Kejagung Gagal Eksekusi Susno Duadji Hari Ini
Kejaksaan Agung mengakui sampai sekarang
belum berhasil mengeksekusi mantan Kabareksrim Komjen Pol (Purn) Susno
Duadji dari rumahnya bahkan Susno dibawa ke Polda Jabar.
Jaksa eksekutor tersebut berasal dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (24/4), menyatakan, upaya eksekusi mudah-mudahan bisa berhasil dilaksanakan.
"Mudah-mudahan eksekusi bisa dilaksanakan," katanya.
Ia menegaskan tidak ada alasan jaksa untuk tidak melakukan eksekusi karena tugas tersebut untuk melaksanakan perintah undang-undang.
Jaksa eksekutor tersebut berasal dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (24/4), menyatakan, upaya eksekusi mudah-mudahan bisa berhasil dilaksanakan.
"Mudah-mudahan eksekusi bisa dilaksanakan," katanya.
Ia menegaskan tidak ada alasan jaksa untuk tidak melakukan eksekusi karena tugas tersebut untuk melaksanakan perintah undang-undang.
"Kita melaksanakan perintah undang-undang," katanya.
Sebelumnya, jaksa eksekutor mendatangi rumah Susno Duadji di Kompleks Jalan Pakar Raya Nomor 6 Kelurahan Ciburial, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung sejak Rabu pagi.
Setelah melalui proses yang alot, proses eksekusi itu tidak menemui jalan hingga Susno dibawa ke Polda Jabar.Sebelumnya, jaksa eksekutor mendatangi rumah Susno Duadji di Kompleks Jalan Pakar Raya Nomor 6 Kelurahan Ciburial, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung sejak Rabu pagi.
Kapuspenkum juga enggan berpolemik mengenai sikap Polda Jabar yang tidak merespons upaya eksekusi tersebut. (Ant)