Din Syamsuddin: Bila DPR Sahkan RUU Ormas, Kita Gugat ke MK

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tetap bersikukuh ingin segera mengesahkan Rancangan Undang-undang Organisasi Masyarakat (RUU Ormas), meskipun bagai ancaman terlontar dari sejumlah Ormas.

Menanggapi hal tersebut Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah Din Syamsuddin mengancam akan segera melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kalau disahkan kami akan mengajukan judicial review ke MK karena kami berkeyakinan RUU ini bertentangan dengan UUD 1945," ujar Din saat konfrensi pers bersama  ormas lintas agama terkait menolak RUU ormas di Kantor CDCC, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2013).

Din menuturkan, Muhammadiyah dan ormas-ormas lain memiliki hak konstitusional sebagai warga negara. "RUU ini bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi, tidak mengakui realitas yang berkembang dalam kehidupan nasional. Bahwa RUU Ormas lebih untuk kepentingan rezim penguasa dan juga partai-partai politik," kecamnya.

Dirinya sependapat bila motif pembentukan RUU tersebut oleh pemerintah dan DPR demi membidik ormas-ormas yang anarkis. Namun dia tidak setuju bila penertiban itu menggunakan aturan baru dalam bentuk undang-undang.

"Anarkisme itu harus dengan penegakan hukum, KUHP ditegakkan. Negara hadir akan selesai, atau memang negara tidak mampu atau tidak mau? Jangan berkelit untuk mengadakan RUU semacam ini," paparnya.

Ditambahkannya, bila tetap dipaksakan maka dia menilai pemerintah dan DPR buta mata hatinya. "Ini jangan dianggap sedikit. Di sana ada konfrensi pers, semua tokoh hadir, membentuk koalisi akbar tetapi dipandang remeh. Kalau DPR sensitif, aspiratif, benar-benar wakil rakyat, ya dengarkan aspirasi ini," pungkasnya. (ydh)

Popular posts from this blog

Kode Singkatan Komponen Listrik Dan Elektronik

Cara Mengatasi E31 Canon MP258

Cara Mengukur Trimpot