Tidak Ada LPS Rate bagi Bank Syariah

Jakarta: Industri perbankan syariah bisa tersenyum lebar. Sebab, industri keuangan berbasis islami itu tidak diberlakukan aturan suku bunga simpanan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS rate) untuk produk simpanannya.

Kepala Eksekutif LPS Mirza Adityaswara mengatakan bahwa ketentuan bunga maksimum (LPS rate) tidak diberlakukan di bank syariah. Ini tertuang dalam peraturan LPS Nomor 2 Tahun 2010 Pasal 44. Artinya, lembaga penjamin itu tetap menjamin simpanan di bank syariah meski realisasi bagi hasil simpanan yang diekuivalenkan dengan tingkat bunga melebihi tingkat bunga yang ditetapkan LPS.

LPS rate untuk simpanan rupiah pada bank umum saat ini sebesar 5,75% dan simpanan valas 1,25%. Untuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR), LPS rate sebesar 8,25%.

"Perbankan syariah tidak ada ketentuan bunga maksimum simpanan yang dijamin. Ini menguntungkan bagi bank syariah," ujar Mirza usai Seminar Program Penjaminan LPS dan Prospek Pertumbuhan Perbankan Syariah di Ritz Carlton Pacific Place SCBD, Jakarta, Kamis (27/6). Kendati begitu, LPS tetap menetapkan batas maksimum simpanan nasabah yang dijamin yakni Rp2 miliar.

Data statistik perbankan syariah per April 2013, dana pihak ketiga (DPK) mencapai Rp158,519 triliun. Angka tersebut tumbuh 39% dibandingkan posisi yang sama tahun lalu sebesar Rp114,018 triliun.

Popular posts from this blog

Kode Singkatan Komponen Listrik Dan Elektronik

Cara Mengatasi E31 Canon MP258

Cara Mengukur Trimpot