Paska Geledah Kantor BI, KPK Panggil Dody Waluyo
Seusai menggeledah kantor Bank Indonesia (BI) pada Selasa 25 Juni 2013
kemarin. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri kasus
dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP)
terhadap Bank Century.
Hari ini, Rabu (26/6/2013), lembaga pimpinan Abraham Samad itu kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Eksekutif Departemen Riset Ekonomi dan Kebijakan Moneter BI, Dody Waluyo.
Menurut Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, Dody diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Deputi Bidang IV Devisa BI, Budi Mulya.
"Diperiksa untuk BM," kata Priharsa saat dikonfirmasi wartawan.
Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di kantor BI, dari penggeledahan itu, KPK berhasil menyita sejumlah berkas dan dokumen. Sayangnya, pihak KPK belum bisa mempublikasi hasil penggeledahan tersebut.
Dalam kasus FPJP Bank Century senilai Rp689 miliar, berawal dari upaya penyelamatan Bank Century, karena jika tidak diselamatkan akan menjadi bank gagal yang akan berdampak sistemik. Namun, penyelamatan itu membengkak menjadi Rp6,7 triliun dan dianggap telah mengakibatkan kerugian negara.
Hari ini, Rabu (26/6/2013), lembaga pimpinan Abraham Samad itu kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Eksekutif Departemen Riset Ekonomi dan Kebijakan Moneter BI, Dody Waluyo.
Menurut Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, Dody diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Deputi Bidang IV Devisa BI, Budi Mulya.
"Diperiksa untuk BM," kata Priharsa saat dikonfirmasi wartawan.
Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di kantor BI, dari penggeledahan itu, KPK berhasil menyita sejumlah berkas dan dokumen. Sayangnya, pihak KPK belum bisa mempublikasi hasil penggeledahan tersebut.
Dalam kasus FPJP Bank Century senilai Rp689 miliar, berawal dari upaya penyelamatan Bank Century, karena jika tidak diselamatkan akan menjadi bank gagal yang akan berdampak sistemik. Namun, penyelamatan itu membengkak menjadi Rp6,7 triliun dan dianggap telah mengakibatkan kerugian negara.