Buka Saat Puasa, Rumah Makan Didenda Rp 50 Juta

Serang- Pemerintah Kota Serang melarang seluruh pemilik rumah makan dan restoran agar tidak buka selama jam puasa di bulan Ramadan. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Serang, Akhmad Mujimi mengatakan, satuan Polisi Pamong Praja Kota Serang tidak akan mentolerir pemilik rumah makan dan restoran yang tetap buka pada siang hari selama bulan ramadan.

"Bagi yang membandel, selain akan ditutup paksa, pemiliknya akan dikenakan denda Rp50 juta atau pidana kurungan paling lama tiga bulan," kata Akhmad Mujimi Senin, 1 Juli 2013.

Mujimi mengatakan, pihaknya sudah mengirim surat edaran kepada seluruh pengusaha rumah makan dan hiburan di kota Serang. Menurutnya, himbauan tersebut merupakan salah satu upaya untuk memelihara ketentraman dan ketertiban di Kota Serang selama Ramadan.

Sanksi yang akan diberikan sesuai dengan pasal 10 dan 11 Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan, dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat. Menurut Mujimi seluruh tempat hiburan, rumah makan, warung makan, dan pedagang makanan diminta untuk tutup pada siang hari mulai tanggal 8 Juli sampai 9 Agustus 2013.

Sementara itu, salah seorang pemilik rumah makan, Wirna mengatakan, hingga saat ini dirinya belum menerima surat edaran tersebut. Namun, dirinya berjanji akan menutup rumah makannya pada siang hari dibulan puasa. "Tiap tahun juga begitu, rumah makan baru buka sore menjelang buka puasa. Tapi seharusnya saya dapat surat edaran, supaya saya lebih tahu informasinya," kata Wirna.

Popular posts from this blog

Kode Singkatan Komponen Listrik Dan Elektronik

Cara Mengatasi E31 Canon MP258

Cara Mengukur Trimpot