Tiga Sipir LP Cebongan Jalani Sidang
Yogyakarta: Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta kembali
menggelar sidang lanjutan kasus penyerangan LP Cebongan yang menewaskan
empat orang, Rabu (3/7). Hari ini sebanyak 3 saksi dihadirkan.
Agenda sidang hari ini mendengarkan keterangan saksi-saksi. Tiga saksi dari sipir LP Cebongan yang dihadirkan adalah Triwidodo, Adi Prasetyo, dan Widyatmana. Mereka bekerja di Kelas IIB LP Cebongan.
Widyatmana mengatakan dirinya yang memberi kunci sel anggrek ruang sel A5 kepada tersangka. Namun dia tidak bisa memastikan siapa yang mengambil kunci tersebut.
Sebelumnya kasus penyerangan Lapas Cebongan terjadi pada Sabtu (23/3) dini hari. Empat tersangka kasus pembunuhan anggota Kopassus Serka Heru Santoso, ditembak mati dalam sel. Korban tewas adalah Gameliel Yermiyanto Rohi Riwu, Adrianus Candra Galaja, Hendrik Angel Sahetapi alias Deki, dan Yohanes Juan Manbait.
Motif dari penyerangan dan pembunuhan itu adalah aksi balas dendam pembunuhan Serka Heru Santoso di Hugo's Cafe, Yogyakarta, dan pembacokan terhadap Sertu Sriyono.
Sebanyak 12 terdakwa penyerangan adalah Serda Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto, Kopda Kodik, Sertu Tri Juwanto, Sertu Anjar Rahmanto, Sertu Martinus Roberto, Sertu Suprapto, Sertu Herman Siswoyo, Ikhnawan Suprapto, Serma Rokhmadi, Serma Muhammad Zaenuri serta Serma Sutar.
Agenda sidang hari ini mendengarkan keterangan saksi-saksi. Tiga saksi dari sipir LP Cebongan yang dihadirkan adalah Triwidodo, Adi Prasetyo, dan Widyatmana. Mereka bekerja di Kelas IIB LP Cebongan.
Widyatmana mengatakan dirinya yang memberi kunci sel anggrek ruang sel A5 kepada tersangka. Namun dia tidak bisa memastikan siapa yang mengambil kunci tersebut.
Sebelumnya kasus penyerangan Lapas Cebongan terjadi pada Sabtu (23/3) dini hari. Empat tersangka kasus pembunuhan anggota Kopassus Serka Heru Santoso, ditembak mati dalam sel. Korban tewas adalah Gameliel Yermiyanto Rohi Riwu, Adrianus Candra Galaja, Hendrik Angel Sahetapi alias Deki, dan Yohanes Juan Manbait.
Motif dari penyerangan dan pembunuhan itu adalah aksi balas dendam pembunuhan Serka Heru Santoso di Hugo's Cafe, Yogyakarta, dan pembacokan terhadap Sertu Sriyono.
Sebanyak 12 terdakwa penyerangan adalah Serda Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto, Kopda Kodik, Sertu Tri Juwanto, Sertu Anjar Rahmanto, Sertu Martinus Roberto, Sertu Suprapto, Sertu Herman Siswoyo, Ikhnawan Suprapto, Serma Rokhmadi, Serma Muhammad Zaenuri serta Serma Sutar.