Penfertian Syari’ah



Syari’ah
            Makna asal syari’ah adalah jalan kesumber. Dulu (di Arab) orang mempergunakan kata itu untuk sebutan jalan setapak menuju kemata air (kesumber). Perkataan syari’at dalam bahasa Arab berarti syari’, secara harfiah berarti jalan yang harus dilalui oleh setiap muslim. Imam Syafi’I dalam kitab beliau ar risalah, mengatakan syari’at adalah peraturan-peraturan lahir yang bersumber pada wahyu dan kesimpulan-kesimpulan yang berasal dari wahyu itu mengenai tingkah laku manusia. dalam pengertian yang lain syari’ah adalah hokum-hukum yang diciptakan oleh Allah untuk hambanya agar mereka itu mengamalkannya untuk kebahagiaan dunia dan akhirat, baik hokum itu bertalian dengan perbuatan, aqidah dan akhlaq.
            Syari’ah dalam pengertian diatas berarti Islam mengatur segala sesuatu bagi manusia untuk menuju kebahagiaan dunia maupun akhirat. Aturan-aturan Allah sangat universal seperti aturan untuk beribadah yang termuat dalam rukun Islam.
            Ibadah menurut bahasa berarti taat, tunduk, dan do’a. jadi orang yang sedang beribadah berarti mentaati perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya. Dalam pengertian yang lain ibadah adalah apa-apa yang telah ditetapkan Allah secara terperinci  baik tingkat maupun kaifiat  (cara-caranya) yang  tertentu seperti  shalat, puasa,  haji, dan yang lainya. Dilihat  dari  pelaksanaanya ibadah dapat dibagi tiga yaitu : 1) Ibadah jasmaniah-ruhaniyah yaitu ibadah yang merupakan perpaduan jasmani dan ruhani seperti solat dan puasa, 2) ibadah ruhiyah dan maliyah contohnya zakat, 3) ibadah jasmaniyah ruhiyah dan maliyah

seperti ibadah haji. Penjabaran ibadah secara terperinci dalam lima rukun Islam yaitu :

1)      Syahadat
            Syahadat  berarti kesaksian, ikrar yang harus diucapkan oleh setiap muslim pada awal mula menyatakan keislamanya. Kalimat syahadat itu berbunyi “Ashadualla  Ila haillallah  Wa asyhaduanna Muhammadarrasulullah” artinya “aku bersaksi tidak ada Tuhan selain Allah dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah”. Penggunaan kata aku bersaksi (bukan kami atau kita) memberikan pengertian bahwa keyakinan beragama atau keyakinan ke Tuhanan harus timbul dari kesadaran pribadinya, bukan atas dasar paksaan. Karena pertanggungjawaban dari kesaksian harus ditanggung sendiri, tidak boleh dilemparkan kepada orang lain.
2)      Sholat
            Shalat menurut bahasa berarti do’a, sedangkan menurut istilah berarti system peribadatan yang terdiri dari beberapa perkataan dan perbuatan yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam. Shalat merupakan rukun Islam yang kedua yang wajib dilaksanakan bagi tiap-tiap muslim yang telah baliq (dewasa) seperti firman allah “Dirikanlah shalar sesungguhnya shalat itu diwajibkan untuk melakuikannya pada waktunya atas sekalian orang-orang mukmin” (S. Anisa’ 103)
            Ditinjau dari hukumnya maka shalat ada dua macam yaitu :
a)      shalat fardlu yang tdiri dari : Shalat subuh, shalat dzuhur, shalat asyar, shalat magrib, shalat isyak.
b)       Shalat sunnah : yaitu shalat-shalat yang dianjurkan/diutamakan untuk mengerjakannya. Dari segi pengertian maka shalat sunnat ada yang termasuk dalam rangkaian shalat fardlu, baik sebelum maupun sesudahnya yang biasa disebut shalat sunnat rowatib dan ada juga yang tidak dalam rangkaian shalat fardlu antara lain tahajud, witir, tarawih, istisqa’, istikharah, shalat hari raya dan sebagainya.
            Aspek ritual dalam shalat yang dibarengi dengan khusu’ (kosentrasi akal pikiran perasaan dan anggota tubuh) merupakan sarana pendidikan ruhani dan jasmani manusia yang sangat efektif, disatu pihak untuk memperbaharui dan memelihara jiwa serta memupuk pertumbuhan kesadaran, dilain pihak sikap dan gerak dalam shalat serta keharusan suci badan, pakaian dan tempat merupakan pendidikan kesehatan yang bernilai bagi orang yang mengerjakannya.
Sedangkan dalam shalat terdapat hikamah yang dapat kita jadikan pelajaran, seperti kita lebih menghargai waktu, dapat meningkatkan rasa tanggungjawab, menumbuhkan sikap sabar dan tabah, membentuk sikap rendah hati, memupuk tali persaudaraan, menumbuhkembangkan sikap menghormati hak orang lain dan sebagainya.
            Sementara itu perlu dikemukakan bahwa dalam melaksanakan shalat seorang mukmin harus khusu’ dan penuh dengan penyerahan diri kepada Allah dimana segala aktifitas pikiran dan ingatan harus tertuju kepada Allah. Ada empat cara yang harus ditempuh untuk mendapatkan kekhusu’an dalam shalat : pertama, melupakan urusan duniawi ketika akan mendirikan shalat, kedua, memilih tempat shalat jauh dari keramaian, ketiga, menguasai bacaan shalat dengan lancer, keempat, memahami makna yang terkandung dalam setiap bacaan shalat. Dengan khusu’ orang melakukan shalat, orang akan memperoleh kemenangan dan kebahagiaan dunia maupun akhirat.
3)      Zakat
            Dari segi bahasa zakat berasal dari kata tazkiyah yang artinya mensucikan. Sehingga maksud zakat adalah mensucikan dari nilai kotor yang ada pada harta kekayaan yang pada hakikatnya menjadi hak dari tenaga orang yang menghasilkannya. Menunaikan zakat adaalah wajib atas ummat Islamyang mampu (memenuhi persyaratan). Sebagaimana firman Allah “Ambillah dari harta benda mereka zakat untuk membersihkan dan mensucikan mereka dengan zakat itu” (S. At-Taubah 103)
            Zakat dimaksudkan untuk pengambilan sebagaian harta milik orang yang mampu untuk kemudian dipindah hak milikan kepada orang-orang yang tidak mampu. Sedangkan pengenakan harta yang wajib dikeluarkan zakatnya apabila jumlahnya sudah sampai pada nilai tertentu.
4)      Puasa
            Puasa dalam bahasa Arab “Ash-Shiyam” mempunyai makna asal menahan diri dari sesuatu, dan meninggalkan sesuatu seperti makan, dan minum. Sedangkan menurut terminologi puasa adalah menahan diri makan, minum dan hubungan badan dengan suami istri, mulai dari terbit fajar sampai terbenam matahari, dengan niat melaksanakan perintah Allah dan semata-mata mengharap ridha-Nya.
            Puasa diwajibkan bagi setiap muslim yang sudah balig dan mampu mengerjakanya, seperti firman Allah “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas ummat yang terdahulu dari pada kamu, mudah-mudahan kamu bertakwa” (S. Al-Baqarah 183)
            Puasa sebagai rukun Islam yang keempat salain bernilai ibadah juga terdapat nilai-niali pendidikan positif yang dapat diambil, misalkan dengan berpuasa secara langsung mendidik seseorang untuk berbicara jujur, melatih kesabaran, sanggup melawan hawa nafsu, kuat memegang amanah, melatih kedisiplinan, dan upaya pemeliharaan kesehatan
5)      Haji
            Rukun Islam yang kelima adalah haji. Yang dimaksud dengan haji, menurut hokum Islam adalah berkunjung ke Baitullah untuk berziarah pada suatu waktu tertentu dengan maksud sengaja melakukan beberapa amal ibadah menurut cara serta ketentuan yang telah ditentukan Allah SWT.
            Ibadah haji diwajibkan pada setiap muslim sekali seumur hidup kalau syarat-syarat melakukan ibadah haji dipenuhinya : pertama, beragama Islam, kedua, telah dewasa, ketiga, berakal sehat, keempat, bukan budak, dan kelima, Istata’a (sanggup). Seperti dalam Al-Quran surat Al_Imran ayat 97 yang berbunyi “mengerjakan haji adalah kewajiban manusia kepada Allah, yaitu bagi orang yang sanggup mengadakan perjalanan pergi kesana.barang siapa yang mengingkari (kewajiban haji) maka sesungguhnya Allah Maha Kaya tidak memerlukan sesuatu dari semesta alam”
            Sebelum melakukan ibadah haji, hendaknya seorang muslim memperhatikan rukun haji. Adapun rukun haju itu adalah :
a) Ihram        : mengerjakan haji atau umrah dengan disertai mulai memakai pakaaian ihram pada miqot tempat dan waktu yang telah ditentukan.
b) Wukuf      : hadir dipadang aragfah pada waktu yang telah ditentukan, yaitu pada waktu dzuhur tanggal 9 dzulhijah samapai keesokan harinya tanggal 10 dzulhijah.
c) Thawaf     : mengelilingi ka’bah sebanyajk 7 kali dimulai dari arah hajar aswad.
d) Sa’I          : ibadah yang berupa lari-lari kecil antara dua bukit shafa dan marwah, dimulai dari bukit shafa dan diakhiri di marwah.
e) Tahallul    : yaitu mencukur rambut, sekurang-kurangnya menghilangkan tiga helai rambut.
            Selain haji ada juga umrah yang disebut dalam firman Allah di surat Al-Baqarah ayat 196 “Sempurnakanlah ibadah haji, dan umrah karena Allah”.
Adapun pengertian umrah adalah ibadah haji kecil yang pelaksanaannya diluar waktu haji.

Popular posts from this blog

Kode Singkatan Komponen Listrik Dan Elektronik

Cara Mengatasi E31 Canon MP258

Cara Mengukur Trimpot