Komnas HAM Dalami Praktik Perbudakan di Pabrik Kuali

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendalami kasus ‘praktik perbudakan’ di pabrik pembuatan kuali ilegal, di Kampung Bayur Kopak, Desa  Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Jawa Barat.

Menurut Komisioner Komnas HAM, Siane Indriani, terbongkarnya kasus perbudakan itu bermula, saat dua pemuda bernama Andi Gunawan (20) dan Junaidi (22) berhasil kabur dari pabrik tempat mereka bekerja. Mereka menceritakan, awal mula bekerja di pabrik milik Yuki Irawan itu.

“Andi dan Junaidi berasal dari Lampung Utara diajak bekerja ke Tangerang oleh orang yang tidak dikenal. Mereka dijanjikan akan dipekerjakan di perusahaan dengan gaji Rp700 ribu per bulan. Selain itu mereka juga akan mendapat fasilitas makan dan tempat tidur yang disediakan perusahaan,” tutur Siane dalam keterangan pers yang diterima Okezone, Jumat 3 Mei.

Setibanya di Tangerang, mereka diserahkan kepada orang lain dan membawanya ke sebuah pabrik pembuat kuali. Sampai di pabrik, tas berisi baju, dompet dan telefon genggam diambil oleh pihak keamanan pabrik.

Mereka disuruh bekerja mulai pukul 06.00 WIB hingga 00.00 WIB. Selama bekerja di pabrik mereka hanya mendapat makan pagi dan siang saja.

“Selama bekerja dari Januari sampai April tidak pernah ganti baju, tidak dibayar dan dikurung di dalam pabrik. Selain itu, juga mendapat penganiayaan dari centeng/keamanan,” tambahnya.

Pada akhir April, mereka berhasil melarikan diri dan pulang ke Lampung Utara. Mereka melapor kejadian mengenaskan tersebut ke kepala desa dan dilajutkan ke Polres Lampung Utara. Selain itu, mereka juga minta pendampingan Kontras untuk melapor Komnas Ham.

Kemudian, mereka ditemui Ketua Komnas HAM, Siti Noor Laila, yang langsung berkoordinasi dengan Mabes Polri dan Polda Metro Jaya.

“Pada Jumat sore Polda Metro Jaya dan Polres Tangerang melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap pemilik dan keamanan pabrik. Selain itu juga menyelamatkan 46 buruh pabrik ilegal itu,” ujarnya.
Kasus itu terindikasi pelanggaran HAM atas terbebas dari penganiayaan, hak atas kesejahteraan dan hak atas kebebasan pribadi. Untuk itu, Komnas HAM berharap pihak Kepolisian mengusut tuntas kasus itu dan memroses hukumnya. 
 

Berita Selengkapnya Klik di Sini

Popular posts from this blog

Kode Singkatan Komponen Listrik Dan Elektronik

Cara Mengatasi E31 Canon MP258

Cara Mengukur Trimpot