Kasus Chevron Bergulir dari Pelapor Kalah Tender

Persidangan kasus dugaan korupsi proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) memasuki babak baru. Para terdakwa menilai posisi pelaporan kasusnya sebagai tindak korupsi mengada-ada.

Salah satu terdakwa kasus ini, Direktur PT Sumi Gita Jaya, Herlan bin Ompo, terlebih dulu membacakan pledoinya. Dengan gamblang, dia menjelaskan perkara korupsi bioremediasi yang merupakan proyek antarperusahaan swasta, justru bergulir jadi korupsi karena ada peserta tender yang kalah dan melapor ke Kejaksaan Agung.

"Ini satu hal yang tidak adil menurut saya. Saya cuma minta doakan saya kuat, anak istri saya kuat, hakim diberi hati nurani untuk berbuat adil," kata Herlan saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat 3 April.

Sedangkan Direktur PT Green Planet Indonesia (GPI), Ricksy Prematuri, yang juga berstatus terdakwa mengatakan, dakwaan jaksa merupakan cerita fiksi yang dihubung-hubungkan dengan keterangan ahli Edison Effendi. Padahal, kapasitas Edison diragukan karena pernah menjadi peserta tender proyek bioremediasi yang tak dipakai Chevron.

"Seperti diketahui bahwa saksi Edison Effendi, adalah peserta tender yang kalah dalam pekerjaan Bioremediasi PT Chevron," kata Ricksy di depan majelis hakim yang diketuai Dharmawati Ningsih.

Bahkan, kata dia, tak satu pun keterangan saksi yang dihadirkan jaksa memberatkan dirinya. Satu-satunya yang memberatkan adalah beberapa peserta tender bioremediasi Chevron yang dijadikan ahli oleh Kejaksaan dan diamini ahli perhitungan keuangan negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Apakah ada bukti uang bioremediasi itu masuk ke saya pribadi? Tolong tunjukkan buktinya, apakah ada laporan PPATK yang menyatakan duit tersebut masuk ke rekening saya dan dianggap memerkaya saya?" tanya Ricksy.

Ricksy menyayangkan hitungan kerugian negara oleh BPKP justru mengacu pada keterangan Edison yang kapabilitasnya sebagai ahli diragukan. "Celakanya, ini disimpulkan sebagai kerugian negara," tegasnya.

Sebelumnya, Herlan dituntut dengan hukuman 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar dan pengganti kerugian negara USD6 juta. Sedangkan Ricksy dituntut dengan hukuman penjara selama 12 tahun, denda Rp1 miliar dan pengganti kerugian negara USD3 juta. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejagung menganggap bioremediasi di Chevron hanya proyek fiktif.
(tbn)

Popular posts from this blog

Kode Singkatan Komponen Listrik Dan Elektronik

Cara Mengatasi E31 Canon MP258

Cara Mengukur Trimpot