Mantan Wakil Ketua DPRD Bojonegoro Dijebloskan ke Penjara
Bojonegoro: Mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten
Bojonegoro, Jawa Timur, Maksum Amin, 63, akhirnya dijebloskan ke lembaga
pPemasyarakatan (LP) setempat untuk menjalani hukuman penjara selama
enam tahun.
Maksum dieksekusi pada Selasa (25/6) petang, setelah turunnya putusan Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan pidana enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Ia dinyatakan terbukti melakukan korupsi dana perjalanan dinas DPRD Bojonegoro tahun anggaran 2006-2007 senilai Rp13,2 miliar.
Eksekusi baru dilaksanakan jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro setelah tertunda dua bulan. Sebab, jaksa harus menunggu kesehatan terpidana pulih setelah sempat sakit pascaturunnya putusan MA.
Eksekusi dipimpin langsung Kepala Seksi Intelejen Kejari Bojonegoro Nusirwan Sahrul. Dengan berbekal putusan MA bernomor 1481/K/pid.sus/2012, tim eksekutor
menjemput Maksum di kediamannya di Kecamatan Temayang. Tim eksekutor sebelumnya juga sempat mendatanggi rumah Maksum, namun baru yang ke dua kali ini terpidana dapat dieksekusi.
"Ya, paginya kita ke sana, tapi nggak ada. Keluarganya bilang sedang check up (kesehatan) di Mojokerto," kata Nusirwan.
Menurutnya, tim eksekutor kembali mendatanggi rumah mantan politisi Partai Kebangkitan Bangsa setelah dipastikan terpidana ada di rumah. Tim eksekutor langsung masuk dan minta agar Maksum menyerahkan diri. Akhirnya Maksum bersama dua anak laki-lakinya bersedia dibawa ke kantor Kejari Bojonegoro di Jalan RA Kartini. Setelah itu, ia dimasukkan ke LP Bojonegoro.
Maksum dieksekusi pada Selasa (25/6) petang, setelah turunnya putusan Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan pidana enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Ia dinyatakan terbukti melakukan korupsi dana perjalanan dinas DPRD Bojonegoro tahun anggaran 2006-2007 senilai Rp13,2 miliar.
Eksekusi baru dilaksanakan jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro setelah tertunda dua bulan. Sebab, jaksa harus menunggu kesehatan terpidana pulih setelah sempat sakit pascaturunnya putusan MA.
Eksekusi dipimpin langsung Kepala Seksi Intelejen Kejari Bojonegoro Nusirwan Sahrul. Dengan berbekal putusan MA bernomor 1481/K/pid.sus/2012, tim eksekutor
menjemput Maksum di kediamannya di Kecamatan Temayang. Tim eksekutor sebelumnya juga sempat mendatanggi rumah Maksum, namun baru yang ke dua kali ini terpidana dapat dieksekusi.
"Ya, paginya kita ke sana, tapi nggak ada. Keluarganya bilang sedang check up (kesehatan) di Mojokerto," kata Nusirwan.
Menurutnya, tim eksekutor kembali mendatanggi rumah mantan politisi Partai Kebangkitan Bangsa setelah dipastikan terpidana ada di rumah. Tim eksekutor langsung masuk dan minta agar Maksum menyerahkan diri. Akhirnya Maksum bersama dua anak laki-lakinya bersedia dibawa ke kantor Kejari Bojonegoro di Jalan RA Kartini. Setelah itu, ia dimasukkan ke LP Bojonegoro.