UKM Punya NPWP, Tak Otomatis Dianggap Bankable

Jakarta - Direktur Utama Bank Central Asia (BCA) Jahja Setiaatmadja mengatakan Usaha Kecil dan Menengah yang telah memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) belum tentu secara otomatis dianggap layak mendapatkan kredit (bankable). "Resiko kredit memiliki banyak faktor," ucap Jahja yang juga Wakil Ketua Umum Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional melalui pesan singkat kepada Tempo pada Minggu 30 Juni 2013.

Faktor-faktor yang mempengaruhi resiko kredit antara lain adalah pengalaman berbisnis. Bisnis harus dimulai dengan modal sendiri. "Pengalaman membuktikan bahwa dari 10 orang yang memulai berbisnis, hanya 1-2 orang saja yang kegiatannya bisa berkelanjutan," kata Jahja. Sehingga, lanjut dia, jika ada orang yang memulai usahanya dengan meminta pinjaman dari bank pasti akan langsung ditolak kendati memiliki jaminan cukup.

Selain faktor pengalaman, pemohon kredit UKM perlu memiliki jaminan aset. Musababnya, gagal bisnis juga dapat dipengaruhi banyak faktor seperti sakit, meninggal dunia, tiadanya generasi penerus, tertipu sehingga bangkrut, perceraian dan masalah keluarga lainnya. Serta kegiatan usaha yang dijalankan tiba-tiba mendapat saingan dari model usaha sama yang modalnya lebih besar. Dengan begitu tak ada jaminan bahwa pelaku UKM memiliki buku pembayaran pajak maka otomatis akan dipermudah permohonan kreditnya.

Melalui PP Nomor 46 tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Brutto Tertentu, pemerintah akan memungut pajak atas pelaku usaha kecil dan menengah. Pajak berlaku untuk usaha yang beromzet kurang dari Rp 4,8 miliar per tahun. Skemanya, wajib pajak harus membayar 1 persen dari omzet bulanan. Rencananya, aturan ini efektif berlaku 1 Juli 2013.

Popular posts from this blog

Kode Singkatan Komponen Listrik Dan Elektronik

Cara Mengatasi E31 Canon MP258

Cara Mengukur Trimpot