Jenis – Jenis Jaminan Sosial tenaga kerja
Jenis – Jenis
Jaminan Sosial tenaga kerja
- Jaminan Kecelakaan Kerja
Kecelakaan
Kerja maupun penyakit akibat kerja maerupakan resiko yang dihadapi oleh tenaga
kerja yang melakukan pekerjaan. Untuk menanggulangi hilangnya sebagian atau
seluruh penghasilannya yang diakibatkan oleh kematian atau cacat karena
kecelakaan kerja baik fisik maupun mental, maka perlu adanya jaminan kecelakaan
kerja.
- Jaminan Kematian
Tenaga
kerja yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja akan mengakibatkan
terputusnya penghasilan, dan sangat berpengaruh pada kehidupan sosial ekonomi
bagi keluarga yang ditinggalkan. Oleh karena itu, diperlukan jaminan kematian
dalam upaya meringankan beban keluarga baik dalam bentuk biaya pemakaman maupun
santunan berupa uang.
- Jaminan hari Tua
Hari tua dapat mengkibatkan terputusnya upah karena tidak
lagi mapu bekerja. Akibat terputusnya upah tersebut dapat menimbulkan kerisauan
bagi tenaga kerja dan mempengaruhi ketenaga kerjaan sewaktu masih bekerja,
teruma bagi mereka yang penghasilannya rendah. Jaminan hari tua memberikan
kepastian penerimaan yang dibayarkan sekaligus dan atau berkala pada saat
tenaga kerja mencapai usia 55 ( lima puluh lima ) tahun atau memnuhi
persyaratan tersebut.
4.
Jaminan Pemeliharaan
Kesehatan
Pemeliharaan
kesehatan dimaksudkan unutk meningkatkan produktivitas tenaga kerja sehingga
dapat melaksankan rugas sebaik-baiknya dan merupakan upaya kesehatan dibidang
penyembuhan ( kuratif ).
Oleh
karena, upaya penyembuhan memerlukan dana yang tidak sedikit dan memberatkan
jika dibebankan kepada perorangan, maka sudah selayaknya diupayakan
penggulangan kemampuan masyarakat melalui program jaminan sosial tenaga kerja.
Disamping
itu pengusaha tetap berkewajiban mengadakan pemeliharaan kesehatan tenaga kerja
yang meliputi upaya peningkatan (promotif), pencegahan (oreventif), penyembuhan
(kuratif), dan pemulihan (rehabilitatif).