Kejagung Belum Sita Aset Susno Duadji

Meskipun mantan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji telah menyerahkan diri, namun pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) belum melakukan penyitaan terhadap harta kekayaan milik mantan Kapolda Jawa Barat tersebut.

"Kita lihat dulu nanti dari barang buktinya apa. Kita lihat, masih ada waktu kok. Kan ada tenggat waktu," kata Jaksa Agung Basrief Arief di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Jumat (3/5/2013).

Basrief menjelaskan, pihaknya tidak bisa serta merta melakukan penyitaan aset milik politikus Partai Bulan Bintang (PBB) itu. Sebab, pihaknya harus terlebih dahulu mempelajari putusan Susno terlebih dahulu.

"Itu kan ada barang bukti. Kalau barang bukti itu nanti kita lihat, apakah dirampas, uuntuik negara, itu setelahnya kita lakukan. Kita lihat putusanya. Jadi jangan rampas saja. Itu ada bunyinya," tegas Basrief.

Seperti diberitakan, Kejagung akhirnya telah berhasil melakukan eksekusi terhadap mantan Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji. Keberhasilan eksekusi itu tercapai lantaran ada sikap kerja sama yang proaktif dari pihak Susno. Susno Duadji menyerahkan diri ke LP Kelas II A Pondo Rajeg, Cibinong, tadi malam sekira pukul 23.30 WIB bersama pengacara keluarganya. (put)

Popular posts from this blog

Kode Singkatan Komponen Listrik Dan Elektronik

Cara Mengatasi E31 Canon MP258

Cara Mengukur Trimpot