Jenis dan Sumber Data
Jenis dan Sumber Data
Didalam pendekatan normatif dibutuhkan bahan hukum. Dalam
hal ini bahan hukum yang akan digunakan adalah :
a. Bahan Hukum Primer
Yakni bahan hukum yang terdiri dari Peraturan
Perundang-undangan dan peraturan-peraturan lainnya yang berhubungan dengan
penelitian ini.
b. Bahan Hukum Sekunder
Yakni bahan hukum yang terdiri atas buku-buku teks
(teksbooks) yang ditulis para ahli hukum yang berpengaruh, jurnal-jurnal hukum
serta hasil-hasil symposium atau seminar yang terkait dengan topik penelitian.
Sesuai dengan tipe dan pendekatan yang peneliti gunakan
maka jenis data yang peneliti gunakan adalah data primer dan data sekunder
(bahan Hukum) dan sumber datanya adalah data kepustakaan dan data lapangan.
1. Jenis Data
Jenis data yang peneliti gunakan adalah data primer dan
data sekunder:
a. Data Primer
Data
primer yaitu data yang diperoleh langsung dari sumber pertama.[1]
b.
Data Sekunder
Data
sekunder yaitu mencakup dokumen-dokumen resmi, buku-buku, hasil-hasil
penelitian yang berwujud laporan dan sebagainya.[2]
2. Sumber Data
a.
Data Kepustakaan
Data
kepustakaan diperoleh dari studi dokumen, maka dalam penelitian ini penulis
mencari dan mengumpulkan bahan-bahan kepustakaan baik berupa Peraturan
Perundang-undangan, hasil-hasil penelitian hukum, makalah-makalah,
majalah/jurnal-jurnal hukum maupun pendapat para sarjana sesuai dengan topik
penelitian.
b.
Data Lapangan
Data
lapangan yaitu data yang dikumpulkan melalui observasi dan wawancara secara
langsung dari responden dan informan yang ada di lapangan atau di lokasi
penelitian guna memperjelas penelitian ini, yang terdiri dari para pihak dalam perlindungan
pekerja pada Dinas Kebakaran Kota Mataram.