Polisi Bongkar Praktik Penimbun 1 Ton BBM di Karanganyar
Petugas Polres Karanganyar, Jawa Tengah, membongkar praktik penimbunan
bahan bakar minyak (BBM) jenis solar. BBM yang ditimbun mencapai satu
ton. Namun tersangka tidak ditahan, hanya dikenai wajib lapor.
Bahan bakar itu dikemas oleh pelaku, SP, warga Gondangrejo, dalam puluhan jeriken dan tiga gentong. Tersangka ditangkap dalam operasi yang digelar sejak belum dinaikkannya harga BBM bersubsidi oleh pemerintah pusat.
Kasat Reskrim Polres Karanganyar, AKP Fadli, mengatakan, tersangka menimbun bahan bakar selama sekira 10 hari. SP membeli BBM tersebut dari sejumlah SPBU di Kota Solo menggunakan jeriken.
“BBM itu dibeli di SPBU di daerah Solo. Membelinya secara bertahap menggunakan jeriken sebelum harga BBM dinaikkan,” terang Fadli, Selasa (25/6/2013).
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 53 huruf c UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman penjara tiga tahun. Kendati terancam hukuman penjara, tersangka tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun.
Bahan bakar itu dikemas oleh pelaku, SP, warga Gondangrejo, dalam puluhan jeriken dan tiga gentong. Tersangka ditangkap dalam operasi yang digelar sejak belum dinaikkannya harga BBM bersubsidi oleh pemerintah pusat.
Kasat Reskrim Polres Karanganyar, AKP Fadli, mengatakan, tersangka menimbun bahan bakar selama sekira 10 hari. SP membeli BBM tersebut dari sejumlah SPBU di Kota Solo menggunakan jeriken.
“BBM itu dibeli di SPBU di daerah Solo. Membelinya secara bertahap menggunakan jeriken sebelum harga BBM dinaikkan,” terang Fadli, Selasa (25/6/2013).
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 53 huruf c UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman penjara tiga tahun. Kendati terancam hukuman penjara, tersangka tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun.