Yusril: Menyerahkan Diri, Bukan Berarti Susno Mengaku Salah

Ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra menilai, langkah Komjen (Purn) Susno Duadji yang menyerahkan diri ke LP Cibinong bukan berarti menunjukkan kalau dia mengaku bersalah.

Yusril mengatakan, Susno menyerahkan diri karena berhadapan dengan kekuasaan dan pembentukan opini yang menyalahkannya.

"Saya ingat ucapan Alm Prawoto Mangkusasmito, kalau orang dimasukkan penjara, kita terima itu sebagai kenyataan. Kenyataan bukanlah berarti kebenaran. Susno menyerahkan diri ketika berhadapan dengan aparatur negara, bukan ia mengakui itu kebenaran, tapi dia berhadapan dengan kekuasaan dan pembentukan opini luar biasa yang menyalahkannya," kata Yusril melalui pesan singkat yang diterima Kompas.com, Jumat (3/5/2013).

Yusril menanggapi langkah Susno yang menyerahkan diri dengan mendatangi Lembaga Pemasyarakatan Cibinong. "Sejarahlah yang nanti menjadi saksi atas semua kejadian ini. Sejarahlah yang akan menjadi hakim benar tidaknya peristiwa masa kini, nanti dinilai di masa depan," ujar Yusril lagi.

Menurut Yusril, sebelum menyerahkan diri, Susno sempat mengirimkan pesan kepadanya. Pesan itu dikirimkan Susno kepada Yusril melalui stafnya. Dalam pesan yang dikutip Yusril tersebut, Susno mengaku tidak ingin masalahnya menjadi pro kontra yang berlarut-larut.

"Karena tujuan untuk menarik perhatian komponen bangsa atas ketidakadilan dan penegakan hukum yang arogan sudah tercapai, pesan sudah didengar segenap komponen bangsa walaupun tindak lanjut memerlukan waktu, dan hasilnya juga perlu waktu, maka agar masalah tidak berlarut menjadi pro kontra, maka malam ini saya ambil langkah simpatik datang ke Lapas Cibinong minta dieksekusi walapun dasar hukumnya salah," demikian bunyi pesan Susno yang dikutip Yusril tersebut.

Seperti diberitakan, Kepala Bareskrim Polri Komjen Sutarman menyatakan Susno telah berada di LP Pondok Rajeg, Cibinong, Jawa Barat. Menurut Sutarman, Susno menyerahkan diri pada Kamis (2/5/2013) malam.

Sebelumnya, untuk membantu kejaksaan melacak keberadaan Susno, Polri telah menurunkan Tim Cyber Crime untuk melacak jejak mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji yang menjadi buron Kejaksaan Agung. Ia resmi ditetapkan sebagai buron pada Senin (29/4/2013).

Setelah gagalnya proses eksekusi oleh tim gabungan kejaksaan pada Rabu (24/4/2013) lalu, keberadaan Susno misterius. Kejaksaan Agung pun menetapkan statusnya sebagai buron, Senin (29/4/2013). Pasca-ditetapkan sebagai buron, pada Senin (29/4/2013) sore, muncul video Susno di Youtube. Video tersebut diunggah oleh akun Yohana Celia sekitar pukul 16.00.

Susno tampak mengenakan batik dengan motif berwarna hitam dan putih. Ia bicara di sebuah tempat dengan latar belakang putih. Dalam video berdurasi 15 menit 34 detik itu, Susno mengatakan, ia berada di daerah pemilihannya di dapil 1 Jawa Barat. Susno merupakan bakal calon legislatif Partai Bulan Bintang.

Eksekusi yang dilakukan kejaksaan merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi Susno. Dengan putusan ini, Susno tetap dibui sesuai vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tiga tahun enam bulan. Hakim menilai Susno terbukti bersalah dalam kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat.

Susno menyatakan dirinya tidak dapat dieksekusi dengan berbagai alasan. Pertama, dia menyatakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasinya tidak mencantumkan perintah penahanan tiga tahun enam bulan penjara. Putusan MA hanya tertulis menolak permohonan kasasi dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 2.500. Alasan kedua, Susno menilai bahwa putusan Pengadilan Tinggi Jakarta cacat hukum karena salah dalam menuliskan nomor putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan sederet argumen itu, Susno menganggap kasusnya telah selesai.

Popular posts from this blog

Kode Singkatan Komponen Listrik Dan Elektronik

Cara Mengatasi E31 Canon MP258

Cara Mengukur Trimpot