Model Perencanaan Pendidikan luar Sekolah

Model Perencanaan Pendidikan luar Sekolah
1. Pengertian Model
Pengertian model seperti yang dikemukakan oleh Marzuki (1992:63) yaitu sebagai suatu pola atau aturan tentang sesuatu yang akan dihasilkan. Pengertian kedua adalah suatu contoh sebagai tiruan dari pada aslinya. Misalnya model pesawat terbang. Pengertian ketiga adalah seperangkat faktor atau variabel yang saling berhubungan satu sama lain yang merupakan unsur yang menggambarkan satu kesatuan sistem.
Apabila digunakan pengertian pertama maka model perencanaan adalah pola suatu rencana yang disusun untuk mencapai tujuan tertentu atau terget tertentu. Di dalam perencanaan tentu banyak pola yang dipakai sesuai dengan perkiraan efektivitas untuk mencapai tujuan tertentu.
Apabila digunakan definisi yang kedua, maka model perencanaan adalah contoh bentuk perencanaan. Sedangkan apabila digunakan definisi yang ketiga, maka model perencanaan berarti seperangkat kegiatan yang berhubungan satu sama lain sebagai suatu kesatuan sistem perencanaan yang ditujukan untuk mencapai tujuan tertentu.
2. Pengertian Perencanaan
Sebagaimana dikemukakan oleh Sudjana (2004:57) perencanaan adalah :
”proses sistematis dalam pengambilan keputusan tentang tindakan yang akan dilakukan pada waktu yang akan datang. Disebut sistematis karena perencanaan dilaksanakan dengan menggunakan prinsip-prinsip tertentu. Prinsip-prinsip tersebut mencangkup proses pengambilan keputusan, penggunaan pengetahuan dan teknik secara ilmiah, serta tindakan atau kegiatan yang terorganisasi.”
Waterson (1965) mengemukakan bahwa :
”pada hakekatnya perencanaan merupakan usaha sadar, terorganisasi, dan terus menerus dilakukan untuk memilih alternatif yang terbaik dari sejumlah alternatif tindakan guna mencapai tujuan. Perencanaan bukan tindakan tersendiri melainkan suatu bagian dari proses pengambilan keputusan yang kompleks.”
Schaffer (1970) menjelaskan bahwa apabila perencanaan dibicarakan, kegiatan ini tidak akan terlepas dari hal-hal yang berkaitan dengan proses pengambilan keputusan. Proses pengambilan keputusan tersebut dimulai dengan perumusan tujuan, kebijakan, dan sasaran secara luas, yang kemudian berkembang pada tahapan penerapan tujuan dan kebijakan itu dalam rencana yang lebih rinci berbentuk program-program untuk dilaksanakan.
Yehezkel Dror dalam A. Faludi (1978) mengemukakan bahwa perencanaan adalah proses mempersiapkan seperangkat keputusan tentang kegiatan-kegiatan untuk masa yang akan datang dengan diarahkan pada pencapaian tujuan-tujuan melalui pengguanaan sarana yang tersedia. Sejalan dengan prinsip tersebut, Friedman (1973:246) mengemukakan bahwa perencanaan adalah proses yang menggabungkan pengetahuan dan teknik ilmiah kedalam kegiatan yang diorganisasi. Suherman (1988) dalam buku Teknik-teknik Dasar Pembangunan Masyarakat mengemukakan bahwa perencanaan adalah suatu penentuan urutan tindakan, perkiraan biaya serta penggunaan waktu untuk suatu kegiatan yang didasarkan atas data dengan memperhatikan prioritas yang wajar dengan efisien untuk tercapainya tujuan.
Berdasarkan beberapa pengertian dan prinsip diatas dapat dikemukakan bahwa keputusan yang diambil dalam perencanaan berkaitan dengan rangkaian tindakan atau kegiatan yang akan dilaksanakan untuk mencapai tujuan di masa yang akan datang. Rangkaian tindakan atau kegiatan itu perlu dilakukan karena dua alasan, pertama, untuk mewujudkan kemajuan atau keberhasilan sesuai dengan yang diinginkan. Sedangkan alasan kedua, ialah supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diharapkan, dan kondisi yang sama atau lebih rendah daripada keadaan pada saat ini.
3. Fungsi dan Karakteristik Perencanaan Pendidikan Non Formal
Perencanaan pendidikan non formal merupakan kegiatan yang berkaitan dengan Pertama, uapaya sistematis yang menggambarkan penyusunan rangkaian tindakan yang akan dilakukan untuk mencapai tujuan organisasi atau lembaga dengan mempertimbangkan sumber-sumber yang tersedia atau sumber-sumber yang dapat disediakan. Sumber itu meliputi sumber daya manusia dan sumber daya non manusia. Sumber daya manusia mencangkup pamong belajar, fasilitator, tutor, warga belajar, pimpinan lembaga, dan masyarakat. Sumber daya non manusia meliputi fasilitas, alat-alat waktu, biaya, alam hayati, dan anatu non hayati, sumber daya buatan, dan lingkungan sosial budaya. Kedua, perencanaan merupakan kegiatan untuk mengerahkan atau menggunakan sumber-sumber yang terbatas secara efisien adn efektif untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Dengan perencanaan diharapkan dapat dihindari pentimpangan sekecil mungkin dalam penggunaan sumber-sumber tersebut.
Sesuai dengan pengertian diatas, maka Sudjana (2004:59) mengemukakan bahwa perencanaan pendidikan non formal mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
1. Perencanaan merupakan model pengambilan keputusan secara rasional dalam memilih dan menetapkan tindakan-tindakan untuk mencapai tujuan.
2. Perencanaan berorientasi pada perubahan dari keadaan masa sekarang kepada suatu keadaan yang diinginkan dimasa datang sebagaimana dirumuskan dalam tujuan yang akan dicapai.
3. perencanaan melibatkan orang-orang ke dalam suatu proses untuk menentukan dan menemukan masa depan yang dinginkan.
4. perencanaan memberi arah mengenai bagaimana dan kapan tindakan akan diambil serta siapa pihak yang terlibat dalam tindakan atau kegiatan itu.
5. perencanaan melibatkan perkiraan tentang semua kegiatan yang akan dilalui atau akan dilaksanakan. Perkiraan itu meliputi kebutuhan, kemungkinan-kemungkinan keberhasilan, sumber-sumber yang digunakan, faktor-faktor pendukung dan penghambat, serta kemungkinan resiko dari suatu tindakan yang akan dilakukan.
6. perencanaan berhubungan dengan penentuan prioritas dan urutan tindakan yang akan dilakukan. Prioritas ditetapkan berdasarkan urgensi atau kepentingannya, relevansi dengan kebutuhan, tujuan yang akan dicapai, sumber-sumber yang tersedia, dan hambatan yang mungkin dihadapi.
7. perencanaan sebagai titik awal untuk dan arahan terhadap kegiatan pengorganisasian, penggerakan, pembinaan, penilaian, dan pengembangan.
Secara lebih rinci, Sudjana (1993:42-43) mengemukakan pula bahwa perencanaan memiliki karakteristik sebagai berikut :
”(1) Merupakan model pengambilan keputusan secara rasional dalam memilih dan menetapkan tindakan-tindakan untuk mencapai tujuan, (2) Berorientasi pada perubahan dari keadaan masa sekarang kepada suatu keadaan yang diinginkan pada masa depan, (3) Perencanaan melibatkan orang-orang kedalam suatu proses untuk menentukan dan menemukan masa depan yang diinginkan, (4) Memberi arah tentang bagaimana dan kapan tindakan itu, (5) Melibatkan perkiraan tentang semua kegiatan yang dilalui, (6) Berhubungan dengan penentuan prioritas dan urutan tindakan yang akan dilakukan”.
4. Prinsip-prinsip Perencanaan
Prinsip perencanaan Pendidikan luar sekolah yang dikemukakan oleh Sudjana (2004:57) :
perencanaan merupakan proses sistematis karena menggunakan prinsip-prinsip tertentu, prinsip tersebut mencangkup proses pengambilan keputusan, penggunaan pengetahuan dan teknik secara ilmiah, serta tindakan atau kegiatan yang terorganisir”.
Keputusan yang diambil dalam menetapkan urutan rangkaian tindakan didasarkan pada alasan: untuk mewujudkan keinginan atau keberhasilan sesuai dengan kriteria, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diharapkan, yaitu keadaan tidak berubah atau mundur, dan menggambarkan bagaimana kegiatan itu dilaksanakan.
a. Prinsip proses pengambilan keputusan
Schaffer (1970) menjelaskan bahwa apabila perencanaan dibicarakan, kegiatan ini tidak akan terlepas dari hal-hal yang berkaitan dengan proses pengambilan keputusan yang kompleks. Proses pengambilan keputusan tersebut dimulai dengan perumusan tujuan, kebijakan, dan sasaran secara luas, yang kemudian pada tahapan penerapan tujuan dan kebijakan itu dalam rencana yang lebih rinci berbentuk program-program untuk dilaksanakan.
Sesuai dengan Yehezkel Dror dalam A. Faludi (1978) mengemukakan bahwa ”perencanaan adalah proses mempersiapkan seperangkat keputusan tentang kegiatan-kegiatan untuk masa yang akan datang dengan diarahkan pada pencapaian tujuan-tujuan melalui penggunaan sarana yang tersedia”.
b. Prinsip penggunaan pengetahuan dan teknik secara ilmiah
Friedman mengungkapkan bahwa ”perencanaan adalah proses yang menggabungkan pengetahuan dan teknik ilmiah kedalam kegiatan yang diorganisasi. Sedangkan Suherman (1988) dalam Sudjana (2004:58) mengungkapkan bahwa ”perencanaan adalah suatu penentuan urutan tindakan, perkiraan biaya serta penggunaan waktu untuk suatu kegiatan yang didasarkan atas data dengan memperhatikan prioritas yang wajar dengan efisien untuk tercapainya tujuan”.
c. Prinsip tindakan atau kegiatan yang terorganisir
Ginan dalam orasi personal (Panazaba – Hari Anti Napza Nasional, 26 Juni 2007) mengungkapkan bahwa :
”setiap perencanaan akan berjalan dengan baik apabila ada pengaturan tindakan yang kemudian dilembagakan secara benar, berbentuk sebuah pengorganisasian atau pengerahan kemampuan”.
Selanjutnya dalam pengelolaan suatu perencanaan, Komarudin (Sunarto, 2001:67) menyarankan menggunakan 15 (lima belas) prinsip. Prinsip-prinsip pengelolaan suatu perencanaan tersebut adalah :
”(1) Principles of comprehensiveness, yaitu perencanaan harus mampu menggambarkan keseluruhan aspek atau komponen dan proses yang akan dilaksanakan, (2) Principles of Complexity, yaitu perencanaan menggambarkan tingkat kerumitan proses, tingkatan, urutan dan prasarat yang harus didukung oleh pemilih strategi untuk mengontrol program, (3) Principles of significance, yaitu memiliki kesesuaian yang tinggi antara komponen, (4) Principles of specificity, yaitu ditandai dengan adanya prioritas tertentu dari keseluruhan tujuan yang akan dicapai, (5) Principles of primacy of dimension, yaitu dilengkapi kriteria keberhasilan, (6) Principles of completeness, yaitu antara komponen yang satu dengan yang lainnya saling melengkapi, (7) Principles of time, yaitu memiliki ketepatan waktu dalam pelaksanaan, (8) Principles of flexibility, yaitu memiliki peluang untuk mengadakan perubahan, (9) Principles of frequency, yaitu perencanaan yang dilakukan merupakan upaya untuk memecahkan masalah, (10) Principles of formality, yaitu mencangkup frekuensi pertemuan, kapan monitoring dan ebrapa kali evaluasi dilakukan, (11) Principles of authorization, yaitu memberi wewenang tertentu kepada pihak yang terlibat dalam pelatihan, (12) Principles of ease implementation, yaitu memberikan arah tentang langkah-langkah dan mempermudah pelaksanaan kegiatan, (13) Principles of confidential nature, yaitu perencanaan yang dilaksanakan ada yang tidak dapat diketahui oleh semua pihak, (14) Principles of ease of control, yaitu perencanaan harus memiliki fungsi mengontrol semua kegaitan yang harus dilakukan, (15) Principles of relationship of dimension, yaitu memiliki kriteria-kriteria untuk mengukur keberhasilan”.
Prinsip-prinsip dalam perencanaan tersebut menggambarkan betapa banyaknya aktivitas perencanaan agar menghasilkan suatu rancangan seacra utuh, menggambarkan keseluruhan proses, strategi, fasilitas dan berbagai langkah yang harus dilaksanakan oleh semua sumber daya pelatihan pada konteks sosial yang tepat dan memiliki kesesuaian tinggi terhadap kondisi saat ini maupun masa mendatang.
5. Jenis-jenis Perencanaan
Sudjana (2004:60) mengungkapkan bahwa perencanaan yang diterapkan dalam pendidikan nonformal dapat diklasifikasi menjadi dua jenis, yaitu perencanaan alokatif (allocative planning) dan perencanaan Inovatif (innovative planning). Perencanaan inipun dapat bercorak tingkat lembaga atau lintas sektoral. Friedman (1972) mengemukakan bahwa dalam perencanaan lintas sektoral akan terjadi kegiatan saling belajar melalui proses hubungan antar manusia di antara semua pihak yang terlibat dalam proses penentuan tujuan organsisasi dan dalam merumuskan rangkaian kegiatan untuk mencapai tujuan organisasi. Pada umumnya semua yang terlibat dalam perencanaan memiliki semangat dan keinginan yang tinggi untuk melakukan kegiatan dalam perencanaan. Gambaran umum mengenai kedua jenis perencanaan itu adalah :
A. Perencanaan Alokatif (Allocative Planning)
Perencanaan Alokatif (Allocative Planning) ditandai dengan upaya penyebaran atau pembagian (alokasi) sumber-sumber yang jumlahnya terbatas kepada kegiatan-kegiatan dan pihak-pihak yang akan menggunakan sumber-sumber tersebut yang jumlahnya lebih banyak dibandingkan dengan ketersediaan sumber-sumber yang akan disebarkan. Upaya penyebaran ini pada umumnya dilakukan secara rasional pada organisasi atau lembaga ditingkat pusat (nasional). Planning, Programming, and Budgeting System (PPBS) merupakan salah satu contoh yang sering digunakan dalam tipe perencanaan alokatif. Penyebaran sumber-sumber yang tersedia dalam PPBS dilakukan secara rasional.
Perencanaan alokatif memiliki tiga ciri utama. Ciri pertama, perencanaan dilakukan secara komprehensip atau menyeluruh. Kedua, adanya keseimbangan atau keserasian anatara komponen-komponen kegiatan.sedangkan ciri ketiga, adanya alasan fungsional untuk melakukan perencanaan.
Perencanaan Alokatif menurut Friedman (1973) dalam Sudjana (2004:66), dapat dikategorikan kedalam empat tipe yaitu: perencanaan berdasarkan perintah (command planning), perencanaan berdasarkan kebijakan (policies planning), perencanaan berdasarkan persekutuan (corporate planning), dan perencanaan berdasarkan kepentingan peserta (participant Planning).
B. Perencanaan Inovatif (Innovative Planning)
Perencanaan inovatif merupakan proses penyusunan rencana yang menitikberatkan perluasan fungsi dan wawasan kelembagaan untuk memecahkan permasalahan kehidupan masyarakat yang menjadi layanan berbagai lembaga. Perencanaan ini ditandai dengan adanya upaya pengembangan gagasan dan kegiatan baru dalam memecahkan masalah. Berbagai keahlian teknis dilibatkan secara terpadu dalam perencanaan untuk memecahkan masalah yang terjadi dalam kehidupan masyarakat luas. Proses dalam perencanaan tidak hanya untuk menghasilkan suatu rencana melainkan juga untuk mewujudkan fungsi diantara para perencana dari berbagai bidang kegiatan lembaga-lembaga terkait. Proses inipun berkaitan dengan kesinambungan antara perencanaan dan pelaksanaan progam dalam upaya pemecahan masalah.
Perencanaan inovatif sering dirahkan untuk memecahkan permasalahann besar yang dihadapi masyarakat. Permasalahan itu seperti meningkatnya jumlah pengangguran, meluasnya kemiskinan, rendahnya pendidikan masyarakat pedesaan, kesemerawutan daerah kumuh diperkotaan, kegagalan sistem pendidikan, tingginya angka pertumbuhan penduduk, maraknya kenakalan remaja, tawuran anak-anak sekolah, Napza, dan menurunkanya kualitas lingkungan hidup. Permasalahan tersebut perlu dihadapi bersama oleh lembaga-lembaga terkait dengan menggunakan perencanaan baru, dan bukan menggunakan perencanaan alokatif sebagaimana telah dikemukakan terdahulu. Chamberlain (1965) dalam Sudjana (2004:59) menjelaskan bahwa perencanaan inovatif adalah tipe perencanaan untuk mengahadapi masalah-masalah besar yang tidak dapat dipecahkan dengan menggunakan perencanaan konvensional, melainkan harus menggunakan suatu pola perencanaan yang baru.
Sudjana (2004:84) mengungkapkan perencanaan inovatif memiliki tiga ciri pokok, yaitu : pembentukan lembaga baru, orientasi pada tindakan atau kegiatan, dan penggerakkan sumber-sumber yang diperlukan.
1. Ciri Pokok Perencanaan Inovatif
a. Pembentukkan Lembaga Baru
Perencaaan inovatif pada dasarnya berhubungan dengan penjabaran prinsip-prinsip umum perencanaan yang telah dilakukan oleh lembaga terkait kedalam perencanaan yang disusun oleh lembaga baru yang dibentuk atas kesepakatan lembaga tersebut. Pembentukan lembaga baru tersebut didasarkan atas kepentingan lembaga-lembaga yang bersangkutan dalam menangani permasalahan khusus. Baik secara nasional, daerah maupun lokal, yang memerlukan pemecahan secara bersama itu menyangkut pendayangunaan sumber daya (manusia dan non manusia) yang terdapat pada lembaga masing-masing, pembagian garapan dan tugas tiap lembaga.
Ciri-ciri penting dalam perencanaan inovatif. Pertama, adanya lembaga baru yang dibentuk oleh lembaga-lembaga terkait atau sektor-sektor. Lembaga baru mempunyai fokus perhatian pada masalah-masalah yang perlu digarap secara bersama. Kedua, Pemecahan masalah dilakukan melalui pendekatan secara menyeluruh (komprehensip). Program-program untuk pemecahan masalah disusun karena alasan-alasan khusus. Lembaga baru berperan untuk mewakili fungsi-fungsi lembaga yang membentuknya dalam memberikan pelayanan secara efisien dan efektif terhadap khalayak sasaran di masyarakat yang membutuhkannya, melalui berbagai program sesuai dengan permasalahan yang dihadapi masyarakat dan sesuai juga dengan potensi yang ada di lembaga-lembaga. Ketiga, lahirnya lembaga baru tidak dimaksudkan untuk menambah anggaran biaya lembaga-lembaga yang membentuknya, karena pembiayaan program-program lembaga baru berasal dari anggaran biaya yang telah ada pada lembaga-lembaga yang membentuk lembaga baru tersebut.
Keempat, hasil yang dicapai dalam perencanaan inovatif tidak biasa dinilai dengan menggunakan analisis sektoral sebagaimana biasa digunakan di lembaga masing-masing. Keberhasilan perencanaan inovatif dinilai secara menyeluruh karena merupakan usaha bersama melalui lembaga baru.
Kelima, lembaga baru lebih bersifat pembaharu (reformist). Lembaga ini dibentuk untuk memperbaharui sistem pelayanan yang telah ada dalam memecahkan masalah-masalah yang kompleks dan tidak dapat dilakukan secara sektoral. Ciri terakhir ini berkaitan dengan kecenderungan bahwa semakin maju suatu masyarakat, maka makin berkembang pula spesalisasi. Namun betapapun tajamnya suatu spesialisasi, masing-masing tidak dapat memecahkan masalah umum dengan tuntas. Oleh karena itu diperlukan kerjasama lintas sektoral dan antardisiplin. Pada gilirannya, perencanaan inovatif dapat memperkuat hubungan antar lembaga dan dapat menumbuhkan sistem pelayanan secara terpadu. Singkatnya, perencanaan inovatif dilakukan dalam pembentukan lembaga baru yang dibentuk oleh lembaga-lembaga sektoral yang terkait dengan maksud untuk memecahkan masalah bersama secara menyeluruh dan untuk meningkatkan mutu pelayanan secara terpadu kepada masyarakat.
b. Berorientas Pada Kegiatan
Tujuan yang telah ditetapkan dalam perencanaan lembaga baru serta pelaksanaan kegiatan untuk mencapai tujuan itu tidak dapat dipisahkan antara satu dengan yang lainnya. Perencanaan inovatif merupakan jawaban kretaif dari lembaga-lembaga terkait terhadap permasalahan yang muncul dalam situasi khusus.
Pelaksanaan program pemecahan masalah secara bersama mungkin akan menimbulkan dampak yang tidak diperkirakan oleh lembaga baru pada saat perencanaan sedang dilakukan. Apabila dampak itu muncul pada waktu pelaksanaan program, maka perencanaan inovatif memberikan kesempatan kepada perencana untuk setelah mendapatkan masukan dari lapangan, untuk menentukan tujuan-tujuan antara (intermediate-goals) dalam upaya mencapai tujuan akhir yang telah ditentukan pada saat perencanaan. Dalam perencanan inovatif upaya mencari dan memilih alternatif kegiatan yang efektif untuk mencapai tujuan antara perlu dilakukan melalui pertimbangan rasional. Adapun upaya secara berkelanjutan untuk melakukan kegiatan yang efektif itu disebut strategi kegiatan.
Ada dua strategi kegiatan dalam perencanaan inovatif yang berhasil. Strategi pertama, sebagai kegiatan dasar adalah pengembangan upaya lembaga baru untuk membina hubungan yang erat dan berkelanjutan dengan lembaga-lembaga terkait yang membentuk lembaga baru tersebut. Strategi kedua adalah mekanisme kegiatan yang terfokus pada pencapaian tujuan lembaga baru itu sendiri.
c. Pengerahan Sumber-Sumber
Dalam perencanaan inovatif, para perencana biasanya bertindak sebagai wirausahawan yang aktif melalui kegiatan mencari, mengerahkan, mengorganisasi, dan mendayangunakan sumber-sumber yang tersedia baik di dalam maupun diluar lembaga-lembaga terkait, termasuk sumber-sumber dari masyarakat.
Perluasan peranan perencana sebagai wirausahawan itu disebabkan oleh beberapa alasan. Pertama, kehadiran lembaga baru, terutama pada tahap awal belum diyakini benar kehandalannya oleh semua pihak dan belum memperoleh dukungan optimal dari lembaga-lembaga tersebut. Kedua, perencana melakukan komunikasi dan negosiasi secara aktif dengan lembaga-lembaga terkait agar tercapai kesepakatan tentang manfaat dan fungsi lembaga baru bagi kepentingan misi dan fungsi lembaga masing-masing.
Ketiga, keberhasilan lembaga baru dapat terwujud apabila lembaga-lembaga terkait memberi dukungan kuat secara berkelanjutan, menyetujui dan mengikuti prosedur yang ditetapkan lembaga baru, menerima laporan terutama tentang penggunaan sumber-sumber, dan merasakan manfaat langsung dari kehadiran lembaga baru itu untuk membantu fungsi lembaga masing-masing.

Popular posts from this blog

Kode Singkatan Komponen Listrik Dan Elektronik

Cara Mengatasi E31 Canon MP258

Cara Mengukur Trimpot