MK Putuskan Sengketa Pilgub NTT 27 Juni
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan sidang gugatan pemilihan Gbernur Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Kamis (27/6).
Hal itu disampaikan olehalon Wakil Gubernur NTT Paul Edmundus Tallo, Selasa (25/6). "Kami sudah memperoleh informasi dari MK bahwa sidang putusan akan digelar 27 Juni 2013," katanya.
Sidang putusan itu akan digelar sekitar pukul 15.00 WIB. Oleh karena itu, Paul minta seluruh pendukung pasangan Esthon Foenay-Paul Edmundus Tallo menunggu putusan MK tersebut.
Dengan keluarnya keputusan MK nanti, berakhir pula sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilu Kada) antara pasangan Eshon-Paul melawan Komisi Pemilihan Umum NTT.
Pasangan calon Gubernur dan wakil Gubernur NTT Esthon-Paul menggugat KPU ke MK pascapemilu kada putaran kedua pada 23 Mei lalu terkait dugaan kecurangan selama proses pemilu kada tersebut. Dugaan kecurangan yang dilaporkan ke MK antara lain politik uang dan penggelembungan suara.
Hal itu disampaikan olehalon Wakil Gubernur NTT Paul Edmundus Tallo, Selasa (25/6). "Kami sudah memperoleh informasi dari MK bahwa sidang putusan akan digelar 27 Juni 2013," katanya.
Sidang putusan itu akan digelar sekitar pukul 15.00 WIB. Oleh karena itu, Paul minta seluruh pendukung pasangan Esthon Foenay-Paul Edmundus Tallo menunggu putusan MK tersebut.
Dengan keluarnya keputusan MK nanti, berakhir pula sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilu Kada) antara pasangan Eshon-Paul melawan Komisi Pemilihan Umum NTT.
Pasangan calon Gubernur dan wakil Gubernur NTT Esthon-Paul menggugat KPU ke MK pascapemilu kada putaran kedua pada 23 Mei lalu terkait dugaan kecurangan selama proses pemilu kada tersebut. Dugaan kecurangan yang dilaporkan ke MK antara lain politik uang dan penggelembungan suara.