UU Perubahan Harga Rupiah Rampung 2014

Jakarta: Parlemen memutuskan untuk menyetujui panitia khusus untuk membahas Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah. Keputusan tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Selasa (25/6).

"Kami menyepakati pembentukan pansus RUU Perubahan Harga Rupiah," kata Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan di Ruang Paripurna DPR, Selasa (25/6). Di tempat yang sama, anggota Pansus Perubahan Harga Rupiah dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Anna Mu'awanah mengatakan keseluruhan anggota pansus terdiri dari 30 anggota DPR dari berbagai fraksi.

Pansus akan melakukan rapat internal untuk membentuk struktur organisasi. Setelah pengesahan pansus oleh DPR, selanjutnya membentuk struktur pansus, yakni memilik ketua dan wakil ketua. "Habis ini kami akan rapat lagi untuk memilih ketua dan wakil ketua. Diharapkan sebelum reses, sebelum akhir Juli ini," kata Anna.

Undang-undang redenominasi diharapkan selesai sebelum masa jabatan para anggota DPR berakhir pada 2014. "Kami mengharapkan undang-undang bisa selesai sebelum masa jabatan kami selesai, sebelum pemilu 2014," tutur Anna.

Dalam rapat paripurna, parlemen juga mengesahkan pembentukan dua panitia khusus (pansus) lain. Pansus ini terkait RUU tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat dan RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Popular posts from this blog

Kode Singkatan Komponen Listrik Dan Elektronik

Cara Mengatasi E31 Canon MP258

Cara Mengukur Trimpot