Direksi BI kembali Diperiksa KPK
Jakarta: Setelah menggeledah Gedung Bank Indonesia,
KPK kembali memanggil pejabat Bank Indonesia untuk dimintai keterangan
terkait perkara pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek dan
penetapan Bank Century sebagai Bank Gagal berdampak sistemik, Rabu
(26/6).
Komisi, kali ini kembali memanggil Doddy Budi Waluyo untuk kedua kalinya. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BM," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Rabu.
Doddy sendiri diketahui sebagai Direktur Eksekutif Direktorat Riset Ekonomi dan Kebijakan Moneter (DKM) Bank Indonesia. Ia sebelumnya pernah diperiksa, Selasa (4/6) lalu.
Saat itu, Doddy memilih bungkam ketika ditanya ihwal keterlibatan Boediono dalam Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia tentang penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
"No comment," ujarnya usai diperiksa selama hampir tujuh jam di Gedung KPK, Jakarta, Selasa awal bulan ini.
Nama Boediono disebut mantan penggagas tim sembilan hak angket Century, Akbar Faisal sebagai pemimpin RDG BI yang diduga menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Hasil rapat kemudian diserahkan ke Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk diambil keputusan.
Padahal, menurut Akbar, Bank Indonesia sebagai pengawas bank belum punya hitungan resmi apakah Bank Century sudah menjadi bank gagal. Tapi kemudian, BI melalui Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan (DPNP) membuat putusan sepihak.
Dalam perkara tersebut, sudah menetapkan dua orang sebagai pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban dalam pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Keduanya adalah Budi Mulya dan Siti Chalimah Fadjriah. Namun, surat perintah penyidikan terhadap Siti Chalimah Fadjriah belum turun lantaran yang bersangkutan sakit.
Komisi, kali ini kembali memanggil Doddy Budi Waluyo untuk kedua kalinya. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BM," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Rabu.
Doddy sendiri diketahui sebagai Direktur Eksekutif Direktorat Riset Ekonomi dan Kebijakan Moneter (DKM) Bank Indonesia. Ia sebelumnya pernah diperiksa, Selasa (4/6) lalu.
Saat itu, Doddy memilih bungkam ketika ditanya ihwal keterlibatan Boediono dalam Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia tentang penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
"No comment," ujarnya usai diperiksa selama hampir tujuh jam di Gedung KPK, Jakarta, Selasa awal bulan ini.
Nama Boediono disebut mantan penggagas tim sembilan hak angket Century, Akbar Faisal sebagai pemimpin RDG BI yang diduga menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Hasil rapat kemudian diserahkan ke Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk diambil keputusan.
Padahal, menurut Akbar, Bank Indonesia sebagai pengawas bank belum punya hitungan resmi apakah Bank Century sudah menjadi bank gagal. Tapi kemudian, BI melalui Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan (DPNP) membuat putusan sepihak.
Dalam perkara tersebut, sudah menetapkan dua orang sebagai pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban dalam pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Keduanya adalah Budi Mulya dan Siti Chalimah Fadjriah. Namun, surat perintah penyidikan terhadap Siti Chalimah Fadjriah belum turun lantaran yang bersangkutan sakit.