Pendidikan Kesetaraan

Pendidikan Kesetaraan Sebagai Salah Satu Program Pendidikan Luar Sekolah
Berdasarkan Undang-undang No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan nasional pasal 26 ayat (3), dan penjelasannya bahwa pendidikan kesetaraan adalah program pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan umum setara SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA yang mencangkup Program Paket A, Paket B, dan Paket C.
Pendidikan Kesetaraan meliputi Program Paket A setara SD, Paket B setara SMP, dan Paket C setara SMA ditujukan bagi peserta didik yang berasal dari masyarakat yang kurang beruntung, tidak pernah sekolah, putus sekolah dan putus lanjut, serta usia produktif yang ingin meningkatkan pengetahuan dan kecakapan hidup, dan warga masyarakat lain yang memerlukan layanan khusus dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sebagai dampak dari perubahan peningkatan taraf hidup, ilmu pengetahuan dan teknologi.
Definisi mengenai setara adalah sepadan dalam civil effect, ukuran, pengaruh, dan kedudukan. Sebagaimana tercantum dalam Undang-undang No.20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 26 ayat (6) bahwa hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah atau pemerintah daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.
Pengertian mengenai pendidikan kesetaraan adalah jalur pendidikan nonformal dengan standar kompetensi lulusan yang sama dengan sekolah formal, tetapi konten, konteks, metodologi, dan pendekatan untuk mencapai standar kompetensi lulusan tersebut lebih memberikan konsep-konsep terapan, tematik, induktif, yang terkait dengan permasalahan lingkungan dan melatih kecakapan hidup berorientasi kerja atau berusaha sendiri.
Standar kompetensi lulusan pendidikan kesetaraan diberi catatan khusus. Catatan khusus meliputi: (i) pemilikan katerampilan dasar untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari (untuk Paket A); (ii) pemilikan keterampilan untuk memenuhi tuntutan dunia kerja (untuk Paket B); (iii) pemilikan keterampilan berwirausaha (untuk Paket C). Perbedaan ini disebabkan oleh kekhasan karakteristik peserta didik yang karena berbagai hal tidak mengikuti jalur formal karena memerlukan substansi praktikal yang relevan dengan kehidupan nyata.
Reformasi kurikulum pendidikan kesetaraan diarahkan untuk mewujudkan insan Indonesia cerdas komprehensif dan kompetitif bagi semua peserta didik pendidikan kesetaraan yang selama ini cenderung termarjinalkan. Semua pihak perlu memperoleh kesempatan untuk dapat mengembangkan kecerdasan spiritual, emosional dan sosial, intelektual, dan kinestetik.
Proses pembelajaran dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan yang lebih induktif, konstruktif, serta belajar mandiri melalui penekanan pada pengenalan permasalahan lingkungan serta pencarian solusi dengan pendekatan antar-keilmuan yang tidak tersekat-sekat sehingga lebih relevan dengan kehidupan sehari-hari.
Sistem pembelajaran dirancang sedemikian rupa agar memiliki kekuatan tersendiri, untuk mengembangkan kecakapan komprehensif dan kompetitif yang berguna dalam peningkatan kemampuan belajar sepanjang hayat. Proses pembelajaran dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan yang lebih induktif dan konstruktif.
Proses pembelajaran pendidikan kesetaraan lebih menitik beratkan pada pengenalan permasalahan lingkungan serta cara berfikir untuk memecahkannya melalui pendekatan antar-disiplin ilmu yang relevan dengan permasalahan yang sedang dipecahkan. Dengan demikian, penilaian dalam pendidikan kesetaraan dilakukan dengan lebih mengutamakan uji kompetensi.
Program Pendidikan kesetaraan merupakan solusi bagi :
1. Masyarakat yang tidak mengikuti atau tidak menyelesaikan pendidikan formal karena banyak alasan
2. Kelompok masyarakat yang membentuk komunitas belajar sendiri dengan Flexyibel Learning.
3. Kelompok masyarakat yang menentukan pendidikan kesetaraan atas pilihan sendiri
4. Merupakan layanan khusus bagi mereka yang putus sekolah, etnis minoritas, suku terasing, anak jalanan, korban penyalahgunaan Napza, anak-anak yang kurang mampu, anak Lapas atau Anak yang bermasalah dengan sosial/hukum, dan peserta didik dewasa.
Pendidikan kesetaraan diarahkan untuk mewujudkan insan Indonesia yang cerdas komprehensif dan kompetitif bagi semua peserta didik pendidikan kesetaraan yang selama ini cenderung termajinalkan. Semua pihak perlu memperoleh kesempatan untuk dapat mengembangkan kecerdasan spiritual, emosional, social, intelektual dan kinestetik.
Strategi pembelajaran dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan yang lebih induktif, konstruktif, serta belajar mandiri melalui penekanan pada pengenalan permasalahan lingkungan serta pencarian solusi dengan pendekatan antar-keilmuan yang tidak tersekat-sekat sehingga lebih relevan dengan kehidupan sehari-hari.
Kurikulum dikembangkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan :
1. Kelompok mata pelajaran Pendidikan Agama dan Akhlak Mulia.
2. Kelompok mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan dan Kepribadian
3. Kelompok mata pelajaran Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
4. Kelompok mata pelajaran Estetika
5. Kelompok mata pelajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
Isi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan meliputi 10 mata pelajaran yang keluasan dan kedalamannya merupakan beban belajar bagi peserta didik pada satuan pendidikan. Sepuluh mata pelajaran itu meliputi:
1. Pendidikan Agama
2. Pendidikan Kewarganegaraan
3. Bahasa
4. Matematika
5. Ilmu Pengetahuan Alam
6. Ilmu Pengetahuan Sosial
7. Seni dan Budaya
8. Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan
9. Keterampilan / Kejuruan
10. Muatan Lokal
Kurikulum kesetaraan mengembangkan kecakapan hidup yang terdiri atas : kecakapan pribadi, kecakapan intelektual, kecakapan sosial dan kecakapan vokasional.
Bahkan Materi kecakapan hidup tersebut terintegrasi dalam jadwal dan jam belajar pendidikan kesetaraan, sesuai dengan target yang dicanangkan untuk masing-masing tingkatan pendidikan kesetaraan.
Jam belajar pendidikan kesetaraan meliputi :
PAKET A setara SD/MI kelas Awal
PAKET A setara SD/MI Kelas Akhir
PAKET B setara SMP/MTs
PAKET C setara SMA/MA
- 595 jam/tahun atau
- 680 jam/tahun atau
- 816 jam/tahun atau
- 969 jam/tahun atau
- 180 hari/tahun atau
- 180 hari/tahun atau
- 180 hari/tahun atau
- 180 hari/tahun atau
- 3,3 jam/hari atau
-3,8 jam/hari atau
- 4,5 jam/hari atau
- 5,4 jam/hari atau
- 34 minggu/tahun
34 minggu/tahun
- 34 minggu/tahun
-34 minggu/tahun
- 30 SKS/semester @ 35 menit
30 SKS/ Semester @ 40 menit
- 34 SKS/Semester @ 40 menit
- 38 SKS/Semester @ 45 menit
Tabel 2.1
Pembagian jam belajar Pendidikan Kesetaraan
Catatan :
1. Substansi kerumahtanggaan diintegrasikan ke dalam mata pelajaran terkait.
2. untuk Paket B dan Paket C diberikan mata pelajaran keterampilan kerja sebanyak 4 SKS yang memuat etika bekerja, ekonomi lokal, dan keterampilan bermatapencaharian.
3. Mata Pelajaran Keterampilan kerja diberikan pada tahun terakhir semester awal.
Sasaran peserta didik pendidikan kesetaraan adalah masyarakat yang karena berbagai hal tidak dapat mengikuti pendidikan formal mlsalnya mereka yang :
1. Mempunyai kesulitan sosial ekonomi seperti, petani, nelayan, anak jalanan dan sejenisnya.
2. Berada di pondok pesantren yang belum menyelenggarakan pendidikan.
3. Etnik Minoritas, terisolasi karena alasan geografis.
4. Kelompok masyarakat yang membentuk komunitas belajar sendiri dengan flexy learning.
5. Kelompok. Masyarakat yang menentukan pendidikan kesetaraan atas pilihan sendiri.
Selanjutnya yang dapat menyelenggarakan pendidikan kesetaraan adalah :
  1. Sanggar kegiatan belajar (SKB)
  2. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)
  3. Lembaga Kursus
  4. Komunitas Belajar
  5. Pondok Pesantren
  6. Takmin Masjid/ Mushola dan Pusat Majelis Ta’lim
  7. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
  8. Yayasan Badan Hukum atau Badan Usaha
  9. Organisasi Kemasyarakatan
  10. Organisasi Sosial Masyarakat
  11. Organisasi Keagamaan
  12. Unit Pelaksana Teknis (UPT) Diklat Perikanan
  13. UPT Diklat Pertanian
  14. UPT Diklat Transmigrasi
Penyelenggara tersebut harus mempunyai struktur organisasi yang sekurang‑kurangnya terdiri dari:
1) Ketua Penyelenggara
2) Tenaga Pendidik : a). Tutor Mara Pelajaran, b). Nara Sumber Teknis (untuk pelajaran berorientasi vokasional) atau c). Tutor kecakapan hidup (sementara. Berlaku di 6 daerah uji coba)
Guna mendukung proses belajar mengajar dalam program Pendidikan Kesetaraan tersebut maka diperlukan adanya sarana dan prasarana penunjang, seperti :
  1. Tempat Belajar
Proses belajar mengajar dapat dilaksanakan di berbagai lokasi dan tempat yang sudah ada baik milik pemerintah, masyarakat maupun pribadi, seperti gedung sekolah, madrasah, sarana‑sarana yang dimiliki pondok pesantren, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), masjid, pusat‑pusat majelis taklim, balai desa, kantor organisasi‑organisasi kemasyarakatan, rumah penduduk dan tempat‑tempat lainnya yang layak digunakan untuk kegiatan belajar mengajar
  1. Administrasi
Untuk menunjang kelancaran pengelolaan kelompok belajar diperlukan sarana administrasi sebagai berikut :
a. Papan nama kelompok belajar.
b. Papan Struktur orgainisasi penyelenggara.
c. Kelengkapan administrasi penyelenggaraan dan pembelajaran, yang meliputi:
i .Buku induk peserta didik dan tenaga pendidik.
ii. Buku daftar hadir peserta didik dan tenaga pendidik
iii. Buku keuangan/kas umum.
iv. Buku daftar inveritaris.
v. Buku agenda pembelajaran.
vi. Buku laporan bulanan tenaga pendidik.
vii. Buku agenda surat masuk dan keluar.
Buku tanda terima ijazah.
Buku daftar nilai peserta didik.
Dalam menjamin penyelenggaraan pendidikan kesetaraan berlangsung dengan baik, maka dilakukan pembinaan dan pengawasan:
a. Direktorat Pendidikan Kesetaraan, Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah melaksanakan pembinaan terhadap penyelenggaraan pendidikan kesetaraan program Paket A, Paket B, dan Paket C melalui standar, norma, prosedur dan acuan teknis pengelolaan kelompok belajar.
b. Kasubdin Propinsi dan Kabupaten/Kota yang membidangi PLS membina pelaksanaan penyelenggaraan, kegiatan belajar, evaluasi dan kegiatan lain yang berkaitan.
c. Penilik Dikmas/TLD (Tenaga Lapangan Dikmas) di Kecamatan memantau pelaksanaan kegiatan pendidikan dan pembelajaran secara rutin.
Sistem penilaian pendidikan kesetaraan dilakukan dengan:
a. Penilaian mandiri dengan mengerjakan berbagai latihan yang terintegrasi dalam setiap modul.
b. Penilaian formatif oleh tutor nelalui pengamatan, diskusi, penugasan, ulangan, proyek, dan portofolio, dalam. Proses tutorial.
c. Penilaian semester.
d. Ujian Nasional oleh Pusat Penilaian Pendidikan, Badan Penelitian dan Pengembangan, Departemen Pendidikan Nasional.
Ujian nasional untuk program Paket A, Paket B, dan Paket C dan dimaksudkan untuk menyetarakan lulusan peserta didik dari pendidikan nonformal dengan pendidikan formal/sekolah. Hal ini sesuai dengan Undang‑Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dail Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Lulusan Ujian nasional program pendidikan kesetaraan memperoleh pengakuan, lulusan Paket A setara dengan lulusan SD/Ml, lulusan Paket B setara dengan lulusan SMP/MTs, dan lulusan Paket C setara dengan Lulusan SMA/MA. Ujian Nasional diselenggarakan selama 2 kali setiap tahun yaitu periode pertama pada bulan April dan Mei, kemudian periode kedua pada bulan Oktober.
Peserta Ujian nasional adalah warga belajar pada program Paket A, Paket B, dan Paket C dengan persyaratan adiministratif sebagai berikut:
a. Terdaftar sebagai peserta didik dan tercatat dalam Buku Induk, pada satuan pendidikan nonformal penyelenggara Program Paket A, Paket B, atau Paket C
b. Memiliki STTB atau Ijazah atau Surat Keterangan Yang Berpenghargaan
Sama (SKYBS) dengan STTB/Ijazah dari satuan pendidikan yang setingkat
lebih rendah;
c. Duduk di kelas/tingkat terakhir (Kelas VI Untuk Paket A, Kelas III untuk Paket
B dan Paket C).
d. Telah menyelesaikan seluruh materi pembelajaran dan memiliki laporan hasil
penilaian/rapor;
d. Telah berumur sekurang‑kurangnya 12 tahun untuk Paket A, 15 tahun untuk Paket B, dan 18 tahun Paket C.
e.
Mata pelajaran yang diujikan sebagai berikut:
a. Paket A, meliputi mata pelajaran PPKn, Matematika, IPS, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan IPA
b. Paket B, meliputi mata pelajaran PPKn, Matematika, IPS, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris dan IPA.
c. Paket C IPS, meliputi mata pelajaran PPKn, Bahasa Inggris, Sosiologi, Tatanegara, Bahasa dan Sastra Indonesia, dan Ekonomi
d. Paket C IPA, meliputi mata pelajaran PPKn, Bahasa Inggris, Biologi, Kimia, Bahasa dan Sastra Indonesia, Fisika dan Matematika.
e. Paket C Bahasa, meliputi mata pelajaran PPKn, Bahasa Inggris, Bahasa Indonesia, Sejarah Budaya, Sastra Indonesia, dan Bahasa Asing pilihan

Popular posts from this blog

Kode Singkatan Komponen Listrik Dan Elektronik

Cara Mengatasi E31 Canon MP258

Cara Mengukur Trimpot