HUKUM DAN HUKUMAN BAGI NIKAH SIRRI


Ketika seorang laki – laki dan perempuan melakukan akad (perjanjian) bersatu dalam sebuah akad untuk hidup bersama, maka terbentuklah sebuah komunitas kecil, yang disebut dengan lembaga rumah tangga. Lembaga rumah tangga yang merupakan lembaga sosial kemasyarakatan yang paling kecil dan merupakan bagian dari sebuah komponen utama bagi terbentuknya tatanan masyarakat besar.
Keharmonisan dalam sebuah rumah tangga sekaligus akan menunjang, keamanan, ketentraman dan juga akan membawa kesejahteraan seluruh masyarakat, tentunya lembaga kecil ini harus ada ketentuan atau peraturan yang mengaturnya, yang harus ditaati, agar perjanjian (akad) tersebut bisa dilaksanakan dengan baik. Namun manakala sebuah sebuah perjanjian tersebut tidak dipayungi oleh sebuat peraturan yang mengikatnya, maka tatanan lembaga kecil ini akan berantakan. Ini akan membawa dampak kerusakan bagi masyarakat luas.
Setiap pasangan dalam rumah tangga, tentu menginginkan keharmonisan, yang tertuang dalam saling kasih sayang yang pada gilirannya akan mendapatkan kebahagian serta menemukan ketenangan jiwa dalam hidup bersama. Apalagi akan mendapatkan keturunan yan akan melanjutkan generasi berikutnya. Ini tentunya harus ada payung hukumnya.
Penomena yang marak sekarang ini tentang nikah sirri, sebenarnya sejak dulu sudah ada, namun tidak diexpos secara gencar, sebenarnya ini ada gejala apa, sehingga begitu mencengangkan.
Apakah nikah sirri ini sah menurut hukum Islam dan bagaimana dengan hukum Negara.
Bagaimana agar perkawinan ini sah dimata agama, maka kita harus mengikuti aturan agama, yang mengatur tentang perkawinan ini, tentunya ada rukun dan syaratnya yang harus dipenuhi oleh calon pasangan tersebut. Begitu juga agar sah dimata hukum, calon pasangan ini pun harus mengikuti aturan yang diatur oleh Negara dimana mereka berada. Dengan mengikuti aturan yang ditetapkan ini akan adanya kepastian hukum bagi pasangan suami isteri tersebut.
Dengan dikeluarkannya Undang undang Nomor 1 Tahun 1974, sebagai payung hukum bagi lembaga rumah tangga dan diperkuat lagi dengan adanya Kompilasi Hukum Islam.
***
Sudah fitrah manusia, ingin memiliki pasangan hidup yang bisa berbagi kasih sayang antara mereka, tentu ada tujuan yang akan diharapkan dalam memiliki pasangan tersebut, karena kita memiliki agama tentunya ada aturan agama yang mengatur tentang tata cara agar pasangangan tersebut akadnya sah dan merasa tenang dalam hidup besama, juga karena kita berada dalam suatu komunitas yang ada aturan yang mengatur yaitu aturan negara, maka agar sah dimata hukum dan kita merasa aman serta tenteram dalam hidup disebuah Negara, kita pun harus mengikuti aturan Negara tersebut.
Namun sebelumnya, apa sebenarnya tujuan seseorang yang akan melakukan pernikahan itu.
Kalau kita menyimak firman Allah dalam surah Ar Rum, ayat 21; “ dan diatara tanda–tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptkan untukmu istri – istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantara kamu rasa kasih dan sayang”.
Menurut Undang undang Nomor 1 Tahun 1974 Bab I pasal 1, menyebutkan: “ Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Sedangkan menurut Kompilasi Hukum Islam Bab II pasal 3  menyebutkan tujuan perkawinan adalah: “ Perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah”.
Ny. Soemiyati, SH dalam bukunya: “Hukum Perkawinan Islam dan UU Perkawinan”, menyebutkan tujuan perkawinan:
Dalam Islam tujuan perkwinan adalah: untuk memenuhi tuntutan hajat tabiat manusia, berhubungan antara laki-laki dan perempuan dalam rangka mewujudkan suatu keluarga yang bahagia dengan dasar cinta dan kasih sayang, untuk memperoleh keturunan yang sah dalam masyarakat dengan mengikuti ketentuan-ketentuan yang telah diatur oleh syari’ah.
Rumusan tujuan perkawinan diatas dapat diperinci sebagai berikut:
a.      Menghalalkan hubungan kelamin untuk memenuhi tuntutan hajat tabiat kemanusiaan,
b.      Mewujudkan suatu keluarga dengan dasar cinta kasih,
c.       Memperoleh keturunan yang sah.
(Ny. Soemiyati, SH dalam Hukum Perkawinan Islam dan UU Perkawinan, hal 12)
***
Ada yang berpendapat bahwa, nikah itu sah, cukup dengan adanya wali dan dua orang saksi, berdasarkan hadits yang di riwayatkan oleh Daraqutny: “tidak sah nikah  seseorang kecuali dengan dihadiri wali dan dua orang saksi”.
Untuk sahnya suatu perkawinan menurut Undang undang Nomor 1 Tahun 1974, telah disebutkan dalam Pasal 2, ayat 1, tapi dalam KHI menyebutkan untuk sahnya perkawinan yang termuat  pada Pasal 4, justru merujuk kepada Undang undang Nomor 1 Tahun 1974, dalam Pasal tersebut, menyatakan sahnya, apabila sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing masing.
Dalam Islam secara umum, agar pernikahan itu sah, harus memenuhi empat syarat:
A. Sighat (akad),
b. Wali,
c. Dua orang saksi, dan
d. Mahar
Sedangkan Pasal 2 ayat 2 nya dalam UU No. 1 Th. 1974 masalah pencatatan, tidak disebutkan hukum pencatatannya, wajib atau tidak, pencatatannya hanya disebutkan setiap perkawinan dicatat. Begitu juga di dalam KHI Pasal 5 dan Pasal 6. Hanya disebutkan kata harus Tidak dinyatakan secara tegas, walaupun dalam Pasal 7 nya, menyatakan bahwa sebagai bukti sebuah lembaga perkawinan adalah dengan adanya Akta Nikah.
Menurut pemahaman penulis; pencatatan tersebut hanya sebagai bukti, apabila ada masalah, kalau tidak ada masalah, maka tidak dipermasalahkan.
Memang kalau kita melihat UU Perkawinan tersebut belum menyentuh secara tegas tentang nikah sirri, ini masih memberikan peluang terjadinya nikah sirri.
***
Namun sekarang masih banyak orang melakukan pernikahan yang tidak dicatatkan di lembaga resmi yang dibentuk oleh Negara, yaitu KUA.
Nikah yang tidak dicatatkan di KUA ini, oleh masyarakat biasanya menyebutnya dengan istilah nikah sirri atau nikah dibawah tangan.
Kenapa sampai terjadi nikah sirri ?
Memang ada beberapa penyebab kenapa orang melakukan nikah sirri. Sepanjang yang penulis ketahui paling tidak ada 5 alasan kenapa terjadi pasangan yang tidak mencatatkan perkawinannya.
1.      Karena memang tidak tahu,
2.      Karena lokasi KUA, susah di jangkau,
3.      Karena masih kuliah (sekolah)
4.      Karena poligami, disebabkan tidak ada izin dari istri terdahulu, atau memang ingin merahasikan kepada isteri terdahulu,  atau
5.      Karena pernikahan yang bermasalah.
Untuk poin 1, sekarang ini mungkin sudah tidak ada lagi (paling tidak sudah berkurang), penyebab seperti pada poin 1 itu penulis temukan datanya pada saat penulis masih kuliah sekitar tahun 1985 an, untuk sekarang belum ada data yang resmi.
Poin 2 (khusus di Biak Papua) masih banyak  kecamatan yang berada di pulau pulau yang belum / tidak ada KUA nya, kalo mau ke kota yang ada KUA nya harus naik pesawat dengan biaya yang sangat mahal, sedangkan kalau naik kapal memakan waktu sekitar satu hari, itupun kapalnya hanya seminggu sekali (kalau lancar). Akhirnya pernikahan mereka tidak dicatatkan di KUA. Sebenarnya ada solusinya, bisa saja mereka nikah sirri dulu, kalau sudah terkumpul banyak, dicatatkan secara kolektif, dengan diwakilkan kepada seseorang untuk mencatatkan perkawinan mereka dengan biaya ditanggung bersama, tentunya agak ringan.
Alasan pada poin 3, ini banyak terjadi di lingkungan anak anak kuliah (bahkan ada yang masih SMA) karena orang tua mereka mengkhawatirkan akan terjadi perbuatan yang dilarang oleh agama, maka mereka dinikahkan dulu, yang hanya dihadiri oleh orang tua (keluarga) pasangan itu dan dua orang saksi, nikahnya dilakukan di depan Ustadz  atau Kyai.
Kalau poin 4, ini adanya itikad tidak baik dari seorang pria. Kalau seorang pria punya itikad baik, maka dia berani untuk mencatatkan perkawinannya, kalau dia melakukan perkawinan tanpa dicatat, tentu ada sesuatu yang disembunyikan, berarti pria tersebut pengecut. Sebenarnya pernikahan seperti ini telah terjadi penistaan terhadap istri pertama atau adanya kezoliman terhadap perempuan. Apalagi kalau prianya mengaku masih perjaka, padahal sudah punya istri, jelas perkawinan ini ada unsur penipuan.
Sedangkan poin 5, banyak sekali terjadi, namun pada umumnya hal ini terjadi karena sudah terjadi hubungan suami istri, padahal mereka belum nikah, bahkan banyak yang sudah terjadi kehamilan, untuk menutupi aib, lalu ingin dinikahkan secepatnya,  sedangkan kalau dinikahkan secara resmi harus mengikuti proses yang membutukan waktu, ditambah lagi wali nasabnya tidak setuju dengan perkawinan mereka, akhirnya mereka mengambil jalan pintas dengan nikah sirri, yang jadi pertanyaan bagaimana dengan walinya ? siapa yang menjadi wali ?.
Tentunya tetap orang tanya (atau wali nasab yang lain, kalau ayahnya tidak ada), namun kalau wali nasabnya tidak setuju, mereka bisa mengajukan wali adlal ke Pengadilan Agama setempat, yang nantinya Pengadilan Agama akan menetapkan wali hakim.
***
Awalnya praktik nikah sirri (dibawah tangan) dianggap biasa dan bisa diterima oleh masyarakat, namun dulunya tidak disebut dengan nikah sirri atau nikah di bawah tangan. Kedua istilah ini mulai muncul setelah keluarnya Undang undang Nomor 1 Tahun 1974. Dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975.
Karena dalam Undang undang ini disebutkan setiap perkawinan didicatat menurut peraturan perundang undangan yang berlaku (Pasal 2), yang selanjutnya diatur lebih lanjut dalam PP nya, yang dimuat dalam pasal yang antara lain Pasal:  10, 11. 12 dan 13.
Kalau kita melihat Pasal 2 ayat 2 tentang pencatatan begitu juga dengan KHI Pasal 5, tidak menyebutkan secara tegas, walaupun pada pasal 7 nya sedikit agak tegas, bahwa pembuktian sebuah pekawinan dengan adanya Akta Nikah.
Coba kita simak surat An Nisa: 59, tentang kewajiban kita untuk mentaati Allah dan Rasul-Nya, dan juga kewajiban kita untuk taat kepada ulil amri (dalam hal ini pemerintah).
Dalam hal pencatatan Allah memerintahkan, agar mencatatat apabila ada terjadi hutang piutang (surat Al Baqarah: 282).
Maka mentaati undang undang yang dibentuk Pemerintah, selama peraturan tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan Allah dan Rasul, itu juga merupakan ketaatan kepada Allah dan Rasul. Dalam hal pencatatan perawinan menurut hemat penulis, tidak bertentangan dengan ketentuan Allah, kalau kita menqiaskan dengan pencatatan tentang utang piutang, sebagaimana yang tertuang dalam firman Allah surat Al Baqarah, ayat 282, karena masalah utang piutang saja yang hanya hubungan kebendaan, Allah perintahkan untuk mencatatnya. Apalagi masalah besar seperti perkawinan.
Lalu bagaimana manakala pasangan yang tidak melaksanakan peraturan tersebut, yakni perkawinannya tidak dicatat di KUA, apakah perkawinannya dianggap sah atau tidak, meskipun mereka telah memenuhi rukun dan syarat yang ditetapkan oleh agama.
Walaupun sebagian ulama mengatakan, bahwa apabila pekawinan tersebut dilangsungkan sesuai dengan syariat Islam, maka perkawinan tersebut dianggap sah, namun hukumnya makruh, tapi ada sebagian ulama menghukumkan haram.
***
Kalau melihat ketentuan diatas, maka menurut penulis perkawinan yang tidak dicatat (nikah sirri), kalau penyebab nikahnya karena poin 4 dan 5, baik secara hukum agama tidak sah, karena ada itikad tidak baik.
Sedangkan dimata hukum yang berlaku di Indonesia itu dianggap tidak penah terjadi, karena tidak ada bukti autentiknya, berarti perkawinan tersebut juga dianggap tidak sah.
Perkawinan yang tidak dicatat, maka tidak ada bukti autentiknya, tentu ada akibat hukumnya, antara lain: berakibat tidak jelasnya status isteri di mata hukum, karena tidak jelasnya status isteri, maka anak yang dilahirkan mereka juga mejadi tidak jelas.
Karena status istri tidak jelas, maka apabila suaminya meninggal dunia, si isteri tidak bisa menjadi ahli warisnya serta tidak bisa menuntut secara hukum atas harta warisan, dan apabila terjadi perceraian si isteri tidak bisa menuntut harta gonogini.
Bagi si anak, karena status perkawinan orang tuanya tidak bisa dibuktikan dengan akta autentik, maka si anak tidak ada hubungan hukum dengan ayahnya, si anak hanya ada hubungan hukum dengan ibunya, sabagaimana diatur dalam UU No.1 Th. 1974 Pasal 42 dan pasal 43, begitu juga KHI Pasal 100.
Kemudian si anak mau sekolah, biasanya kepala sekolahnya tanya mana akta lahirnya ?, ini masalah lagi, mau bikin akta lahir harus ada buku nikah, sedangkan buku nikah tidak punya, lalu mau di kemanakan anak. Dibiarkan saja tidak sekolah, berarti zolim lagi orang tua kepada anaknya.
Melihat akibat hukumnya tersebut, sama saja seorang pria telah melakukan kezoliman terhadap perempuan dan tentunya juga terhadap anak yang dilahirkan. Bisa saja si pria menyangkal status mereka kalau sudah terjadi sengketa, karena tidak adanya bukti tertulis.
Kalau seorang pria punya itikad baik, maka dia berani untuk mencatatkan perkawinannya, kalau dia melakukan perkawinan tanpa dicatat, tentu ada sesuatu yang disembunyikan, berarti pria tersebut pengecut. Dan ini sama saja sudah terjadi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), meskipun bukan dalam bentuk kekerasan fisik.
***
Bisakah pasangan nikah sirri, melakukan itsbat nikah.
Pada dasarnya perkawinan yang dilangsungkan setelah lahirnya UU No. 1 Th. 1974 tidak ada lagi itsbat nikah. Keculai karena adanya alasan tertentu, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 7  ayat 3 Kompilasi Hukum Islam.
ayat (3) Itsbat nikah yang dapat diajukan ke Pengadilan Agama terbatas mengenai hal hal yang berkenaan dengan:
a) Adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian;
b) Hilangnya Akta Nikah;
c) Adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan;
d) Adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya UU No. 1/ 1974;
e) Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut UU No. 1/1974
Walau masih ada kemungkinan usaha untuk melagalkan pernikahan yang dilakukan secara sirri, dengan itsbat nikah di Pengadilan Agama, namun harus diperketat, dan yang lebih penting melihat sisi kemamfatannya. Juga yang perlu dilakukan adalah harus ada ketentuan yang tegas untuk mengatasi menggejalanya nikah sirri.
Adanya perhatian pemerintah dengan RUU yang membahas tentang nikah sirri, poligami dan kawin kontrak, yang melanggar akan dikenakan kurungan dan denda, kita berharap RUU ini efektif menghilangkan paling tidak mengurangi terjadinya nikah sirri. Dan juga nantinya harus ada pengawasan dan control dari masyarakat terhadap pelaksanaan peraturan ini, kalau sudah dijadikan Undang undang.
Walluhu a’lam bissawab.

Popular posts from this blog

Cara Mengukur Trimpot

Bagian-bagian Laptop Assus

Cara Mengatasi E31 Canon MP258