Kemenkeu Tegaskan DPR Ikut Bahas Anggaran Simulator SIM

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Herry Purnomo terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Simulator SIM di Korlantas Polri.

Dia tiba digedung KPK sekira pukul 10.00 WIB. Dengan mengenakan baju batik, dia mengatakan penyusunan anggaran Simulator Sim mekanisme tidak berbeda dengan pengadaan barang dan jasa lainnya.

"Jadi terintegrasi dalam satu DIPA  di dalam RKAKL (Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga) dan itu dibahas di DPR," katanya saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/2/2013).

Di mana, sambung Herry, RKAKL itu terdiri dari rupiah murni, Perjanjian Pinjaman/ Hibah Luar Negeri (PHLN), termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). "Dan itu dibahas di DPR, per program secara keseluruhan. Secara keseluruhan per progam gitu," tukasnya.

Menurut dia, itu dilakukan DPR karena wakil rakyat itu memiliki hak untuk melakukan pengawasan. Meski, pengawasan detilnya berada di Polri dan Kementerian, BPKP.

Keterangan Herry jelas membantah pernyataan anggota DPR RI, Benny K Harman, yang pernah menyatakan bila proyek Simulator SIM tidak pernah dibahas Komisi III. "Komisi III tidak membahas proyek (Simulator SIM)," kata politisi Demokrat itu beberapa waktu lalu.

Sementara itu, diketahui pemeriksaan yang dijalani oleh Herry yakni diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Wakil Kepala Korlantas Brigjen Pol Didik Purnomo. "Saya diminta keterangan untuk  Didik Purnomo sebagai saksi," ujar Herry.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, menurut dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Brigjen Pol Didik Purnomo.

Selain memeriksa Herry, KPK juga menjadwalkan untuk memeriksa Dirjen Anggaran III Kementerian Keuangan, Sambas Mulyana sebagai saksi. "Dia juga diperiksa untuk DP," simpul Priharsa.
(ful)

Popular posts from this blog

Kode Singkatan Komponen Listrik Dan Elektronik

Cara Mengatasi E31 Canon MP258

Cara Mengukur Trimpot