Tarif Bus AKAP Ekonomi Naik 15%

g dari 20%. Penaikan tarif angkutan daerah ini terakhir kali dinaikkan pada 2009.

"Tarif angkutan jalan raya naik kurang lebih 15% untuk kelas ekonomi AKAP. Batas atas dan bawah untuk jalan raya di-arrange pada peak season tidak boleh lebih dari 30% dan low season tidak boleh lebih dari 20%," ujar Suroyo dalam konferensi pers yang digelar di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (24/6).

Penyesuaian tarif baru itu ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 64 Tahun 2013 tentang Tarif Dasar Batas Atas dan Batas Bawah Angkutan Penumpang Antar Kota Antar Provinsi Kelas Ekonomi di Jalan dengan Mobil Bus Umum. Berdasar penaikan tarif tersebut, besaran tarif dasar angkutan umum AKAP ekonomi yang sebelumnya Rp107 per penumpang/km menjadi Rp124 per penumpang/km untuk wilayah I yakni Sumatra, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara. Tarif batas atas sebesar Rp139 per penumpang/km dan tarif batas bawah Rp110 per penumpang/km.

Untuk wikayah II yang meliputi wilayah Kalimantan, Sulawesi, dan pulau lain mencapai tarif dasar yang sebelumnya Rp119 per penumpang/km menjadi Rp138 per penumpang/km dengan batas atas Rp154 per penumpang/km dan batas bawah Rp95 per penumpang/km. Penaikan tarif merupakan upaya pemerintah supaya angkutan jalan tetap eksis.
Pasalnya, dengan pertumbuhan kendaraan pribadi yang cukup tinggi akan berpengaruh terhadap pertumbuhan angkutan jalan. "Kalau jarak pendek, kalah bersaing dengan kendaraan pribadi. Alasannya, pelayanan angkutan umum masih tidak sesuai yang diharapkan masyarakat," kata dia.

Popular posts from this blog

Kode Singkatan Komponen Listrik Dan Elektronik

Cara Mengatasi E31 Canon MP258

Cara Mengukur Trimpot