Dua Saksi Diperiksa untuk Rusli Zainal
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
memanggil dua saksi untuk mendalami penyidikan perkara gratifikasi
pengajuan anggaran PON 2012 Pemerintah Provinsi Riau, Jumat (28/6).
Kedua saksi dipanggil untuk tersangka Rusli Zainal.
"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RZ," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jumat (28/6) pagi.
Keduanya adalah Yuliani (karyawan PT Ayu Masagung) dan Siska Riady (swasta). Siska sendiri sebelumnya sudah dipanggil pada Selasa lalu. Namun, siska tidak datang.
"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RZ," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jumat (28/6) pagi.
Keduanya adalah Yuliani (karyawan PT Ayu Masagung) dan Siska Riady (swasta). Siska sendiri sebelumnya sudah dipanggil pada Selasa lalu. Namun, siska tidak datang.