Susno Duadji Klaim Patuhi Hukum

Terpidana Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji sempat menyampaikan beberapa hal saat proses eksekusi hukuman tiga tahun enam bulan penjara oleh kejaksaan. Proses eksekusi itu dilakukan di Lembaga Permasyarakatan Klas II A Cibinong, Jawa Barat, Kamis ( 2/5/2013 ) menjelang dini hari.
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Didik Darmanto yang ikut dalam proses eksekusi mengatakan, Susno datang didampingi seorang laki-laki. Adapun, Didik didampingi Pelaksana Harian Kepala Kejari Jakarta Timur Amir Yanto dan dua jaksa lain.
Kepada para jaksa, Susno menyebut bahwa dirinya telah membuktikan tidak melarikan diri.

"Kami mematuhi hukum makanya kami sepakat melaksanakan eksekusi. Beliau menyatakan walaupun putusan membuat multifafsir, tapi prinsip saya mau dan siap menjalankan putusan pengadilan," kata Didik menirukan pernyataan Susno, saat jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (3/5/2013).
Didik menambahkan, Susno juga meminta agar jangan ada upaya adu domba antara kepolisian dan kejaksaan terkait proses eksekusinya. Menurut Susno, kepolisian dan kejaksaan telah bekerja dengan baik.
"Lalu, sampaikan kepada publik, saya dalam keadaan sehat, baik, saya mematuhi hukum. Saya akan mengajukan upaya PK (peninjauan kembali)," kata Didik.
Seperti diberitakan, kini Susno tengah menjalani sisa masa hukuman di Lapas Klas II A Cibinong. Sebelumnya, Susno bersikukuh menolak menjalani vonis lantaran putusan pengadilan dianggap cacat hukum sehingga batal demi hukum.
Mantan Kepala Bareskrim Polri menolak menghadiri panggilan kejaksaan, menolak dibawa ketika akan dieksekusi di kediamannya di Bandung, Jawa Barat, hingga bersembunyi. Kejaksaan lalu memasukkan Susno dalam daftar pencarian orang.
Mahkamah Agung menolak pengajuan kasasi Susno. Hakim menilai Susno terbukti bersalah dalam kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat.

Popular posts from this blog

Kode Singkatan Komponen Listrik Dan Elektronik

Cara Mengatasi E31 Canon MP258

Cara Mengukur Trimpot