KPK menahan tersangka kasus korupsi Irjen Djoko Susilo

Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK memutuskan untuk menahan mantan Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Djoko Susilo pada Senin (03/12) sore.
Djoko sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan alat ujian simulator surat izin mengemudi di Kepolisian Indonesia.
"Tersangka ditahan untuk untuk 20 hari kedepan terhitung mulai hari ini di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang beralamat di Pomdam Jaya, Guntur," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi.
Johan mengatakan penahanan di Guntur lebih karena persoalan teknis.
"Ruang tahanan di gedung KPK saat ini sedang mengalami perbaikan karena ada kebocoran di ruang tahanan di sini," kata Johan.
Dia mengatakan meski berada di rumah tahanan Pomdam Jaya, Guntur namun penjagaan tetap dilakukan oleh petugas dari KPK dan bukan TNI.
"Penjagaan dilakukan oleh petugas KPK," tambah Johan.

Menerima keputusan KPK

Tersangka Djoko Susilo ditahan seusai pemeriksaan mengatakan akan menjalani proses hukum yang dilakukan oleh KPK.
"Berdasarkan surat penahanan hari ini saya mengikuti proses hukum dan dilakukan penahanan," kata Inspektur Jenderal Djoko Susilo seusai menjalani pemeriksaan selama hampir delapan jam di Gedung KPK.
Berbeda dengan tersangka yang telah ditetapkan sebagai tahanan oleh KPK, Djoko Susilo tidak terlihat menggunakan seragam tahanan dan borgol saat menuju mobil tahanan.
"Baju tahanan sudah dibawa oleh penyidik tadi bersama Pak DS saat menuju mobil tahanan, soal borgol itu kan untuk upaya penjemputan paksa dan jika ada penangkapan tadi kan penahanannya dilakukan setelah menjalani pemeriksaan, kan banyak juga yang ngga diborgol selain Pak DS," kata Johan Budi.

Popular posts from this blog

Cara Mengukur Trimpot

Bagian-bagian Laptop Assus

Cara Mengatasi E31 Canon MP258