Definisi Pedagang Pedagang Kecil



Definisi Pedagang Pedagang Kecil
Pengungkapan definisi secara jelas dan baku tentang PKL memang belum ada, mengingat penelitian pada sektor ini masih sedikit dilakukan.
Adapun definisi dari PKL sebagaimana yang  di ungkapkan oleh Winardi (1986:167) adalah:
”Pedagang Pedagang Kecil adalah orang yang dengan modal yang relatif sedikit melaksanakan aktifitas produksi dalam arti luas (produksi barang, menjual barang dan menyelenggarakan jasa) untuk memenuhi kebutuhan kelompok konsumen tertentu dalam masyarakat usaha yang mana dilaksanakan ditempat-tempat yang dianggap strategis dan ekonomis dalam suasana lingkungan yang informal”


Yan Pieter Karafir dalam Rachbini (1994) menyebutkan bahwa:
”Pedagang Pedagang Kecil adalah pedagang kecil yang berjualan secara tidak resmi di suatu tempat umum seperti di tepi jalan, taman-taman, emper toko, dan pasar yang tidak dimaksudkan untuk itu”

Definisi Bromley seperti di kutip oleh Tadjuddin Noer Effendi dan Chris Manning (1996) mengatakan bahwa:
”Pedagang Pedagang Kecil digambarkan sebagai perwujudan pengangguran tersembunyi atau setengah menganggur. Menurut gambaran yang paling buruk dipandang sebagai parasit dan sumber pelaku kejahatan. Sedangkan menurut pandangan yang paling baik PKL dipandang sebagai korban dari langkanya kesempatan kerja di kota”

Ada asumsi yang menyatakan bahwa istilah Pedagang Kecil diambil dari pengertian di tepi jalan yang lebarnya lima kaki (5 feet). Tempat ini umumnya terletak di trotoar, depan toko dan tepi jalan. Sedangkan istilah PKL berasal dari orang yang berdagang yang menggelarkan barang dagangannya, yang cukup menyediakan tempat darurat, seperti bangku-bangku yang biasanya berkaki empat, ditambah sepasang kaki pedagangnya sehingga berjumlah lima, sehingga dari asumsi tersebut timbul julukan PKL (Ray Miliasari,2001).
Terlepas dari asal usul nama PKL tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa Pedagang Pedagang Kecil (PKL) adalah setiap orang yang melakukan kegiatan usaha dengan maksud memperoleh penghasilan yang sah, dilakukan secara tidak tetap, dengan kemampuan terbatas, berlokasi di tempat atau pusat-pusat konsumen, dan pada umumnya tidak memiliki ijin usaha.

Popular posts from this blog

Kode Singkatan Komponen Listrik Dan Elektronik

Cara Mengatasi E31 Canon MP258

Cara Mengukur Trimpot