Penfertian Syari’ah
Syari’ah
Makna asal syari’ah adalah jalan
kesumber. Dulu (di Arab) orang mempergunakan kata itu untuk sebutan jalan
setapak menuju kemata air (kesumber).
Perkataan syari’at dalam bahasa Arab berarti syari’, secara harfiah berarti
jalan yang harus dilalui oleh setiap muslim. Imam Syafi’I dalam kitab beliau ar
risalah, mengatakan syari’at adalah peraturan-peraturan lahir yang bersumber
pada wahyu dan kesimpulan-kesimpulan yang berasal dari wahyu itu mengenai
tingkah laku manusia. dalam pengertian yang lain syari’ah adalah hokum-hukum
yang diciptakan oleh Allah untuk hambanya agar mereka itu mengamalkannya untuk
kebahagiaan dunia dan akhirat, baik hokum itu bertalian dengan perbuatan,
aqidah dan akhlaq.
Syari’ah dalam pengertian diatas
berarti Islam mengatur segala sesuatu bagi manusia untuk menuju kebahagiaan
dunia maupun akhirat. Aturan-aturan Allah sangat universal seperti aturan untuk
beribadah yang termuat dalam rukun Islam.
Ibadah menurut bahasa berarti taat,
tunduk, dan do’a. jadi orang yang sedang beribadah berarti mentaati perintah
Allah dan menjauhi larangan-Nya. Dalam pengertian yang lain ibadah adalah
apa-apa yang telah ditetapkan Allah secara terperinci baik tingkat maupun kaifiat (cara-caranya) yang tertentu seperti shalat, puasa, haji, dan yang lainya. Dilihat dari
pelaksanaanya ibadah dapat dibagi tiga yaitu : 1) Ibadah
jasmaniah-ruhaniyah yaitu ibadah yang merupakan perpaduan jasmani dan ruhani
seperti solat dan puasa, 2) ibadah ruhiyah dan maliyah contohnya zakat, 3)
ibadah jasmaniyah ruhiyah dan maliyah
seperti
ibadah haji. Penjabaran ibadah secara terperinci dalam lima rukun Islam yaitu :
1) Syahadat
Syahadat berarti kesaksian, ikrar yang harus diucapkan
oleh setiap muslim pada awal mula menyatakan keislamanya. Kalimat syahadat itu
berbunyi “Ashadualla Ila haillallah Wa asyhaduanna Muhammadarrasulullah” artinya
“aku bersaksi tidak ada Tuhan selain Allah dan aku bersaksi bahwa Muhammad
adalah utusan Allah”. Penggunaan kata aku bersaksi (bukan kami atau kita)
memberikan pengertian bahwa keyakinan beragama atau keyakinan ke Tuhanan harus
timbul dari kesadaran pribadinya, bukan atas dasar paksaan. Karena
pertanggungjawaban dari kesaksian harus ditanggung sendiri, tidak boleh
dilemparkan kepada orang lain.
2) Sholat
Shalat menurut bahasa berarti do’a,
sedangkan menurut istilah berarti system peribadatan yang terdiri dari beberapa
perkataan dan perbuatan yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam.
Shalat merupakan rukun Islam yang kedua yang wajib dilaksanakan bagi tiap-tiap
muslim yang telah baliq (dewasa) seperti firman allah “Dirikanlah shalar
sesungguhnya shalat itu diwajibkan untuk melakuikannya pada waktunya atas sekalian
orang-orang mukmin” (S. Anisa’ 103)
Ditinjau dari hukumnya maka shalat
ada dua macam yaitu :
a) shalat fardlu yang tdiri dari :
Shalat subuh, shalat dzuhur, shalat asyar, shalat magrib, shalat isyak.
b)
Shalat
sunnah : yaitu shalat-shalat yang dianjurkan/diutamakan untuk mengerjakannya.
Dari segi pengertian maka shalat sunnat ada yang termasuk dalam rangkaian
shalat fardlu, baik sebelum maupun sesudahnya yang biasa disebut shalat sunnat
rowatib dan ada juga yang tidak dalam rangkaian shalat fardlu antara lain
tahajud, witir, tarawih, istisqa’, istikharah, shalat hari raya dan sebagainya.
Aspek ritual dalam shalat yang
dibarengi dengan khusu’ (kosentrasi akal pikiran perasaan dan anggota tubuh)
merupakan sarana pendidikan ruhani dan jasmani manusia yang sangat efektif,
disatu pihak untuk memperbaharui dan memelihara jiwa serta memupuk pertumbuhan
kesadaran, dilain pihak sikap dan gerak dalam shalat serta keharusan suci
badan, pakaian dan tempat merupakan pendidikan kesehatan yang bernilai bagi
orang yang mengerjakannya.
Sedangkan dalam shalat
terdapat hikamah yang dapat kita jadikan pelajaran, seperti kita lebih
menghargai waktu, dapat meningkatkan rasa tanggungjawab, menumbuhkan sikap
sabar dan tabah, membentuk sikap rendah hati, memupuk tali persaudaraan,
menumbuhkembangkan sikap menghormati hak orang lain dan sebagainya.
Sementara itu perlu dikemukakan
bahwa dalam melaksanakan shalat seorang mukmin harus khusu’ dan penuh dengan
penyerahan diri kepada Allah dimana segala aktifitas pikiran dan ingatan harus
tertuju kepada Allah. Ada empat cara yang harus ditempuh untuk mendapatkan
kekhusu’an dalam shalat : pertama, melupakan urusan duniawi ketika akan
mendirikan shalat, kedua, memilih tempat shalat jauh dari keramaian, ketiga,
menguasai bacaan shalat dengan lancer, keempat, memahami makna yang terkandung
dalam setiap bacaan shalat. Dengan khusu’ orang melakukan shalat, orang akan
memperoleh kemenangan dan kebahagiaan dunia maupun akhirat.
3) Zakat
Dari segi bahasa zakat berasal dari
kata tazkiyah yang artinya mensucikan. Sehingga maksud zakat adalah mensucikan
dari nilai kotor yang ada pada harta kekayaan yang pada hakikatnya menjadi hak
dari tenaga orang yang menghasilkannya. Menunaikan zakat adaalah wajib atas
ummat Islamyang mampu (memenuhi persyaratan). Sebagaimana firman Allah
“Ambillah dari harta benda mereka zakat untuk membersihkan dan mensucikan
mereka dengan zakat itu” (S. At-Taubah 103)
Zakat dimaksudkan untuk pengambilan
sebagaian harta milik orang yang mampu untuk kemudian dipindah hak milikan
kepada orang-orang yang tidak mampu. Sedangkan pengenakan harta yang wajib
dikeluarkan zakatnya apabila jumlahnya sudah sampai pada nilai tertentu.
4) Puasa
Puasa dalam bahasa Arab “Ash-Shiyam”
mempunyai makna asal menahan diri dari sesuatu, dan meninggalkan sesuatu
seperti makan, dan minum. Sedangkan menurut terminologi puasa adalah menahan
diri makan, minum dan hubungan badan dengan suami istri, mulai dari terbit
fajar sampai terbenam matahari, dengan niat melaksanakan perintah Allah dan
semata-mata mengharap ridha-Nya.
Puasa diwajibkan bagi setiap muslim
yang sudah balig dan mampu mengerjakanya, seperti firman Allah “Hai orang-orang
yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas ummat
yang terdahulu dari pada kamu, mudah-mudahan kamu bertakwa” (S. Al-Baqarah 183)
Puasa sebagai rukun Islam yang
keempat salain bernilai ibadah juga terdapat nilai-niali pendidikan positif
yang dapat diambil, misalkan dengan berpuasa secara langsung mendidik seseorang
untuk berbicara jujur, melatih kesabaran, sanggup melawan hawa nafsu, kuat
memegang amanah, melatih kedisiplinan, dan upaya pemeliharaan kesehatan
5) Haji
Rukun Islam yang kelima adalah haji.
Yang dimaksud dengan haji, menurut hokum Islam adalah berkunjung ke Baitullah
untuk berziarah pada suatu waktu tertentu dengan maksud sengaja melakukan
beberapa amal ibadah menurut cara serta ketentuan yang telah ditentukan Allah
SWT.
Ibadah haji diwajibkan pada setiap
muslim sekali seumur hidup kalau syarat-syarat melakukan ibadah haji
dipenuhinya : pertama, beragama Islam, kedua, telah dewasa, ketiga, berakal
sehat, keempat, bukan budak, dan kelima, Istata’a (sanggup). Seperti dalam
Al-Quran surat Al_Imran ayat 97 yang berbunyi “mengerjakan haji adalah
kewajiban manusia kepada Allah, yaitu bagi orang yang sanggup mengadakan
perjalanan pergi kesana.barang siapa yang mengingkari (kewajiban haji) maka
sesungguhnya Allah Maha Kaya tidak memerlukan sesuatu dari semesta alam”
Sebelum melakukan ibadah haji,
hendaknya seorang muslim memperhatikan rukun haji. Adapun rukun haju itu adalah
:
a)
Ihram : mengerjakan haji atau umrah
dengan disertai mulai memakai pakaaian ihram pada miqot tempat dan waktu yang
telah ditentukan.
b)
Wukuf : hadir dipadang aragfah pada
waktu yang telah ditentukan, yaitu pada waktu dzuhur tanggal 9 dzulhijah
samapai keesokan harinya tanggal 10 dzulhijah.
c)
Thawaf : mengelilingi ka’bah sebanyajk
7 kali dimulai dari arah hajar aswad.
d)
Sa’I : ibadah yang berupa
lari-lari kecil antara dua bukit shafa dan marwah, dimulai dari bukit shafa dan
diakhiri di marwah.
e)
Tahallul : yaitu mencukur rambut,
sekurang-kurangnya menghilangkan tiga helai rambut.
Selain haji ada juga umrah yang
disebut dalam firman Allah di surat Al-Baqarah ayat 196 “Sempurnakanlah ibadah
haji, dan umrah karena Allah”.
Adapun
pengertian umrah adalah ibadah haji kecil yang pelaksanaannya diluar waktu
haji.