Ketua Majelis Syuro PKS Dituding Jual Tanah Wakaf
Yusuf Supendi tiba-tiba mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK), Kamis (4/7). Ia datang untuk mempertanyakan penyitaan sebuah aset
yang dimiliki mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi
Hasan Ishaaq.
Pendiri Partai Keadilan itu mendampingi seorang ahli waris pemilik tanah wakaf yang dibeli Ketua Majelis Syuro PKS Hilmi Aminuddin di Cipanas, Jawa Barat. Tanah tersebut kemudian dijual Hilmi kepada Luthfi.
"Jadi kedatangan saya mendampingi Faizal Rahmat, dia salah seorang ahli waris rumah induk wakaf wasiat yang dibeli Hilmi, " kata Yusuf di Gedung KPK, siang ini.
Tanah dan bangunan tersebut diketahui telah disita KPK pada 31 Mei lalu. Menurut Yusuf, keluarga penjual merasa keberatan. "Pada kesempatan ini, kami akan memberikan surat keberatan kepada KPK," imbuhnya.
Adapun Faizal mengaku, dirinya selaku ahli waris keluarga penjual merasa malu dengan penyitaan tersebut. Pasalnya, tanah dan bangunan itu merupakan rumah induk wakaf Majelis Ta'lim Mirqatul Quran yang sebelumnya dijual kepada Hilmi dalam kepentingan pengembangan dakwah.
"Waktu itu, Hilmi membeli rumah induk keluarga yang diwakafkan kepada kami, dengan tujuan untuk memakmurkan dakwah Islam," katanya.
Belakangan, Hilmi diketahui malah menjual rumah dan tanah tersebut kepada Luthfi senilai Rp1,2 miliar. Oleh KPK, tanah dan bangunan tersebut kemudian disita karena diduga bagian dari pencucian uang.
"Saya kaget luar biasa, saya jadi malu karena rumah itu disita. Padahal, Hilmi dulu dibilang bakal memakmurkan," tutupnya.
Pendiri Partai Keadilan itu mendampingi seorang ahli waris pemilik tanah wakaf yang dibeli Ketua Majelis Syuro PKS Hilmi Aminuddin di Cipanas, Jawa Barat. Tanah tersebut kemudian dijual Hilmi kepada Luthfi.
"Jadi kedatangan saya mendampingi Faizal Rahmat, dia salah seorang ahli waris rumah induk wakaf wasiat yang dibeli Hilmi, " kata Yusuf di Gedung KPK, siang ini.
Tanah dan bangunan tersebut diketahui telah disita KPK pada 31 Mei lalu. Menurut Yusuf, keluarga penjual merasa keberatan. "Pada kesempatan ini, kami akan memberikan surat keberatan kepada KPK," imbuhnya.
Adapun Faizal mengaku, dirinya selaku ahli waris keluarga penjual merasa malu dengan penyitaan tersebut. Pasalnya, tanah dan bangunan itu merupakan rumah induk wakaf Majelis Ta'lim Mirqatul Quran yang sebelumnya dijual kepada Hilmi dalam kepentingan pengembangan dakwah.
"Waktu itu, Hilmi membeli rumah induk keluarga yang diwakafkan kepada kami, dengan tujuan untuk memakmurkan dakwah Islam," katanya.
Belakangan, Hilmi diketahui malah menjual rumah dan tanah tersebut kepada Luthfi senilai Rp1,2 miliar. Oleh KPK, tanah dan bangunan tersebut kemudian disita karena diduga bagian dari pencucian uang.
"Saya kaget luar biasa, saya jadi malu karena rumah itu disita. Padahal, Hilmi dulu dibilang bakal memakmurkan," tutupnya.