Asing Dominasi Penguasaan Frekuensi Seluler

Jakarta: Dalam industri telekomunikasi seluler, Indonesia merupakan pasar yang menjanjikan.

Jika menilik jumlah pengguna, sebaran ponsel yang dipakai Indonesia hingga akhir 2012 lalu diperkirakan mencapai 250 juta unit, atau 105,28% dari jumlah penduduk 237,5 juta jiwa.

Hal itu menempatkan Indonesia sebagai negara pengguna ponsel terbesar di dunia setelah China, India, dan Amerika Serikat.

Fakta itu membuat perusahaan telekomunikasi global menguasai industri tersebut. Penguasaan frekuensi seluler di Indonesia oleh investor asing dinilai terlalu dominan, bahkan menjurus praktik oligopoli.

"Terjadi oligopoli frekuensi telekomunikasi di Indonesia saat ini, dan sebagiannya oleh perusahaan asing," ungkap Ketua Komisi I DPR RI Mahfudz Siddiq, akhir pekan lalu.

Secara teori persaingan usaha, oligopoli adalah kondisi pasar di mana penawaran satu jenis barang dikuasai oleh beberapa perusahaan. Umumnya jumlah perusahaan lebih dari dua tetapi kurang dari sepuluh.

Mahfudz menyarankan, Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) harus melihat sektor telekomunikasi sebagai hal strategis dan berdimensi keamanan nasional.

“Diperlukan regulasi ketat dan proteksi terhadap penggunaan frekuensi. Jangan pendekatannya murni bisnis korporasi,” tegasnya.

Saat ini tercatat lima perusahaan global yang memiliki perusahaan telekomunikasi di Indonesia. PT XL Axiata Tbk yang sahamnya dikuasi Axiata dari Malaysia, dan PT Axis Telecom sebagai operator kelima terbesar di Indonesia sahamnya dikuasai oleh Saudi Telecom Company (STC) dari Arab Saudi dan Maxis dari Malaysia.

Selain dua operator itu, PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) sahamnya 35% dikuasai SingTel Singapura, PT Indosat Tbk sahamnya dikuasai oleh Qatar Telecom atau Ooredoo, dan PT Hutchison Tri Indonesia sahamnya sebagian dikuasai Hutchison dari Hong Kong.

Namun, anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Sigit Puspito Wigati Jarot mengatakan dilihat dari perspektit regulasi, tidak ada istilah penguasaan frekuensi oleh asing.

Sebab, sesuai amanah UU Nomor 36 Tahun 1999, spektrum frekuensi merupakan sumber daya alam yang terbatas dan dikuasai oleh negara.

Untuk itu, BRTI bersama Kemenkominfo secara terus menerus melakukan penataan frekuensi agar pemanfaatannya lebih optimal dan semakin besar menfaatnya untuk kepentingan nasional.

Lagi pula, ia menambahkan, mengenai kepemilikan asing sudah ada regulasi yang mengaturnya secara ketat.

Misalnya, regulasi mengenai daftar negatif investasi. Atau Perpres Nomor 36 Tahun 2010 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.

Senada, Komisioner Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Munrokhim Misanam mengatakan, pihaknya tidak bisa begitu saja menduga beberapa perusahaan melakukan praktik oligopoli.

"Tidak bisa besar lalu dikatakan oligopoli. Kalau menggunakan posisinya yang besar untuk menaikkan harga atau mengekploitasi, baru bisa dikatakan melanggar UU no 5 Tahun 1999," tuturnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan, KPPU tidak melihat masalah dari sisi kepemilikan asing atau lokal.

"Yang kita lindungi adalah persaingannya. Jangan sampai persaingan dilanggar salah satu pelaku usaha."

Popular posts from this blog

Kode Singkatan Komponen Listrik Dan Elektronik

Cara Mengatasi E31 Canon MP258

Cara Mengukur Trimpot