Susno Berkilah, Kejagung Bersikukuh Lakukan Eksekusi
Kejaksaan Agung bersikukuh akan
melakukan eksekusi terhadap mantan Kabareskrim Komjen Pol Purn Susno
Duadji karena sesuai dengan perintah undang-undang.
"Pada hari ini jaksa eksekutor dari Kejari Jaksel dan Kejati DKI Jakarta melaksanakan putusan Mahkamah Agung, jaksa melaksanakan perintah UU," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Rabu (24/4).
Ia menambahkan di dalam Pasal 270 KUHAP sudah menyebutkan jika sudah ada salinan putusan hukum tetap maka jaksa harus melaksanakan perintah untuk mengeksekusinya.
"Yang jelas saat ini lebih baik menunggu proses eksekusinya," katanya.
"Pada hari ini jaksa eksekutor dari Kejari Jaksel dan Kejati DKI Jakarta melaksanakan putusan Mahkamah Agung, jaksa melaksanakan perintah UU," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Rabu (24/4).
Ia menambahkan di dalam Pasal 270 KUHAP sudah menyebutkan jika sudah ada salinan putusan hukum tetap maka jaksa harus melaksanakan perintah untuk mengeksekusinya.
"Yang jelas saat ini lebih baik menunggu proses eksekusinya," katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengakui
sampai sekarang belum berhasil mengeksekusi mantan Kabareksrim Komjen
Pol Susno Duadji dari rumahnya bahkan Susno dibawa ke Polda Jabar.
Jaksa eksekutor mendatangi rumah Susno
Duadji di Kompleks Jalan Pakar Raya Nomor 6 Kelurahan Ciburial
Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung sejak Rabu pagi. Setelah melalui
proses yang alot, proses eksekusi itu tidak menemui jalan hingga Susno
dibawa ke Polda Jabar.
Seperti diketahui, dalam putusan perkara Nomor perkara 899 K/PID.SUS/2012 tertanggal 22 November 2012, MA menguatkan putusan PN Jaksel dan PT DKI Jakarta, bahwa Susno terbukti bersalah dalam pidana korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008.
Susno diganjar hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. Ia terbukti menyalahgunakan wewenang saat menjabat Kabareskrim, ketika menangani kasus Arowana dengan menerima hadiah Rp500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus itu.
Pengadilan juga menyatakan Susno terbukti memangkas Rp 4.208.898.749 yang merupakan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat saat menjabat Kapolda Jabar pada 2008, untuk kepentingan pribadi. (Ant)
Seperti diketahui, dalam putusan perkara Nomor perkara 899 K/PID.SUS/2012 tertanggal 22 November 2012, MA menguatkan putusan PN Jaksel dan PT DKI Jakarta, bahwa Susno terbukti bersalah dalam pidana korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008.
Susno diganjar hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. Ia terbukti menyalahgunakan wewenang saat menjabat Kabareskrim, ketika menangani kasus Arowana dengan menerima hadiah Rp500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus itu.
Pengadilan juga menyatakan Susno terbukti memangkas Rp 4.208.898.749 yang merupakan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat saat menjabat Kapolda Jabar pada 2008, untuk kepentingan pribadi. (Ant)