Pendidikan Kesetaraan
Pendidikan Kesetaraan Sebagai Salah Satu Program Pendidikan Luar Sekolah
Berdasarkan
Undang-undang No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan nasional pasal
26 ayat (3), dan penjelasannya bahwa pendidikan kesetaraan adalah
program pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan umum
setara SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA yang mencangkup Program Paket A, Paket
B, dan Paket C.
Pendidikan
Kesetaraan meliputi Program Paket A setara SD, Paket B setara SMP, dan
Paket C setara SMA ditujukan bagi peserta didik yang berasal dari
masyarakat yang kurang beruntung, tidak pernah sekolah, putus sekolah
dan putus lanjut, serta usia produktif yang ingin meningkatkan
pengetahuan dan kecakapan hidup, dan warga masyarakat lain yang
memerlukan layanan khusus dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sebagai
dampak dari perubahan peningkatan taraf hidup, ilmu pengetahuan dan
teknologi.
Definisi mengenai setara adalah sepadan dalam civil effect, ukuran,
pengaruh, dan kedudukan. Sebagaimana tercantum dalam Undang-undang
No.20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 26 ayat (6)
bahwa hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil
program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan
oleh lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah atau pemerintah daerah dengan
mengacu pada standar nasional pendidikan.
Pengertian
mengenai pendidikan kesetaraan adalah jalur pendidikan nonformal dengan
standar kompetensi lulusan yang sama dengan sekolah formal, tetapi
konten, konteks, metodologi, dan pendekatan untuk mencapai standar
kompetensi lulusan tersebut lebih memberikan konsep-konsep terapan,
tematik, induktif, yang terkait dengan permasalahan lingkungan dan
melatih kecakapan hidup berorientasi kerja atau berusaha sendiri.
Standar
kompetensi lulusan pendidikan kesetaraan diberi catatan khusus. Catatan
khusus meliputi: (i) pemilikan katerampilan dasar untuk memenuhi
kebutuhan sehari-hari (untuk Paket A); (ii) pemilikan keterampilan untuk
memenuhi tuntutan dunia kerja (untuk Paket B); (iii) pemilikan
keterampilan berwirausaha (untuk Paket C). Perbedaan ini disebabkan oleh
kekhasan karakteristik peserta didik yang karena berbagai hal tidak
mengikuti jalur formal karena memerlukan substansi praktikal yang
relevan dengan kehidupan nyata.
Reformasi
kurikulum pendidikan kesetaraan diarahkan untuk mewujudkan insan
Indonesia cerdas komprehensif dan kompetitif bagi semua peserta didik
pendidikan kesetaraan yang selama ini cenderung termarjinalkan. Semua
pihak perlu memperoleh kesempatan untuk dapat mengembangkan kecerdasan
spiritual, emosional dan sosial, intelektual, dan kinestetik.
Proses
pembelajaran dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan yang lebih
induktif, konstruktif, serta belajar mandiri melalui penekanan pada
pengenalan permasalahan lingkungan serta pencarian solusi dengan
pendekatan antar-keilmuan yang tidak tersekat-sekat sehingga lebih
relevan dengan kehidupan sehari-hari.
Sistem
pembelajaran dirancang sedemikian rupa agar memiliki kekuatan
tersendiri, untuk mengembangkan kecakapan komprehensif dan kompetitif
yang berguna dalam peningkatan kemampuan belajar sepanjang
hayat. Proses pembelajaran dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan
yang lebih induktif dan konstruktif.
Proses
pembelajaran pendidikan kesetaraan lebih menitik beratkan pada
pengenalan permasalahan lingkungan serta cara berfikir untuk
memecahkannya melalui pendekatan antar-disiplin ilmu yang relevan dengan
permasalahan yang sedang dipecahkan. Dengan demikian, penilaian dalam
pendidikan kesetaraan dilakukan dengan lebih mengutamakan uji
kompetensi.
Program Pendidikan kesetaraan merupakan solusi bagi :
1. Masyarakat yang tidak mengikuti atau tidak menyelesaikan pendidikan formal karena banyak alasan
2. Kelompok masyarakat yang membentuk komunitas belajar sendiri dengan Flexyibel Learning.
3. Kelompok masyarakat yang menentukan pendidikan kesetaraan atas pilihan sendiri
4. Merupakan
layanan khusus bagi mereka yang putus sekolah, etnis minoritas, suku
terasing, anak jalanan, korban penyalahgunaan Napza, anak-anak yang
kurang mampu, anak Lapas atau Anak yang bermasalah dengan sosial/hukum,
dan peserta didik dewasa.
Pendidikan
kesetaraan diarahkan untuk mewujudkan insan Indonesia yang cerdas
komprehensif dan kompetitif bagi semua peserta didik pendidikan
kesetaraan yang selama ini cenderung termajinalkan. Semua pihak perlu
memperoleh kesempatan untuk dapat mengembangkan kecerdasan spiritual,
emosional, social, intelektual dan kinestetik.
Strategi
pembelajaran dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan yang lebih
induktif, konstruktif, serta belajar mandiri melalui penekanan pada
pengenalan permasalahan lingkungan serta pencarian solusi dengan
pendekatan antar-keilmuan yang tidak tersekat-sekat sehingga lebih
relevan dengan kehidupan sehari-hari.
Kurikulum dikembangkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan :
1. Kelompok mata pelajaran Pendidikan Agama dan Akhlak Mulia.
2. Kelompok mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan dan Kepribadian
3. Kelompok mata pelajaran Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
4. Kelompok mata pelajaran Estetika
5. Kelompok mata pelajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
Isi
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan meliputi 10 mata pelajaran yang
keluasan dan kedalamannya merupakan beban belajar bagi peserta didik
pada satuan pendidikan. Sepuluh mata pelajaran itu meliputi:
1. Pendidikan Agama
2. Pendidikan Kewarganegaraan
3. Bahasa
4. Matematika
5. Ilmu Pengetahuan Alam
6. Ilmu Pengetahuan Sosial
7. Seni dan Budaya
8. Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan
9. Keterampilan / Kejuruan
10. Muatan Lokal
Kurikulum
kesetaraan mengembangkan kecakapan hidup yang terdiri atas : kecakapan
pribadi, kecakapan intelektual, kecakapan sosial dan kecakapan
vokasional.
Bahkan Materi kecakapan hidup tersebut terintegrasi dalam jadwal dan jam belajar pendidikan kesetaraan, sesuai dengan target yang dicanangkan untuk masing-masing tingkatan pendidikan kesetaraan.
Jam belajar pendidikan kesetaraan meliputi :
PAKET A setara SD/MI kelas Awal
|
PAKET A setara SD/MI Kelas Akhir
|
PAKET B setara SMP/MTs
|
PAKET C setara SMA/MA
|
- 595 jam/tahun atau
|
- 680 jam/tahun atau
|
- 816 jam/tahun atau
|
- 969 jam/tahun atau
|
- 180 hari/tahun atau
|
- 180 hari/tahun atau
|
- 180 hari/tahun atau
|
- 180 hari/tahun atau
|
- 3,3 jam/hari atau
|
-3,8 jam/hari atau
|
- 4,5 jam/hari atau
|
- 5,4 jam/hari atau
|
- 34 minggu/tahun
|
34 minggu/tahun
|
- 34 minggu/tahun
|
-34 minggu/tahun
|
- 30 SKS/semester @ 35 menit
|
30 SKS/ Semester @ 40 menit
|
- 34 SKS/Semester @ 40 menit
|
- 38 SKS/Semester @ 45 menit
|
Tabel 2.1
Pembagian jam belajar Pendidikan Kesetaraan
Catatan :
1. Substansi kerumahtanggaan diintegrasikan ke dalam mata pelajaran terkait.
2. untuk
Paket B dan Paket C diberikan mata pelajaran keterampilan kerja
sebanyak 4 SKS yang memuat etika bekerja, ekonomi lokal, dan
keterampilan bermatapencaharian.
3. Mata Pelajaran Keterampilan kerja diberikan pada tahun terakhir semester awal.
Sasaran
peserta didik pendidikan kesetaraan adalah masyarakat yang karena
berbagai hal tidak dapat mengikuti pendidikan formal mlsalnya mereka
yang :
1. Mempunyai kesulitan sosial ekonomi seperti, petani, nelayan, anak jalanan dan sejenisnya.
2. Berada di pondok pesantren yang belum menyelenggarakan pendidikan.
3. Etnik Minoritas, terisolasi karena alasan geografis.
4. Kelompok masyarakat yang membentuk komunitas belajar sendiri dengan flexy learning.
5. Kelompok. Masyarakat yang menentukan pendidikan kesetaraan atas pilihan sendiri.
Selanjutnya yang dapat menyelenggarakan pendidikan kesetaraan adalah :
- Sanggar kegiatan belajar (SKB)
- Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)
- Lembaga Kursus
- Komunitas Belajar
- Pondok Pesantren
- Takmin Masjid/ Mushola dan Pusat Majelis Ta’lim
- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
- Yayasan Badan Hukum atau Badan Usaha
- Organisasi Kemasyarakatan
- Organisasi Sosial Masyarakat
- Organisasi Keagamaan
- Unit Pelaksana Teknis (UPT) Diklat Perikanan
- UPT Diklat Pertanian
- UPT Diklat Transmigrasi
Penyelenggara tersebut harus mempunyai struktur organisasi yang sekurang‑kurangnya terdiri dari:
1) Ketua Penyelenggara
2) Tenaga
Pendidik : a). Tutor Mara Pelajaran, b). Nara Sumber Teknis (untuk
pelajaran berorientasi vokasional) atau c). Tutor kecakapan hidup
(sementara. Berlaku di 6 daerah uji coba)
Guna
mendukung proses belajar mengajar dalam program Pendidikan Kesetaraan
tersebut maka diperlukan adanya sarana dan prasarana penunjang, seperti :
- Tempat Belajar
Proses
belajar mengajar dapat dilaksanakan di berbagai lokasi dan tempat yang
sudah ada baik milik pemerintah, masyarakat maupun pribadi, seperti
gedung sekolah, madrasah, sarana‑sarana yang dimiliki pondok pesantren,
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), masjid, pusat‑pusat majelis
taklim, balai desa, kantor organisasi‑organisasi kemasyarakatan, rumah
penduduk dan tempat‑tempat lainnya yang layak digunakan untuk kegiatan
belajar mengajar
- Administrasi
Untuk menunjang kelancaran pengelolaan kelompok belajar diperlukan sarana administrasi sebagai berikut :
a. Papan nama kelompok belajar.
b. Papan Struktur orgainisasi penyelenggara.
c. Kelengkapan administrasi penyelenggaraan dan pembelajaran, yang meliputi:
i .Buku induk peserta didik dan tenaga pendidik.
ii. Buku daftar hadir peserta didik dan tenaga pendidik
iii. Buku keuangan/kas umum.
iv. Buku daftar inveritaris.
v. Buku agenda pembelajaran.
vi. Buku laporan bulanan tenaga pendidik.
vii. Buku agenda surat masuk dan keluar.
Buku tanda terima ijazah.
Buku daftar nilai peserta didik.
Dalam menjamin penyelenggaraan pendidikan kesetaraan berlangsung dengan baik, maka dilakukan pembinaan dan pengawasan:
a. Direktorat
Pendidikan Kesetaraan, Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah
melaksanakan pembinaan terhadap penyelenggaraan pendidikan kesetaraan
program Paket A, Paket B, dan Paket C melalui standar, norma, prosedur
dan acuan teknis pengelolaan kelompok belajar.
b. Kasubdin
Propinsi dan Kabupaten/Kota yang membidangi PLS membina pelaksanaan
penyelenggaraan, kegiatan belajar, evaluasi dan kegiatan lain yang
berkaitan.
c. Penilik Dikmas/TLD (Tenaga Lapangan Dikmas) di Kecamatan memantau pelaksanaan kegiatan pendidikan dan pembelajaran secara rutin.
Sistem penilaian pendidikan kesetaraan dilakukan dengan:
a. Penilaian mandiri dengan mengerjakan berbagai latihan yang terintegrasi dalam setiap modul.
b. Penilaian formatif oleh tutor nelalui pengamatan, diskusi, penugasan, ulangan, proyek, dan portofolio, dalam. Proses tutorial.
c. Penilaian semester.
d. Ujian Nasional oleh Pusat Penilaian Pendidikan, Badan Penelitian dan Pengembangan, Departemen Pendidikan Nasional.
Ujian
nasional untuk program Paket A, Paket B, dan Paket C dan dimaksudkan
untuk menyetarakan lulusan peserta didik dari pendidikan nonformal
dengan pendidikan formal/sekolah. Hal ini sesuai dengan Undang‑Undang
No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dail Peraturan
Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Lulusan
Ujian nasional program pendidikan kesetaraan memperoleh pengakuan,
lulusan Paket A setara dengan lulusan SD/Ml, lulusan Paket B setara
dengan lulusan SMP/MTs, dan lulusan Paket C setara dengan Lulusan
SMA/MA. Ujian Nasional diselenggarakan selama 2 kali setiap tahun yaitu
periode pertama pada bulan April dan Mei, kemudian periode kedua pada
bulan Oktober.
Peserta
Ujian nasional adalah warga belajar pada program Paket A, Paket B, dan
Paket C dengan persyaratan adiministratif sebagai berikut:
a. Terdaftar
sebagai peserta didik dan tercatat dalam Buku Induk, pada satuan
pendidikan nonformal penyelenggara Program Paket A, Paket B, atau Paket C
b. Memiliki STTB atau Ijazah atau Surat Keterangan Yang Berpenghargaan
Sama (SKYBS) dengan STTB/Ijazah dari satuan pendidikan yang setingkat
lebih rendah;
c. Duduk di kelas/tingkat terakhir (Kelas VI Untuk Paket A, Kelas III untuk Paket
B dan Paket C).
d. Telah menyelesaikan seluruh materi pembelajaran dan memiliki laporan hasil
penilaian/rapor;
d. Telah berumur sekurang‑kurangnya 12 tahun untuk Paket A, 15 tahun untuk Paket B, dan 18 tahun Paket C.
e.
Mata pelajaran yang diujikan sebagai berikut:
a. Paket A, meliputi mata pelajaran PPKn, Matematika, IPS, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan IPA
b. Paket B, meliputi mata pelajaran PPKn, Matematika, IPS, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris dan IPA.
c. Paket C IPS, meliputi mata pelajaran PPKn, Bahasa Inggris, Sosiologi, Tatanegara, Bahasa dan Sastra Indonesia, dan Ekonomi
d. Paket C IPA, meliputi mata pelajaran PPKn, Bahasa Inggris, Biologi, Kimia, Bahasa dan Sastra Indonesia, Fisika dan Matematika.
e. Paket
C Bahasa, meliputi mata pelajaran PPKn, Bahasa Inggris, Bahasa
Indonesia, Sejarah Budaya, Sastra Indonesia, dan Bahasa Asing pilihan