Polisi Bekuk 4 Pengedar Sabu Bersenjata Api

MEDAN - Satuan Narkoba Polresta Medan menangkap empat pengedar dan kurir narkoba saat melakukan transaksi di Jalan Mapelindo Gang Muslim Nomor 05, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Sumatera Utara.

Dari tangan para tersangka ditemukan barang bukti satu bungkus plastik sabu seberat 50 gram, satu senjata api jenis CIS merk Ceska JBROJOVKA - Praha nomor Z509204, dan satu senjata api jenis air softgun merk Baikal.

"Mereka para tersangka digerebek oleh anggota di dalam rumah salah satu tersangka dan didapati barang bukti narkoba dan senjata api," kata Kapolresta Medan, AKBP Nico Afinta di Medan, Senin (24/6/2013).

Dia menjelaskan, keempat tersangka yaitu MU (37) warga Jalan Kapten Muslim, NA (36) warga Jalan Cokroaminoto, JE (22) Jalan Mapelindo, TMR (26) warga Sunggal.

Lanjut Nico, untuk tersangka NA merupakan perantara jual beli, sedangkan MU sebagai pemilik sabu. Saat ditangkap di dalam rumah ditemukan 10 amplop ganja kering milik tersangka JE.

Selanjutnya dilakukan pengembangan dan dilakukan penggerebekan lanjutan di Jalan Kapten Muslim dan didapatkan uang tunai hasil transaksi Rp25 juta dan 150 gram sabu.

"Keempat tersangka akan dikenakan Pasal 132 yo 114 (2) yo 112 (2) yo 111 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 6 tahun," pungkas Nico.

Popular posts from this blog

Kode Singkatan Komponen Listrik Dan Elektronik

Cara Mengatasi E31 Canon MP258

Cara Mengukur Trimpot