Kedudukan dan Fungsi Pendidikan Agama Islam



Kedudukan dan Fungsi Pendidikan Agama Islam        
Dalam perjalanan sejarahnya, sejak Indonesia merdeka pada tahun 1945, pendidikan agama diberi porsi disekolah-sekolah. Pada masa Kabinet pertama tahun 1945, Menteri PP & K (Ki Hajar Dewantara) mengeluarkan surat edaran ke daerah-daerah yang isinya “Pelajaran budi pekerti yang telah ada pada masa pemerintahan Jepang, diperkenankan diganti dengan pelajaran agama“. Surat Keputusan bersama Menteri Agama dan PP & K, tanggal 12 Desember 1946 menetapkan adanya pengajaran agama disekolah-sekolah rakyat negeri sejak kelas IV dengan 2 jam per-minggu. Pada tanggal 16 Juli 1951, dikeluarkan peraturan baru No.17781/ Kab.(PP & K) dan No.K/1/9180 untuk Menteri Agama, yang menyatakan bahwa pendidikan agama dimasukkan disekolah-sekolah negeri maupun swasta mulai SR hingga SMA dan juga sekolah kejuruan. Dalam UUPP No.4 Thn.1950 Bab XII Pasal 20 ayat 1 juga dinyatakan bahwa dalam sekolah-sekolah negeri diadakan pelajaran pendidikan agama. Dalam Ketetapan No.II/MPRS/1960 Bab II Pasal 2 ayat 3 juga ditetapkan pendidikan agama menjadi mata pelajaran disekolah-sekolah mulai dari SR sampai Universitas-Universitas Negeri, dengan pengertian bahwa murid dewasa menyatakan keberatannya. Dengan demikian, pendidikan agama pada masa Orde Lama masih bersifat Fakultatif.     
Pada masa Orde Baru, sejak tahun 1966 pendidikan agama merupakan mata pelajaran pokok disekolah dasar maupun perguruan tinggi negeri, dan ikut dipertimbangkan dalam penentuan kenaikan kelas, sesuai dengan Tap MPRS No.XXVII/ MPRS/ 1966. Dalam Ketetapan MPR berikutnya, tentang GBHN Tahun 1973, 1983, 1988 pendidikan agama juga semakin mendapatkan perhatian, dengan dimasukkannya kedalam kurikulum disekolah mulai dari SD sampai Universitas Negeri. Didalam UU No.2/1989, tentang Sistem Pendidikan Nasional (UUSPN) Pasal 39 ayat 2 ditetapkan bahwa isi kurikulum setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat pendidikan agama. Bahkan didalam Tap MPR No.II/MPR/1993 tentang GBHN, juga ditegaskan bahwa agama dijadikan sebagai penuntun dan pedoman bagi pengembangan dan penerangan iptek. Kini, kedudukan bidang studi agama menempati tempat utama dalam program pendidikan umum setara dengan PMP dan Bahasa Indonesia, tetapi jumlah jam pelajarannya menjadi berkurang dibandingkan dengan kurikulum 1968.  
Kenyataan tersebut, menunjukkan bahwa pendidikan agama mempunyai kedudukan dan peranan penting dalam pembangunan negara dan masyarakat Indonesia.
Sedangkan kurikulum Pendidikan Agama Islam untuk sekolah/ madrasah berfungsi sebagai berikut :
a.           Pengembangan, yaitu meningkatkan keimanan dan ketaqwaan peserta didik kepada Allah swt yang telah ditanamkan dalam lingkungan keluarga.
b.          Penanaman Nilai, sebagai pedoman hidup untuk mencari kebahagiaan hidup didunia dan akhirat.
c.           Penyesuaian Mental, yaitu untuk menyesuaikan diri dengan lingkungannya, baik lingkungan fisik maupun sosial dan dapat mengubah lingkungannya sesuai dengan ajaran agama Islam.
d.          Perbaikan, yaitu untuk memperbaiki kesalahan, kekurangan, dan kelemahan peserta didik dalam keyakinan, pemahaman dan pengalaman ajaran dalam kehidupan sehari-hari.
e.           Pencegahan, yaitu untuk menangkal hal-hal negatif dari lingkungannya atau dari budaya lain yang dapat membahayakan dirinya dan menghambat perkembangannya menuju manusia Indonesia seutuhnya.
f.           Pengajaran, tentang ilmu pengetahuan keagamaan secara umum (alam nyata, dan nir-nyata), sistem dan fungsionalnya.
g.          Penyaluran,yaitu untuk menyalurkan anak-anak yang memiliki bakat khusus dalam bidang Agama Islam, agar bakat tersebut dapat berkembang secara optimal, sehingga dapat dimanfaatkan untuk dirinya sendiri dan bagi orang lain.

Popular posts from this blog

Kode Singkatan Komponen Listrik Dan Elektronik

Cara Mengatasi E31 Canon MP258

Cara Mengukur Trimpot