UU Keterbukaan Informasi Diimplementasikan di Bali

Kuta: Komisi Informasi (KI) mengimplementasikan Undang-Undang (UU) Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sosialisasi diberikan kepada berbagai organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, dan perguruan tinggi di Bali.

"Implementasi ini memang masih memerlukan waktu untuk dapat sempurna kami laksanakan. Sebagian orang masih belum mengenal apa itu UU Keterbukaan Informasi, kami masih memerlukan waktu," kata Sekretaris KI Pusat Bambang Hardi Winata dalam diskusi publik mengenai Implementasi UU Nomor 14 tahun 2008 di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Selasa (25/6).

Menurut dia, KI sebagai badan independen diberikan mandat sesuai undang-undang untuk mendiseminasikan keterbukaan informasi kepada masyarakat baik di tingkat pusat maupun provinsi. Dia menjelaskan bahwa keterbukaan informasi ke publik merupakan salah satu bentuk komitmen dari pemerintah dan lembaga publik lainnya untuk terbuka terhadap informasi kepada masyarakat yang dulunya dinilai masih tabu tetapi sudah terbuka setelah reformasi.

Bambang menyebutkan bahwa demokratisasi, kebebasan pers, dan transparansi merupakan tuntutan dalam reformasi yang merupakan turunan pasal 28 UUD 1945 ke dalam UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. "Inilah yang sudah dijamin sesuai pasal 28 UUD 1945. Keterbukaan informasi menjadi hak bagi masyarakat," ujarnya.

Informasi publik yang disebutkan sesuai dengan UU Keterbukaan Informasi Publik diantaranya informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara negara dan badan publik lainnya.

Selain itu, informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik juga merupakan hak warga negara untuk memperoleh informasi publik. Dia menyatakan keterbukaan informasi kepada publik akan menghasilkan akuntabilitas dalam pemerintahan sehingga menciptakan transparansi dan meningkatkan partisipasi masyarakat.

Meskipun di era keterbukaan informasi ada beberapa pengecualian informasi publik yang tak bisa dibuka karena bersifat
terbatas dan ketat serta bersifat rahasia sesuai dengan undang-undang, kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pengujian tentang konsekuensi yang bisa timbul.

"Hal itu perlu dipertimbangkan dengan seksama bahwa menutup informasi publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya. Untuk pengecualian tentu ada dasar undang-undang seperti UU Kerahasiaan Negara, Hak Paten, atau Kekayaan Negara," tuturnya.

Dalam diskusi tersebut, pihaknya juga menyampaikan terdapat sanksi pidana bagi pihak yang sengaja tidak menyediakan informasi, sengaja menggunakan informasi untuk melawan hukum, hingga sengaja tak memberikan informasi bisa dipidana maksimal tiga tahun penjara dengan denda maksimal Rp20 juta.

Sementara itu terkait keberadaan KI di tingkat provinsi, saat ini baru berdiri 20 KI dari 34 provinsi di Tanah Air sejak dibentuk  2010. Belum meratanya kantor perwakilan KI di tingkat provinsi, lanjut Bambang, ditentukan oleh komitmen politik dari para pemimpin di daerah, sosialisasi, anggaran, sumber daya masyarakat, hingga infrastruktur.

"Semua itu tergantung provinsi, ketika provinsi belum siap maka mereka akan menunda pembentukan KI," pungkasnya.

Popular posts from this blog

Kode Singkatan Komponen Listrik Dan Elektronik

Cara Mengatasi E31 Canon MP258

Cara Mengukur Trimpot