Otmil: Eksepsi Pengacara 12 Terdakwa Anggota Kopassus Keliru

Sidang ketiga dengan agenda tanggapan eksepsi di Pengadilan Militer (Dilmil) II-11 Yogyakarta digelar hari ini.

Kepala Oditurat Militer (Otmil) II-11 Yogyakarta, Letkol Sus Budiharto, membacakan bantahan atas eksepesi yang disampaikan penasehat hukum tiga terdakwa, yakni Serda Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto, dan Koptu Kodik, pada Senin, 24 Juni 2013.

“Para terdakwa melakukan pembunuhan sudah terencana sehingga dakwaan yang kami sampaikan sudah tepat dan benar,” kata Budiharto, Rabu (26/6/2013).

Dia meminta agar majelis hakim mengabulkan surat dakwaan yang disampaikan. Dia memandang eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan penasihat hukum terdakwa tidak berdasar.

“Mohon majelis hakim menolak eksepsi dari penasihat hukum dan menerima dakwaan dari Oditur Militer,” ujarnya.

Setelah membacakan tanggapan atas eksepsi, majelis hakim yang dipimpin Letkol Joko Sasmito akan membacakan putusan sela.

“Kami akan bacakan putusan sela pada Jumat, 28 Juni 2013. Apakah tim penasehat hukum maupun Otmil setuju?” tuturnya.

Mendengar pertanyaan itu, Otmil dan tim penasehat hukum menyatakan setuju. Sidang dengan tiga dari 12 terdakwa dihentikan.

Sidang kedua digelar dengan terdakwa Serma Rokhmadi, Serma Mohammad Zaenuri, dan Serma Sutar. Majelis hakim sidang tersebut dipimpin Kadinmil, Letkol Faridah Faisal.

Sidang ketiga dengan lima terdakwa, Sertu Tri juanto, Sertu Anjar Rahmanto, Sertu Martinus Roberto Paulus, Sertu Suprapto, dan sertu Imam Siswoyo, dipimpin Letkol Joko Sasmito.

Sedangkan sidang keempat dengan terdakwa Serda Ihmawan Suprapto dipimpin oleh Letkol Faridah Faisal.

Semua sidang akan dilanjutkan pada Jumat pekan ini dengan agenda pembacaan putusan sela  majelis hakim.

Berita Selengkapnya Klik di Sini

Popular posts from this blog

Kode Singkatan Komponen Listrik Dan Elektronik

Cara Mengatasi E31 Canon MP258

Cara Mengukur Trimpot