Mendagri: RUU Ormas Sesuai Mekanisme Hukum
Jakarta: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi
mengatakan RUU Organisasi Masyarakat (Ormas) sesuai dengan mekanisme
hukum. Ia juga mengaku telah mengakomodasi segala macam bentuk protes
terhadap RUU tersebut.
'Untuk mencabut ormas saja harus lewat pengadilan. Apakah kita akan pakai UU No 8? UU Ormas ini sudah mengakomodasi. Begitu ada protes langsung diakomodasi," ujar Gamawan di Senayan, Jakarta, Selasa (25/6).
Menurut Gamawan, ormas memang harus diatur, terutama ormas asing. "Tidak bisa masuk tanpa diketahui dan berbuat apa saja. Ormas parpol pun juga diatur," tambah Gamawan yang memastikan tak ada diskriminasi dalam RUU Ormas.
'Untuk mencabut ormas saja harus lewat pengadilan. Apakah kita akan pakai UU No 8? UU Ormas ini sudah mengakomodasi. Begitu ada protes langsung diakomodasi," ujar Gamawan di Senayan, Jakarta, Selasa (25/6).
Menurut Gamawan, ormas memang harus diatur, terutama ormas asing. "Tidak bisa masuk tanpa diketahui dan berbuat apa saja. Ormas parpol pun juga diatur," tambah Gamawan yang memastikan tak ada diskriminasi dalam RUU Ormas.