dan sumber datanya adalah data kepustakaan dan data lapangan.
1. Jenis Data
Jenis data yang peneliti gunakan adalah data primer dan data sekunder:
a. Data Primer
 Data primer yaitu data yang diperoleh langsung dari sumber pertama.[1]
b. Data Sekunder
Data sekunder yaitu mencakup dokumen-dokumen resmi, buku-buku, hasil-hasil penelitian yang berwujud laporan dan sebagainya.[2]


2. Sumber Data
a. Data Kepustakaan
Data kepustakaan diperoleh dari studi dokumen, maka dalam penelitian ini penulis mencari dan mengumpulkan bahan-bahan kepustakaan baik berupa Peraturan Perundang-undangan, hasil-hasil penelitian hukum, makalah-makalah, majalah/jurnal-jurnal hukum maupun pendapat para sarjana sesuai dengan topik penelitian.
b. Data Lapangan
Data lapangan yaitu data yang dikumpulkan melalui observasi dan wawancara secara langsung dari responden dan informan yang ada di lapangan atau di lokasi penelitian guna memperjelas penelitian ini, yang terdiri dari para pihak dalam perlindungan pekerja pada Dinas Kebakaran Kota Mataram.

Popular posts from this blog

Kode Singkatan Komponen Listrik Dan Elektronik

Cara Mengatasi E31 Canon MP258

Cara Mengukur Trimpot