Dasar dan Tujuan Pendidikan Agama
Dasar dan Tujuan Pendidikan Agama
Dasar dan tujuan pendidikan
adalah merupakan masalah yang sangat fundamental dalam Pelaksanaan pendidikan.
Sebab dari dasar pendidikan itu akan menentukan corak misi pendidikan, dan dari
tujuan pendidikan akan menentukan kearah mana peserta didik akan diarahkan atau
dibawa.
Pendidikan adalah masalah yang
sangat penting dalam kehidupan, karena pendidikan itu tidak dapat dipisahkan
dari kehidupan. Baik dalam kehidupan keluarga maupun dalam kehidupan bernegara.
Sehingga pendidikan dijadikan suatu
ukuran maju mundurnya suatu bangsa.
Pada umumnya tiap-tiap bangsa
dan negara sependapat tentang pokok-pokok tujuan pendidikan yaitu mengusahakan
supaya tiap-tiap orang sempurna pertumbuhan tubuhnya, sehat otaknya, baik budi
pekerti dan sebagainya. Sehingga ia dapat mencapai kesempurnaan dan bahagia
hidupnya lahir dan batin.
Jelaslah bahwa yang dimaksud
dengan dasar pendidikan adalah suatu landasan yang dijadikan pegangan dalam
menyelenggarakan pendidikan. Pada umumnya yang menjadi landasan dalam
penyelenggaraan pendidikan suatu bangsa dan negara adalah pandangan hidup dan
falsafah hidupnya.
Dasar pendidikan agama di
indonesia erat kaitannya dengan dasar pendidikan Nasional yang menjadi landasan
terlaksananya pendidikan bagi bangsa indonesia. Karena pendidikan agama Islam
merupakan bagian yang ikut berperan dalam tercapainya tujuan pendidikan
Nasional.
Dasar ideal pendidikan Islam
sudah jelas dan tegas yaitu firman Allah dan sunnah Rasulullah SAW. Kalau
pendidikan di ibaratkan bangunan maka isi Al-Qur’an dan Haditslah yang menjadi
fundamennya. Al-Qur’an adalah sumber kebenaran dalam Islam, kebenaran yang
sudah tidak dapat di ragukan lagi. Sedangkan sunnah Rasulullah SAW yang
dijadikan landasan pendidikan agama Islam adalah berupa perkataan, perbuatan
atau pengakuan Rasullullah SAW dalam bentuk isyarat. Bentuk isyarat ini adalah
suatu perbuatan yang dilakukan oleh sahabat atau orang lain dan Rasullullah
membiarkan saja dan terus berlangsung.
Dari uraian diatas makin
jelaslah bahwa yang menjadi sumber pendidikan adalah Al-Qur’an dan Sunnah yang didalamnya
banyak disebutkan ayat atau hadits yang
mewajibkan Pendidikan Agama Islam untuk dilaksanakan antara lain: Allah
berfirman:
وَمَنْ
يُطِعِ اللهَ وَرَسُوْلَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيْمًا (الاحزاب: ٧۱ )
Artinya: Dan barang siapa yang mentaati Allah dan
rasul-Nya, maka sesungguhnya ia akan bahagia sebenar-benar bahagia. (QS
Al-Ah-zab 71).
Ayat tersebut tegas sekali
mengatakan bahwa apabila manusia telah mengatur seluruh aspek kehidupannya
(Termasuk pendidikannya) dengan kitab Allah dan sunnah Rasul-Nya, maka akan
bahagialah hidupnya dengan sebenar-benarnya bahagia baik didunia maupun di akhirat
nanti. Sabda nabi Muhammad SAW:
تَرَكْتُ
فِيْكُمْ أَمْرَيْنِ لَنْ تَضِلُوْا مَا تَمَسَّكْتُمْ بِهِمَا : كِتَابُ اللهِ
وَسُنَّةُ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلََّمَ (رواه الاٍمام مالك)
Artinya: Aku tinggalkan dua perkara untuk kalian yang
membuat kalian tidak akan sesat selagi kalian berpegang kepada keduanya, yaitu
kitabullah,(Alquran) dan sunnah Rasul-Nya. (H.R.Imam Malik).
1)
Dasar Yuridis
Dasar-dasar pendidikan agama
yang berasal dari peraturan perundang-undangan yang secara langsung dan tidak
langsung dapat dijadikan pegangan dalam melaksanakan pendidikan agama,
disekolah-sekolah ataupun dilembag-lembaga pendidikan formal di Indonesia.
Adapun dasar dari segi yuridis
formal tersebut ada tiga macam, yaitu sebagai berikut.
a. Dasar
Ideal.
Dasar ideal adalah dasar dari
falsafah negara pancasila dimana sila pertama dari pancasila yaitu Ketuhanan
Yang Maha Esa. Ini mengandung pengertian bahwa seluruh bangsa Indonesia harus
percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Dalam ketetapan MPR No.
II/MPR/1978 tentang P4 (PRASETIA PANCAKARSA) disebutkan bahwa dengan sila
Ketuhanan Yang Maha Esa, bangsa Indonesia
menyatakan kepercayaan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai
dengan agama dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil
dan beradab. Untuk merealisasi hal tersebut, diperlukan adanya pendidikan
agama, karena tanpa pendidikan agama akan sulit mewujudkan sila pertama dari
pancasila tersebut.
b. Dasar
Struktural atau Konstitusional
Yakni dasar
dari UUD 1945, dalam Bab XI Pasal 29 ayat 1 dan 2 yang berbunyi:
1
Negara berdasarkan atas ketuhanan Yang Maha Esa.
2
Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk
memeluk agama masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.
Bunyi ayat diatas mengandung
pengertian bahwa bangsa Indonesia harus beragama dan negara melindungi umat
beragama untuk menunaikan ajaran agama dan beribadah sesuai agamanya
masing-masing.
c. Dasar
Operasional
Yang
dimaksud dengan dasar operasional adalah dasar yang secara langsung mengatur
pelaksanaan pendidikan agama di sekolah-sekolah di Indonesia seperti yang
disebutkan Tap MPR No.IV/MPR/1973 yang kemudian dikokohkan kembali pada Tap MPR
No.IV/MPR/1978 Jo Ketetapan MPR No.II/MPR/1983, Ketetapan MPR No.II/MPR/1988,
dan ketetapan MPR No. II/MPR/1993 tentang GBHN yang pada pokoknya menyatakan
bahwa pelaksanaan pendidikan agama secara langsung dimasukkan kedalam kurikulum
disekolah-sekolah, mulai dari sekolah dasar sampai dengan
universitas-universitas negeri. Dalam Tap MPR No.IV/MPR/1999 disebutkan bahwa
meningkatkan kualitas pendidikan agama melalui penyempurnaan sitem pendidikan
agama sehingga lebih terpadu dan integral dengan sitem pendidikan nasional
dengan didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai.
Kemudian
dikuatkan lagi dengan Undang-Undang RI No.20 Tahun 2003 tentang SISDIKNAS Bab X
Pasal 37 ayat 1 dan 2 yang berbunyi sebagai berikut. (1) Kurikulum pendidikan
dasar dan menengah wajib memuat: (a) pendidakan agama; (b) pendidikan
kewarganegaraan; (c) bahasa; (d) matematika; (e) ilmu pengetahuan alam; (f)
ilmu pengetahuan sosial; (g) seni dan budaya; (h) pendidikan jasmani, dan (i)
ketrampilan/kejujuran dan muatan lokal. (2) Pendidikan tinggi wajib memuat: (a)
pendidikan agama; (b) pendidikan kewarganegaraan, dan (c) bahasa.
Pendidikan
agama merupakan usaha untuk memperkuat keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan
Yang Maha Esa sesuai dengan agama yang dianut oleh peserta didik yang
bersangkutan dengan memperhatikan tuntutan untuk menghormati agama lain dalam
hubungan kerukunan antar umat beragama dalam masyarakat untuk mewujudkan
persatuan nasional.
2) Dasar
Religius.
Yang dimaksud dengan dasar religius adalah
dasar-dasar yang bersumber dari agama Islam yang tertera dalam ayat Al-Quran
maupun Hadits Nabi menurut ajaran Islam, bahwa melaksanakan pendidikan agama
adalah merupakan perintah dari Tuhan yang merupakan ibadah kepadanya.
Dalam Al-Qur’an banyak ayat
yang menunjukkan adanya perintah tersebut, antara lain berikut ini:
a)
Dalam Surat An-Nahl ayat 125, yang berbunyi:
اُدْعُ
اِلَى سَبِيْلِ رَبِّكَ بِالحِْكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ (النحل: )
Artinya: Ajaklah kepada Agama Tuhanmu dengan cara yang
bijaksana dan dengan nasihat yang baik.
b)
Dalam Surat Ali-Imron ayat 104, yang berbunyi:
وَلْتَكُنْ
مِنْكُمْ اُمَّةٌ يَدْعُوْنَ اِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُوْنَ بِالْمَعْرُوْفِ وَيَنْهَوْنَ
عَنِ الْمُنْكَرِ (ال عمران: ۱۰٤)
Artinya: Hendaknya ada diantara kamu segolongan ummat yang
mengajak kepada kebaikan, menyuruh berbuat baik dan mencegah dari perbuatan
mungkar.
c)
Dalam Surat At-Tahrim ayat 6 yang berbunyi:
يَااَيُّهَا
الَّذِيْنَ اَمَنُوْا قُوْا اَنْفُسَكُمْ وَاَهْلِيْكُمْ نَارًا(التحريم:
٦)
Artinya: Hai orang-orang yang beriman jagalah dirimu dan
keluargamu dari api neraka.
Selain
ayat-ayat tersebut , juga disebutkan dalam hadits antara lain sebagai berikut:
بَلِّغُوْا
عَنِّى وَلَوْ ايَةً (رواه البخارى) a)
كُلُ
مَوْلُوْدٍ يُوْلَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ فَأَبَوَاهُ يَهَوِّدَانِهِ أَوْ يُنَصِّرَانِهِ b)
أَوْ يُمَجِّسَانِهِ
(رواه مسلم)
Artinya: Setiap anak yang dilahirkan itu telah membawa fitrah
beragama (perasaan percaya kepada Allah) maka kedua orang tuanyalah yang
menjadikan anak tersebut beragama Yahudi, Nasrani, atau Majusi (HR.Baihaki)
3.) Dasar
dari Sosial Psikologis
Semua manusia didunia ini
membutuhkan adanya suatu pegangan hidup yang disebut agama. Mereka merasakan
bahwa dalam jiwanya ada suatu perasaan yang mengakui adanya dzat yang maha
kuasa, tempat mereka berlindung dan tempat mereka meminta pertolongan. Hal
semacam itu terjadi pada masyarakat primitif maupun pada masyarakat yang
modern, dan sesuai dengan firman Allah dalam surat Ar-Ra’ad ayat 28, yang
berbunyi:
اَلاَ بِذِكْرِاللهِ تَطْمَئِنُّ
الْقُلُوْبِ (الرعد: )
Oleh karena itu, manusia akan
selalu berusaha untuk mendekatkan diri kepada Tuhan sesuai dengan agama yang
dianutnya. Itulah sebabnya, bagi orang-orang muslim diperlukan adanya
pendidikan agama Islam agar dapat mengarahkan fitrah mereka kearah yang benar sehingga
mereka dapat mengabdi dan beribadah sesuai dengan ajaran Islam. tanpa adanya
pendidikan agama dari satu generasi ke generasi berikutnya, manusia akan
semakin jauh dari agama yang benar.
Selanjutnya untuk mengenai
tujuan pendidikan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No.20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional disebutkan bahwa: Pendidikan nasional
berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa
yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab.
Dalam merumuskan tujuan-tujuan
diatas, kiranya perlu diperhatikan hal-hal berikut:
1. Harus
memenuhi situasi masyarakat indonesia sekarang dan yang akan datang.
2. Memenuhi
hakiki masyarakat.
3. Bersesuaian
dengan Pancasila dan Undang-Undang 1945.
4. Menunjang
tujuan yang secara hirarki berada diatasnya.
Dari uraian di atas dapatlah
dilihat bahwa tujuan pendidikan agama Islam harus mendukung tujuan instusional
dan tujuan pendidikan nasional. Pendidikan agama harus mengarahkan tujuannya
untuk memenuhi tuntutan dari lembaga pendidikan yang menyelenggarakan
pendidikan tersebut, dan secara umum harus memenuhi tujuan pendidikan nasional.
Singkatnya tujuan pendidikan agama Islam adalah
mendidik anak-anak, pemuda pemudi dan orang dewasa supaya menjadi orang muslim
sejati, beriman teguh, beramal soleh dan berakhlak mulia, sehingga ia menjadi
salah seorang masyarakat yang sanggup hidup diatas kaki sendiri, mengabdi
kepada Allah dan berbakti kepada bangsa dan tanah airnya bahkan sesama umat
manusia.