Suap Daging, Direktur Indoguna Divonis Hari Ini

Jakarta- Dua terdakwa kasus suap daging sapi impor, Arya Abdi Effendy dan Juard Abdi Effendi, keduanya Direktur PT Indoguna Utama, bakal kembali menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, hari ini, Senin, 1 Juli 2013. Majelis hakim menjadwalkan sidang akan menjatuhkan vonis kepada kedua terdakwa. "Benar, sidangnya dijadwalkan pukul 13.00," kata penasehat hukum Juard dan Arya, Bambang Hartono, saat dikonfirmasi.

Arya adalah Direktur Operasional PT Indoguna Utama, sedangkan Juard menjabat sebagai Direktur Sumber Daya Manusia dan General Affairs Indoguna. Keduanya didakwa memberikan duit suap Rp 1,3 miliar kepada Luthfi Hasan Ishaaq yang saat itu masih menjabat sebagai Presiden Partai Keadilan Sejahtera dan anggota Komisi Pertahanan DPR. Duit itu diberikan lewat orang dekatnya, Ahmad Fathanah.

Menurut jaksa KPK, duit itu merupakan bagian dari Rp 40 miliar yang dijanjikan Direktur Utama Indoguna, Maria Elizabeth Liman. Sebelumnya, Elizabeth menjanjikan akan memberikan Rp 40 miliar jika perusahannya mendapatkan penambahan kuota impor daging sapi sebanyak 8 ribu ton.

Jaksa KPK menuntut kedua terdakwa dihukum pidana 4 tahun 6 bulan penjara, dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Jaksa menilai Arya dan Juard melakukan tindak pidana korupsi yang diatur dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Bambang berharap majelis hakim akan memberikan vonis sesuai fakta persidangan. "Mudah-mudahan putusannya yang adil," katanya.

Popular posts from this blog

Kode Singkatan Komponen Listrik Dan Elektronik

Cara Mengatasi E31 Canon MP258

Cara Mengukur Trimpot