Korban Novi "Pengemudi Sexy" Dihadirkan di PN Jakbar

Novi Amelia (25), pengemudi Honda Jazz berpakaian seksi yang menabrak sejumlah orang, kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Kali ini, sidang akan mendengarkan keterangan dari saksi korban.

Menurut kuasa hukum Novi Amelia, Rendy Anggara Putra, rencananya lima orang saksi dihadirkan dalam persidangan. "Rencananya lima korban akan dihadirkan dalam persidangan nanti oleh JPU," ujar Rendy saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (25/6/2013).

Sementara itu, Novi Amelia pun berharap kasus yang sedang membelenggunya segera selesai. "Semoga kasusnya cepat selesai, dan tidak ada tuntutan dan penahanan kepada saya," ujar Novi kepada Okezone.

Diketahui sebelumnya, Novi Amelia yang menggunakan mobil Honda Jazz telah menabrak 7 pengguna jalan di Jalan Gajah Mada, Tamansari, Jakarta Barat, pada hari Kamis 11 Oktober 2012, lalu.

Saat diberhentikan, model cantik asal Medan itu, dalam kondisi setengah telanjang dan hanya menggunakan bikini. Novi dikenakan pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dia dianggap lalai dalam mengendarai kendaraan bermotor dan akan dikenakan hukuman paling berat 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 juta.

Popular posts from this blog

Kode Singkatan Komponen Listrik Dan Elektronik

Cara Mengatasi E31 Canon MP258

Cara Mengukur Trimpot